Baca Juga

Senin, 14 Desember 2020

Luhut Panjaitan Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Perketat PSBB, WFH Mulai 18 Desember 2020

BY GentaraNews IN


Jakarta-Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, pemerintah menyampaikan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Yang berlangsung secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020).

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020)

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," kata Menko Luhut. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.


"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," pungkasnya.

Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. "Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," perintahnya.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan video conference dengan sembilan rektor dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Rabu (20/5/2020).

Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant atau penyewa.

Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI dan Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya. (LEP)

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari 1.025 Kasus

BY GentaraNews IN

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, memimpin acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020, memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi. Bertempat di Mapolda Aceh. Selasa (15/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H, dan Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H.

Selain itu juga hadir Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E, M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin, Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.

Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan menghancurkan dengan blender yang dicampur cairan pembersih kamar mandi. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan alat khusus penghancur narkoba.

Dalam sambutannya Kapolda Aceh menyampaikan, "jajaran Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra srategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas narkoba yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda Aceh serta lanjutan dari instruksi Presiden Republik Indonesia dan juga Kapolri yang menyatakan perang terhadap narkoba".

“Pemberantasan yang kita lakukan bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, tetapi juga harus dilakukan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkotika,” sampai Kapolda Aceh lagi.

“Saya sangat berterimakasih kepada pejuang sejati yang telah menyelamatkan generasi aceh dari ancaman narkoba. Lanjutkan terus pengabdianmu, dan semoga diberikan kemudahan oleh Allah S.W.T,” ucapnya lagi.

"Pandemi Covid-19 yang melanda telah berpengaruh pada semua aspek kehidupan. Karena penggunaan narkoba di saat terjadi penyebaran wabah akan lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terpapar Virus Corona," kata Kapolda Aceh

Dalam pemusnahan tersebut, ada 141 kg narkotika jenis sabu dan 100.000 butir ekstasi yang dihancurkan. Semuanya merupakan barang bukti dari 1.025 kasus yang ditangani dan diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020. Dari total kasus narkotika tersebut ada 2.144 orang yang telah dijadikan tersangka.

“Narkoba ini benar-benar menjadi ancaman untuk masyarakat Aceh dan apa yang selama ini kita lakukan baik pencegahan maupun pemberantasan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda Aceh,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, dalam hal ini butuh peran Ulama untuk memberikan pencerahan agama kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dan menyadarkan pemakai untuk mengurangi konsumsi narkoba, serta mencegah generasi muda supaya tidak terjerumus apalagi sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Mari terus bersinergi serta berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. Tidak ada satu pun instansi yang bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi dalam memberantas narkoba,” pungkas Kapolda.

Selanjutnya Kapolda Aceh bersama dengan Pangdam IM beserta unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti. (LEP).








Kepala BNNP DKI Jakarta Paparkan Berbagai Penindakan Narkoba

BY GentaraNews IN



Jakarta-Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 110 kilogram. Selain barang bukti, petugas turut menangkap seorang kurir yang mengaku diberi upah sepuluh juta rupiah untuk mengambil dan mengantarkan ganja," ujar Kepala BNNP Brigjen Pol. Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Peredaran ganja yang diungkap petugas, berdasarkan laporkan terkait adanya penyelundupan ganja, yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta, melalui jasa ekspedisi.

Kronologi Pertama, pengungkapan ganja di wilayah DKI Jakarta, dimana kronologi kejadian pertama pada hari Sabtu, tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 07:00 WIB Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Selanjutnya Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta langsung melakukan Penyelidikan, dan koordinasi dengan Perusahaan Jasa Pengiriman Paket untuk dapat Profiling terhadap Penerima Paket tersebut. 

Personil Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan terlebih dahulu Afif Abdul Rafi bin Sabarudin setelah menerima paket tersebut di Jl. Peternakan II No.18 Kel. Kapuk Keamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya yang bernama Luqman Nulhakim bin Sudarto S. di Jl. Kapuk Pulo Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. 

Afif Abdul Rafi bin Sabarudin dan Luqman Nulhakim bin Sudarto S. mengakui perbuatannya sebagai Kurir penerima Narkotika tersebut yang diperintahkan oleh seseorang mengaku bernama “IKAL” masuk daftar pencarian orang (DPO), komunikasi via hand phone dengan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan, rencananya Paket tersebut setelah diterima akan diedarkan namun menunggu perintah lanjut dari “IKAL” (DPO).

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti, dari tersangka dengan rincian 1 (Satu) Buah Paket JNE yang berisikan 4 (Empat) Box Plastik bening masing-masing berisi Daun Ganja kering yang dibungkus Alumunium Foil dengan berat brutto keseluruhan ± 4824 (Empat ribu delapan ratus dua puluh empat) Gram.

Satu Unit Hand Phone merk Iphone 7 warna hitam, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo A5s warna biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio l, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo F5 warna Rosegold.

Para tersangka dijerat Pasal mengenai pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kejadian kedua, BNNP DKI bersama BNN RI terus melakukan pengembangan, berdasarkan hasil pemetaan jaringan peredaran ganja. Peredaran narkoba diperkirakan meningkat menjelang akhir tahun 2020.

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 pukul. 15.30 WIB di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP DKI Jakarta dan BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Zulfikar alias Zul bin Rajali (Alm), karena diduga telah menyerahkan, menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja. 

Pada saat kejadian tersangka Zul sedang mengambil paket yang berisi narkotika jenis Ganja di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan saat dilakukan penangkapan tersangka Zul melarikan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap bajaj yang digunakan sebagai alat angkut paket ganja. 

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan 2 (dua) paket karung warna putih yang berisi sekitar 105 (seratus lima) paket berbentuk kotak dililit oleh lakban yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan total seluruhnya brutto ± 110.167 (seratus sepuluh ribu seratus enam puluh tujuh) Gram / 110, 167 (seratus sepuluh koma seratus enam puluh tujuh) kilogram. 

Dalam waktu yang bersamaan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfikar alias Zul bin Rajali di Jl. Serius RT. 04 RW. 03 Desa Waru Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. 

Tersangka Zul mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “Agus” (DPO) yang berada di Aceh yang dikenalnya sejak tahun 2010. Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut.

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti, dari tersangka dengan rincian, yaitu narkotika jenis ganja dengan total brutto ± 110, 167 (seratus sepuluh koma seratus enam puluh tujuh) kilogram. 1 (satu) buah KTP atas nama Zulfikar, 2 (dua) lembar alamat pengiriman paket atas nama Iswanto, 2 (dua) buah karung besar warna putih, 4 (empat) buah karung sedang warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo A57 warna rose gold, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Pop Warna Putih, 1 (satu) buah STNK Motor Merek Honda Beat Pop Warna Putih, 1 (satu) unit kendaraan roda 3 jenis bajaj warna biru , 1 (satu) buah fotokopi STNK kendaraan roda 3 jenis bajaj warna biru.

Kronologi mengenai kejadian ketiga, dijelaskan Tagam, BNNP DKI JAKARTA terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkoba ganja di Jakarta. 

Kemudian, pada Hari Sabtu 12 Desember 2020 melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-Laki dengan ciri-ciri berusia 50 tahun, rambut lurus, warna kulit coklat dan tangan serta kakinya memiliki tattoo yang diduga pengedar paket narkotika terlihat berada di Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat sedang bersama seorang perempuan.

Sekira pukul 17:00 WIB, Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diketahui bernama Mohamad Richard alias Icad dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bekas alat hisap narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Tas Pinggang miliknya. 

Kemudian Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan ke rumah Tersangka Icad di Jl. Kebon Manggis II, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan dilakukan penggeledahan di kamar Tersangka Icad dan ditemukan BB Narkotika yg disimpan didalam bungkus plastik bening ukuran sedang yg di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi satu paket ganja dan empat bungkus sabu. 

Tersangka Mohamad Richard alias Icad mengakui membawa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama “Mang” (DPO) yang berada di Matraman, Jakarta Timur. 

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka dengan rincian, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 81,57 gram, narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,58 gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna biru, 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Flip warna merah, 1 (Satu) Buah KTP atas nama Mohamad Richard dan 1 (satu) set alat hisap sabu bekas pakai.

Tersangka dijerat Pasal berkaitan dengan Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (LEP).



Sumber : Bidang Humas BNNP DKI Jakarta

BNN Terima Bantuan Dana Corporate Social Responsibilty Dari BRI Untuk REAN

BY GentaraNews IN


Jakarta-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H., menerima bantuan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) dari Executive Vice President BRI, pada acara Peresmian Fasilitas Sarana Prasarana BNN yang diselenggarakan di Lido, Jawa Barat, pada Senin (14/12).

Dalam kesempatan tersebut, BRI menyerahkan mockup Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN) yang akan dibangun di sebuah taman pintar di wilayah Provinsi DI Yogyakarta, dengan nilai pembangunan sebesar Rp 316.000.000,-.

REAN adalah rumah berbentuk website yang dapat di akses secara online. Generasi milenial dapat mengakses digital literatur dan ikut aktif membuat konten pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam website tersebut.

REAN diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi, informasi, dan edukasi bagi generasi milenial dan masyarakat umum lainnya.

Pada kesempatan tersebut, BRI juga menyerahkan mockup kartu identitas multifungsi yang nantinya diperuntukan bagi pegawai BNN. (LEP)


Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Kasal Mendampingi Pangkoarmada II Dalam Pembacaan Taklimat Awal Pemeriksaan Oleh BPK RI

BY GentaraNews IN


Surabaya-Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono pada Pembacaan Taklimat Awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Koarmada II dan Satker-Satker di Wilayah Surabaya, bertempat di Lounge Majapahit Mako Koarmada II. Senin (14/12/20).

Tim Wasrik BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan terkait penyusunan dan penyajian laporan keuangan, juga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II 2020 yang berdampak terhadap penyajian laporan keuangan Tahun 2020. Kemudian proses bisnis entitas, Realisasi pendapatan dan belanja Tahun 2020 (Semester I) serta Cash Opname dan Stock Opname Persediaan, juga pemeriksaan fisik Mako Koarmada II dan Arsenal.

Sementara itu, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim BPK di Koarmada II dalam rangka pemeriksaan keuangan negara “ Kegiatan ini bertujuan membuat kesimpulan hasil review atas efektivitas sistem pengendalian interim dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, perolehan data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan laporan keuangan Kemhan dan TNI. Di sisi lain kita juga memandang tim wasrik sebagai mitra kerja yang diharapkan dapat menemukan permasalahan-permasalahan maupun kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program kerja di lingkungan obyek wasrik, untuk selanjutanya diupayakan solusi terbaik terhadap pemecahan permasalahan dan kendala yang ada secara menyeluruh, “ ungkap Laksamana Yudo Margono.

“ Saya berharap dalam kegiatan ini, agar selalu dapat dikembangkan suasana penuh keterbukaan dan komunikasi dialogis sehingga dapat diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik bagi kepentingan organisasi, kami juga berharap kepada tim pemeriksa agar selalu memberikan arahan, asistensi dan bimbingan sehingga ke depan kerjasama semakin dapat ditingkatkan kearah yang lebih baik, “ pungkas Kasal

Selesai Taklimat awal, kegiatan dilanjutkan peninjauan dan upacara penyematan Brivet Kehormatan Kapal Atas Air yang dilaksanakan oleh Pangkoarmada II dan Brivet Arsenal oleh Ka Arsenal kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara-I BPK RI Bapak Dr. Hendra Susanto. (LEP). 





Minggu, 13 Desember 2020

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja Dalam Jeruk Dan Kedondong

BY GentaraNews IN

 


Jakarta-Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja lintas provinsi yang rencananya akan diedarkan tahun 2021. Rabu (9/12/2020) dini hari.

Ratusan paket ganja itu diamankan yang diangkut truk kontainer di jalur lintas sumatera, di Sijunjung, Sumatera Barat pada Rabu 9 Desember 2020, dini hari. Dari tempat itu dua kurir, NG (29), dan IP (25) ditangkap.

Penangkapan tersebut di bawah pimpinan Kanit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru membenarkan pihaknya menggagalkan 1 truk yang berisi ratusan kilogram narkoba jenis ganja lintas provinsi.

"Benar anggota kami baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja," ujar dia Senin (14/12/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, kedua pelaku mengkamuflase narkotika jenis ganja tersebut dalam keranjang besar dan karung dicampur dengan buah jeruk dan kedondong.

"Ini asalnya dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong (atas kedondong, tengah ganja, bawah kedondong)," ungkap dia.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya akan tiba di Mapolres Selasa (15/12/2020). (LEP)







Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Polda Sumsel PTD 8 Anggota Polisi

BY GentaraNews IN


Palembang - Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 8 orang anggota. Pemecatan dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof Dr. Eko Ind.ra Heri S, MM, dalam upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12).

Anggota yang dipecat antara lain tiga personel Satker Polda Sumsel dan lima anggota polres. Mereka adalah Brigadir Agus Dianto yang sebelumnya bertugas di Yanma Polda Sumsel. Dia terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor:304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang divonis 4 tahun 6 bulan dan kini masih menjalani hukuman di penjara. 

Kemudian, Brigadir Hendy Afrizal yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sumsel. Dia sudah enam kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan disersi sejak Januari 2019 sampai dipecat. Lalu Briptu Anton Buadiarto yang bertugas di SPN Polda Sumsel. Dia disersi selama dua tahun dan empat kali menerima SKHD. 

Selanjutnya, Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuklinggau karena disersi selama empat tahun dan tiga kali SKHD, Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres Ogan Komering Ilir. Dia terlibat pemakai narkoba dan divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Kayuagung pada 13 Februari 2019 dengan Nomor : 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag. 

Kemudian Briptu Sony Akolayoda, anggoya Polres Empat Lawang karena disersi selama dua tahun dan tiga kali SKHD. Briptu Arif Hidayatullah yang juga anggota Polres Empat Lawang karena terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim PN Lubuklinggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020. 

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terakhir, Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuklinggau. Dia disersi cukup lama, yakni empat tahun tiga kali menerima SKHD. 

Dalam amanatnya Kapolda mengatakan bahwa perlu diketahui bersama upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, ujarnya. 

Selanjutnya Kapolda mengingatkan kepada seluruh anggota, "pemecatan berdasarkan wujud realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik kepolisian, terlebih tindak pidana umum dan narkoba, bentengi diri agar tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela," ucapnya

"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu. Upacara PTDH ini jadi pelajaran dan bahan intropeksi diri. Kerjakan tugas dengan tanggung jawab dan sesuai aturan," ujarnya. 

Dia juga berpesan agar anggota kepolisian meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menghindari tingkah laku, tutur kata, dan sikap arogansi, individualisme, dan apatis. Sesama anggota jangan bosan menegur dan mengingatkan anggota yang lain untuk melakukan penyimpangan dan pelanggaran. 

Kapolda meminta, “momen ini dapat dijadikan ini sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

MMEA Tangkap 2 Ton Sabu di Lepas Pantai Penang, Malaysia

BY GentaraNews IN

Direktur Jenderal Malaysia Maritime Enforcement Agency MMEA Datuk Muhammad Zubil Mat Som (tengah) menunjukkan metamfetamin hasil penyitaan pada konferensi pers di Kantor MMEA Negara Bagian di George Town, 13 Desember 2020. (Sumber: Bernama)


KUALA LUMPUR – Pemerintah negeri jiran Malaysia mengumumkan penyitaan paket metamfetamina atau sabu kristal terbesar dalam sejarah Negeri pada Senin (14/12/20).

Penyitaan bahan baku narkoba jenis sabu berbentuk crystal methamphetamine sebanyak 2 Ton ini oleh Petugas patroli dari Badan Penegakan Maritim Malaysia atau Malaysia Maritime Enforcement Agency (MMEA) dilakukan pada 9 Desember 2020 lalu senilai 26 juta dollar AS yang setara dengan 368 miliar Rupiah dari sebuah kapal di lepas pantai penang, bagian Barat Malaysia. Ini penangkapan terbesar selama 15 tahun dalam sejarah negeri jiran Malaysia, seperti laporan Channel News Asia. Minggu (13/12/2020)

Methamphetamine kristal adalah narkoba sintetis yang sangat adiktif juga dikenal sebagai speed, sabu maupun yaba.

"Ini merupakan penyitaan terbesar oleh penjaga pantai dalam 15 tahun terakhir," kata Kepala Penjaga Pantai Malaysia Muhammad Zubil Mat  Som.

Beberapa tahun terakhir Malaysia memang meningkatkan operasi anti narkotika di perairan wilayahnya, dan beberapa kali berhasil menangkap bahan baku narkotika yang berusaha diselundupkan lewat laut.

Kepolisian Malaysia mengatakan, kapal yang ditangkap itu adalah bagian dari jaringan perdagangan narkotika senilai miliaran dollar AS yang terbentang dari China, Asia Tenggara, hingga Australia.

Penangkapan berawal pada hari Rabu (09/12/2020) lalu saat patroli perairan Malaysia melihat sebuah kapal pesiar kecil yang berlayar secara mencurigakan di perairan Penang, tutur Direktur Jenderal Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia, Muhammad Zubil Mat Som dalam pernyataan yang dikutip CNA.

Kapal wisata sepanjang 12,5 meter menarik perhatian petugas karena gerak-geriknya mencurigakan. Pengemudi kapal kemudian terlihat berusaha kabur saat melihat petugas patroli.

Patroli Perairan Malaysia kemudian mengejar kapal tersebut saat satu-satunya orang yang berada di dalam kapal, seorang Malaysia berusia 26 tahun, menolak untuk menuruti perintah patroli perairan.

"Lelaki tersebut kemudian melompat ke laut dan kemudian ditangkap," tutur Muhammad Zubil Mat Som

Aparat Malaysia kemudian memeriksa isi kapal dan menemukan 130 karung berisi 1,998 paket teh cina yang berisi methamphetamine seberat 2,118 kilogram atau 2,12 ton.

Belum diketahui berasal dari mana 2 ton paket sabu tersebut berasal. Namun Zubil menduga paket itu "telah diselundupkan dari area Segitiga Emas Myanmar."

Segitiga Emas atau Golden Triangle adalah area hutan terpencil tempat bertemunya perbatasan Myanmar, Laos, dan Thailand. Area tersebut sudah sejak lama dikenal sebagai pusat produksi heroin dan juga sabu.

Narkotika yang dihasilkan di sana kemudian diselundupkan ke seantero Asia Tenggara, Tiongkok, dan Australia.

Kantor Berita Malaysia melaporkan, pengemudi kapal penyelundup telah tiga kali berbuat dengan modus operandi yang sama.

“Penyelidikan kami juga menemukan pelaku keluar dari Sungai Juru dengan perahu lain dan pergi ke perairan internasional sebelum berganti kapalnya dengan yang berisi narkoba, sedangkan perahu yang pelaku bawa diambil alih pihak lain yang merupakan anggota sindikat narkoba, untuk pergi kembali ke negeri jiran, ”ujarnya.

Pada penyelundupan pertama dan kedua di bulan Oktober dan November, Muhammad Zubil menambahkan, pelaku menyelundupkan berbagai jenis narkoba seberat 1 ton.

Aparat keamanan Malaysia meyakini narkotika tersebut akan didistribusikan ke Thailand karena harganya tiga kali lipat lebih tinggi dibanding harga pasaran Malaysia.

Modus operandi sindikat ini adalah membawa narkoba melalui laut pada siang hari untuk menghindari deteksi aparat keamanan Malaysia karena mereka mengira operasi dan patroli hanya dilakukan pada malam hari.

Pelabuhan asal maupun tujuan dari barang haram itu saat ini masih dalam penyelidikan aparat keamanan Malaysia. Muhammad Zubil mengatakan, bungkus teh yang digunakan mirip dengan barang bukti penangkapan sebelumya yang diduga datang dari Myanmar. (LEP)


Sumber : Kompas.tv

https://www.kompas.tv/amp/article/130511/videos/2-ton-sabu-disita-malaysia-di-lepas-pantai-penang?page=all

Razia PSBB Tim Covid-19, Pengunjung Kafe Temukan 28 Orang Positive Narkoba

BY GentaraNews IN


Jakarta-Polda Metro Jaya kembali merazia sejumlah restoran yang melanggar protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
 transisi. Dalam operasi ini Tim Gabungan Pemburu covid-19 yang melanggar protocol Kesehatan justru menemukan sembilan pengunjung pengguna narkoba. 

Dalam pers release, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan temuan pengunjung positif narkoba berada di Kilo Kitchen, Jakarta Selatan. Temuan didapat dari hasil tes urine terhadap 28 orang pengunjung. Minggu (13/12/ 2020)

"Kegiatan operasi hari ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan Direktur Sabahara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, didapati tiga tempat cafe maupun bar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

"Enam orang positif (terdiri dari) tiga positif ganja, dua positif kokain, dan satu sabu. Lalu satu orang kedapatan membawa heroin," ungkap Yusri Yunus.

Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi mengetes swab terhadap satu pengunjung dengan hasil negatif.

"Kami lakukan penyegelan dengan police line di kafe tersebut," kata Yusri.

Tim pemburu covid-19 Polda Metro Jaya juga menemukan dua pengunjung positif narkotika jenis kokain dan ganja di Resto and Lounge The Brotherhood, Jakarta Selatan. Temuan itu didapat setelah 14 orang pengunjung dites urine. 

"Mereka juga langsung dibawa ke Ditresnarkoba dan kita langsung segel restorannya," ujar Yusri. 

Terakhir, polisi menggeledah Restoran Odin Bendecido Por Soises, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang pengunjung di tes swab dengan hasil negatif. 

"Ditemukan 12 botol hand sanitizer berisi air putih, itu kita sita. Dan pengunjung dibubarkan serta dilakukan penyegelan," kata Yusri. 

Tim gabungan pemburu covid-19 Polda Metro Jaya terdiri dari 17 anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Dit Shabara), satu anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), satu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan dua anggota Bidang Humas. 

Ada pula lima anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes), tiga anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit), tiga anggota TNI, lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, tiga anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), dan 47 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. Kalau razia ini dilakukan sebagai pemberlakuan PSBB Transisi yang belum diperkenankan, untuk diskotek maupun lokasi hiburan malam beroperasi

Jumat, 11 Desember 2020

Kemenpora Dukung Program BNN Beri Edukasi Peserta PKPMN

BY GentaraNews IN


Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan peserta Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) angkatan pertama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (11/12). Kehadiran 60 peserta PKPMN ini diterima dengan baik oleh Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, Supratman, S.H.

Supratman menyampaikan rasa bangganya atas semangat para pemuda peserta PKPMN untuk mengasah diri menjadi pemimpin yang bijak melalui pelatihan kepempimpinan. Menurutnya tugas sebagai seorang pemimpin dimasa depan akan semakin berat. Pemuda Indonesia akan sulit bersaing jika tidak mempersiapkan diri sedini mungkin.

“Jadi pemimpin dimasa depan itu berat, karna kompetisi akan semakin ketat. Dan dari sekian banyak musuh negara, narkoba ini yang sangat luas dampaknya, baik psikis, kesehatan, ekonomi, sosial, bisa menghancurkan kehidupan orang lain” ujar Supratman.

PKPMN sendirim merupakan program besutan Kementerian Pemudan dan Olah Raga (Kemenpora) yang dibentuk dengan tujuan mengedukasi pemuda agar memiliki jiwa kepemimpinan yang unggul. Dari 3670 pendaftar, Kemenpora menseleksi 60 peserta terbaik yang dapat mengikuti program PKPN angkatan pertama.

Peserta yang terdiri dari Pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP), pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa, Relawan Anti Narkoba, Palang Merah Indonesia (PMI), serta organisasi pemuda lainnya untuk mengikuti beberapa materi kepemimpinan, salah satunya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda, Ibnu Hasan,M.Pd., mengatakan tujuannya menjadikan Narkoba sebagai materi edukasi pada program PKPMN ialah agar terbentuknya mental Anti Narkoba bagi para peserta. Pihaknya juga menilai informasi yang diberikan tentang permasalahan narkoba akan lebih efektif dan tepat sasaran juga disampaikan langsung oleh BNN.

“Kita sudah punya angka penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemuda yang cukup tinggi, dan jumlahnya akan lebih besar lagi dari yang bisa diukur, jadi informasi yang didapat hari ini akan sangat berharga bagi para peserta PKPMN”, ujar Ibnu Hasan. (LEP).








Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Indeks P4GN tahun 2020 Efektif dan Akurat

BY GentaraNews

Penelitian dalam suatu lembaga mempunyai peranan penting. Seberapa besar eksistensi dan manfaat suatu lembaga di dalam masyarakat bisa diketahui salah satunya melalui dengan adanya penelitian. Selain itu, penelitian juga diharapkan mampu mendukung dan meningkatkan tugas dan fungsi suatu lembaga.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Puslitdatin Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyusunan Indeks Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020. Penelitian yang bekerja sama dengan Politeknik Statistika STIS ini telah berjalan hampir selama setahun.

Dalam rangka publikasi hasil penelitian ini, Puslitdatin BNN mengadakan kegiatan Pemaparan Hasil Kajian Indeks P4GN Tahun 2020 yang dihadiri oleh perwakilan satuan kerja (satker) BNN di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Turut hadir pula Sekretaris Utama BNN Drs. Dunan Ismail Isja, M.M. yang di dampingi oleh Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi BNN Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan BNN Mardiharto Tjokrowasito, SH., LLM.

Acara paparan ini dibuka oleh Kepala BNN RI yang di wakili oleh Sekretaris Utama BNN Drs. Dunan Ismail Isja, M.M., dalam sambutannya mengungkapkan keberhasilan BNN dalam program P4GN yang baru menggunakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebagai gambaran atas keberhasilan program P4GN, BNN perlu membangun instrumen pengukuran kinerja program P4GN berdasarkan teori dan metodologi yang dapat dipertanggung jawaban secara ilmiah sehingga dapat meninjau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program P4GN secara tepat.

“Kami menyadari bahwa tugas peneliti termaksud tugas berat, oleh karena itu saya sangat memberikan apresiasi terhadap pengabdian para penelitian dalam melaksanakan kajian ini” tutur Dunan Ismail.

Hasil kajian penyusunan indeks P4GN dipaparkan oleh Akademisi Politeknik Statistika STIS, Achmad Prasetyo. Dalam paparannya, Achmad menjelaskan bahwa kinerja P4GN harus dipertanggung jawabkan kepada publik, sehingga perlu adanya instrument yang dapat menggambarkan keberhasilan program P4GN.

Acara yang dimoderatori oleh Purwa Kurnia Sucahya dilanjutkan dengan pembahasan hasil kajian oleh Panelis Dir Politeknis Statistika STIS Jakarta D.Emi Tri Astuti. Hasil dari indeks program P4GN efektif dan akurat. Diharapkan kedepannya hasil penyusunan indeks ini semakin bagus, efektif dan akurat sehingga memudahkan para peneliti untuk mengadakan penelitian di bidang P4GN. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kamis, 10 Desember 2020

Polres Sumedang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Tembakau Gorilla dan Obat Keras

BY GentaraNews IN


Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 7 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Mereka semua terjaring Operasi Antik (Anti-Narkotika) 2020 yang digelar Polres Sumedang. 

“Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras yang terjaring Operasi Antik selama 6 Oktober hingga 21 Oktober 2020, ” ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020. 

Kapolres menyebutkan, polisi tak hanya menangkap 10 orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka dalam operasi penangkapan tersebut. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, arkotika jenis  sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm. Narkotika Sintetis (tembakau Gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm. Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir, jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, ,” tutur Kapolres 

"Sedangkan modus operandinya, mereka menjual barang terlarang itu, ada yang secara online dan juga ditempel disuatu tempat," katanya 

Eko mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya. 

Pasal yang dikenakan untuk kasus Narkotika jenis sabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk Narkotika Sintetis (tembakau  gorila) Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk penyalahguna Obat keras diterapkanPasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (LEP) 

Rabu, 09 Desember 2020

Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dalam Bulan November 2020

BY GentaraNews IN



Cirebon-Polres Cirebon Kota selama bulan November 2020 ini berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku penyalahguna dan pengedar obat-obatan terlarang. Sebanyak 13 pelaku pengedar Narkoba ditangkap di tempat berbeda, 2 orang di antaranya adalah perempuan. 

Modus pelaku dalam beraksi menjual barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah dengan sistem tempel, selanjutnya tersangka tempel atau letakan paket tersebut disuatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk diedarkan. Cara ini sudah lama dipakai oleh para pengedar Narkoba karena dinilai paling mudah, namun berkat kecerdikan petugas modus tersebut berhasil diungkap. 

Selanjutnya dalam transaksi sedian obat farmasi tersangka menjual secara langsung ke tempat, tersangka berkedok sebagai tukang parkir mini bus atau elf.

Yang patut disayangkan satu fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah, sebagian besar transaksi penjualan narkoba masih terhubung dengan warga binaan di dalam Lapas. 

"Selama satu bulan itu kami menangkap 13 pelaku pengedar narkoba dan penjual obat-obatan keras (daftar G, Red.) tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham dalam jumpa pers di Mapolres. Rabu (9/12/2020). 

“13 orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan adalah NH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan” Jelas Iptu M. Ilham

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) terkait Narkotika jenis shabu dan 5 LP terkait Obat Sedian Farmasi (Obat Keras Daftar G, Red.)

“Sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram paket sabu diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, obat sedian farmasi sebanyak 16.788 butir dengan rincian yakni pil tramadol sebanyak 14.155 butir, pil trihex sebanyak 1.303 butir, pil dexro sebanyak 1.330 butir yang turut disita,” jelasnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan dan barang bukti di sita Sat Serse Narkoba Polres Cirebon Kota. 

TKP yang tersebar di 7 Kecamatan yakni 2 dari kecamatan Kedawung, 3 Kecamatan Kesambi, 1 dari Kecamatan Mundu, Lemahwungkuk, Harjamukti, Suranenggala dan Plumbon.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar.

Pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 1,5 milyar. (LEP)













BNNP Aceh Bakar 4 hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

BY GentaraNews IN

BNN Provinsi Aceh bersama anggota TNI Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dalam operasi lanjutan tersebut, BNN provinsi Aceh kembali menemukan sekitar 4 hektare tanaman ganja siap panen yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan pelakunya tidak berhasil ditangkap


Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare ladang ganja berisi seribuan batang tanaman terlarang tersebut, dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Yang berlokasi di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.Rabu (9/12/2020).

Pemusnahan Ladang Ganja ini dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh didukung personel TNI dan Polri. Turut dihadiri Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, kalangan ulama serta penggiat antinarkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja tersebut dan kemudian membakarnya. Lokasi pemusnahan dilakukan di dua titik, pertama langsung di ladang, dan kedua di tanah lapang dekat titik terakhir pemberhentian kendaraan bermotor.

Lokasi ladang ganja berada di lereng bukti. Jarak ladang sekitar satu jam berjalan kaki dari jalan terdekat yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda empat.

Menuju titik koordinat lokasi ladang ganja tersebut melewati lereng bukit dengan kemiringan hingga 60 derajat menggunakan tali. Rute menuju ke ladang tersebut melalui jalan setapak yang licin dan berlumpur serta melintasi alur sungai. 

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto menyebutkan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen BNN Provinsi Aceh memberantas narkotika.

"Kami terus berkomitmen memberantas ladang ganja di Aceh. Dan untuk tahun ini lebih 100 hektare yang sudah dimusnahkan, termasuk yang terakhir ini," kata Heru Pranoto. (LEP)

Selasa, 08 Desember 2020

Jaksa Tuntut Pidana Mati Perantara 10 Kilo Sabu

BY GentaraNews IN

Medan-Pengadilan Negri Medan menggelar sidang dengan Terdakwa M. Yani, atas dugaan menjadi perantara Jual beli sabu - sabu seberat 10 Kilogram,  diruang sidang Cakra 3. Selasa ( 8/12/2020).

Majelis hakim persidangan yang diketuai Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa M. Yani (36)  dengan Pidana Mati.

Dalam dakwaannya Nurhayati Ulfia (JPU) kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, BNN telah lebih dulu menangkap Ponisan dan Syamsul Bahri dengan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Dalam pengakuan tersangka ketika petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.,

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," pungkas JPU Nurhayati. 

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia yang dibacakan Elisabeth Sianipar menerangkan, "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati. 

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.

M Yani (36 tahun) warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, di nilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun  2009 tentang  Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (LEP).

Silaturahmi Gentara Ke BNNK Tegal

BY GentaraNews

Tegal - DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kota Tegal melakukan audiensi dengan BNNK Tegal, yang di Wakili oleh Rr. Devi Sadya P ( Ketua ), Edi Pramono ( wakil ), Dian Brayanti ( sekretaris ) merangkap jurnalis Kabar Beritaku. Ketiganya di terima oleh Kepala BNNK Tegal Sudirman, S.Ag. M. Si yang di dampingi Satria (Seksi P2M) dan Zein (Seksi Rehabilitasi). Senin (8/12/20).

Dalam pertemuan silaturahmi dikatakan kepala BNNK Tegal Sudirman, "Hanya Gentara saja Ormas atau LSM yang masih aktif di Kota Tegal".

Selanjutnya Kepala BNNK Tegal Sudirman berharap, " masih tinggi nya tingkat Lahgun Narkoba di Kota Tegal sehingga diharapkan Gentara Kota Tegal mampu bersinergi dengan BNN Kota Tegal untuk mengadakan penyuluhan dan pembinaan," ucapnya.

"Langkah awal dimulai dari kegiatan Karang Taruna.Walaupun ini masa Pademi Covid 19 tidak akan menyurutkan semangat Anti Narkoba, Diharapkan sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan segencar sosialisasi 3 M (pesan Ibu). Red)," tambah Sudirman.

"Jika Gentara Kota Tegal Lulus dan dianggap mampu bersinergi dengan BNN Kota Tegal, maka dilanjutkan dengan MoU," ucapnya lagi.

Pada kesempatan itu Tim dari DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kota Tegal menyampaikan salam dari Hendryanto Andrie dan Le Putra dari DPP Gentara, selanjutnya menceritakan program jangka pendek dan program jangka panjang. Sementara keberadaan Gentara sudah 1 tahun.

"Program Jangka Pendeknya adalah penyuluhan dan pembinaan Generasi Muda Kota Tegal dimulai dari tingkat RT sampai ke kecamatan, Insya Allah Gentara Kota Tegal mampu untuk mewujudkannya," ucap Rr. Devi Sadya 

"Selama masa 1 tahun Gentara Kota Tegal memang tidak terlalu gencar mengaktualisasikan gerakannya. Akan tetapi gerakan kami sudah merambah dari tingkat RT  dan kecamatan," tambah Ketua Gentara Kota Tegal Rr. Devi Sadya

"Sementara untul Program jangka panjang kami lagi mencari lahan untuk tanam Jahe Marah, dimana kelompok taninya adalah mantan penyalahguna narkoba," Jelas Wakil Ketua Gentara Edi Pramono.

"Kami berharap dan siap berkerjasama untuk membentuk Focus Group Discussion (FGD), untuk memberi konseling pasca rehab kepada mantan residen penyalahguna narkoba, sehingga terjadi interaksi psikologi sehingga memunculkan sebuah kesadaran bahwa Narkoba itu merusak dan berbahaya dan mereka tidak merasa di tinggalkan," pungkas Rr. Devi Sadya

Rehabilitasi Kota Tegal sekarang sudah mulai ada di tiap kecamatan, mantan pengguna ada yang sdh pulih dan tetap dalam pengawasan dan pembinaan.

Kepala BNNK Tegal menghimbau dan memohon, "kerjasama agar bagi para pengguna yang tertangkap, dengan catatan berat BB tidak melampaui ketentuan yang berlaku, dapat direhabilitasi," janji Sudirman. (LEP).





17.500 batang pohon ganja dalam 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Di Musnahkan

BY GentaraNews IN

Mandailing Natal  - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). 

Operasi penindakan ini dilakukan personel Polres Madina dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, SIK pada Senin (7/12/20).

Ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.

"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. 

Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43). Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29).

Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak lima hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam," kata Brigjen Krisno Siregar

"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno. (LEP).




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga