Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Kamis, 10 Desember 2020

Polres Sumedang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Tembakau Gorilla dan Obat Keras

BY GentaraNews IN


Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 7 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Mereka semua terjaring Operasi Antik (Anti-Narkotika) 2020 yang digelar Polres Sumedang. 

“Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras yang terjaring Operasi Antik selama 6 Oktober hingga 21 Oktober 2020, ” ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020. 

Kapolres menyebutkan, polisi tak hanya menangkap 10 orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka dalam operasi penangkapan tersebut. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, arkotika jenis  sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm. Narkotika Sintetis (tembakau Gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm. Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir, jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, ,” tutur Kapolres 

"Sedangkan modus operandinya, mereka menjual barang terlarang itu, ada yang secara online dan juga ditempel disuatu tempat," katanya 

Eko mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya. 

Pasal yang dikenakan untuk kasus Narkotika jenis sabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk Narkotika Sintetis (tembakau  gorila) Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk penyalahguna Obat keras diterapkanPasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (LEP) 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga