Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Jumat, 18 Desember 2020

Setelah 56 Hari DPO, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Ditangkap BNNP Malut

BY GentaraNews IN


Ternate - BNNP Maliku Utara berhasil mengamankan kembali setelah DPO oknum.anggota Polri Bripka (Pol) Husmin Arif dan tiba di bandara Sultan Babullah, Pagi Kamis (17/12/20).

Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencaraian Orang (DPO) tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Tersangka Bripka (Pol) Husmin Arif, Pria (34 thn) akhirnya Kembali ditangkap berkat kerja sama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi jawa Timur dan BNNP Malut pada Selasa, 15 Desember 2020.

Dalam jumpa pers dengan awak media kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H, M.H menjelaskan kronologi penangkapan atas tersangka Bripka (Pol) Husmin Arif,  yang di dampingi para kabid. Jum'at (18/12/20)

"Tersangka Husmin Arif yang pernah ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dan selanjutnya saat dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, Tim Dakjar BNNP Malut berhasil menangkap 2 (dua) tersangka yakni, M Rizal Karim alias Rizal, Pria  (42 Tahun) tahun dan, Aunurofiq Kemhay alias Ono, Pria  (52 Tahun)," Jelas kepala BNNP Malut.

"Namun pada saat tim dakjar BNNP Malut melakukan  penyergapan pada rumah tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono, tersangka Husmin Arif melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Malut," sambungnya

Dari hasil penyidikan menurut keterangan tersangka Husmin Arif melarikan diri ke Tobelo melalui rute Pelabuhan Semut ( Kel. Mangga Dua) dengan menggunakan  speed boat menuju Sofifi dan dengan tranportasi darat menuju Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. 

Dari Kota Tobelo (Halut) tersangka Husmin Arif menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang yang menuju  Pelabuhan Gresik, Surabaya. Selanjutnya tersangka menuju  ke rumah kerabatnya di Kota Malang. Tersangka Husmin menginap beberapa hari di Kota Malang, selanjutnya tersangka Husmin menuju ke Kota  Banyuwangi dan setelah beberapa hari di Banyuwangi tersangka Husmin Kembali ke Surabaya dan menginap di Hotel F dan pindah ke Hotel H yang berlokasi di Kota Surabaya. Tersangka diciduk di Hotel Haris Surabaya  pada hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 dan dari Surabaya dibawa Kembali ke Sel tahanan BNNP Malut  pada Hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan masa pelarian selama 56 hari.

Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya : 11.49 gram. Selain itu juga disita 2 (dua) buah buku rekening Bank, 3 (tiga) buah kartu ATM dan 2 (dua) buah KTP, 2 (dua) buah handphone dan satu simcard, 1 (satu) serta 1 (satu) dompet , uang tunai Rp. 15.000, 1 (satu) buah tas kecil dan 1 (satu) buah charger handphone.

Bripka (Pol) Husmin Arif tercatat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Ia kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu, atas kasus narkoba jenis sabu seberat 11.49 gram," jelas Zulziahwati, Kasie Humas BNNP Malut saat di konfirmasi via whatsapps. Jum'at (18/12/20)

"Bripka (Pol) Husmin Arif ditangkap di Surabaya beberapa waktu lalu dan kembali dibawa ke Ternate, Kamis (17/12/20l dengan menumpang pesawat Garuda," tambah Zulziahwati.

Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (LEP).



Sumber : Humas BNNP Maluku Utara

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga