Baca Juga

Kamis, 26 November 2020

Polisi Tangkap 26 Orang Pengedar Narkoba Di Jakarta, Tembakau Gorila, Sabu dan Ganja Kering Disita

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sejumlah pengedar narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan. Menciduk 26 tersangka kasus penyalahgunaan di Jakarta Selatan dengan bukti narkoba sebanyak 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya.

"19 tersangka diamankan oleh Polres, dan 7 tersangka lainnya diamankan Polsek," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani pada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Pada Kamis (19/11/2020) lalu. Polisi mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkotika dan enangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, DAP di Cilandak, Jaksel.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel 

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H (daftar pencarian orang). Harga tembakau gorila itu yakni Rp. 5 juta per bungkus.

"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," kata Kompol Wadi Sabani.

Pelaku kemudian menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu - Rp 300 ribu.

"Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram) apabila laku terjual semua," tutur Kompol Wadi Sabani.

"Sabu diamankan dari tersangka berinisial DY (32), yang mana ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," tuturnya.

Dia menerangkan, DY mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial YD di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan tak lama, polisi kembali meringkus YD.

Adapun narkoba jenis ganja, tambahnya, didapatkan dari tiga tersangka berinisial TM, SY, dan SES yang diciduk di kawasan Depok, Jawa Barat. Sedangkan tersangka lainnya rata-rata merupakan pemakai dan polisi pun masih mengembangkan kasusnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga