JAKARTA – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat di berbagai daerah dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak moral, karakter, dan masa depan generasi bangsa.
Aktivis peduli penyalahguna narkoba, Le Putra, menyatakan bahwa peredaran gelap narkotika dapat dipandang sebagai salah satu bentuk proxy war atau perang melalui pihak ketiga yang secara perlahan melemahkan suatu bangsa tanpa menggunakan kekuatan militer secara langsung.
“Penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat prevalensinya dari tahun ke tahun telah merusak generasi muda, baik yang berada di perkotaan maupun di pedesaan. Ini merupakan ancaman nyata yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Le Putra.
Menurutnya, para bandar dan jaringan pengedar narkotika terus mencari sasaran baru dengan menjadikan lingkungan sekolah, lingkungan kerja, serta kawasan permukiman sebagai target pemasaran. Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar karena berada pada usia produktif dan masa pencarian jati diri.
Le Putra menegaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya dirasakan oleh individu pengguna, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga, lingkungan sosial, produktivitas kerja, hingga stabilitas pembangunan nasional.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan keterlibatan dalam upaya pencegahan serta penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” katanya.
Le Putra juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika telah diamanatkan dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Menurutnya, pendekatan yang harus dikedepankan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif melalui edukasi, penguatan ketahanan keluarga, pembinaan generasi muda, serta dukungan terhadap program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Keselamatan generasi muda adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, seluruh komponen masyarakat harus bersatu dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan mereka yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tutup Le Putra.
