Jakarta — Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, mengecam keras sikap panitia Musyawarah Besar (Mubes) PP TIM yang dinilai membatasi kehadiran warga Aceh pada agenda Mubes yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2026 di Aula Masjid DPR RI, Jakarta.
Menurut Akhyar, ketentuan yang membatasi kehadiran hanya kepada pemilih, peninjau, dan undangan resmi telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh di perantauan.
Akhyar menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat organisasi yang selama ini mengusung kepedulian terhadap masyarakat Aceh di rantau. Ia mempertanyakan alasan panitia menutup ruang kehadiran masyarakat Aceh secara lebih luas dalam forum yang dinilai memiliki arti penting bagi kebersamaan dan masa depan organisasi.
“Jangan masyarakat Aceh di rantau hanya dibutuhkan ketika ada kepentingan tertentu, tetapi saat ada agenda besar seperti Mubes justru dibatasi. Ada apa dengan panitia?” ujar Akhyar.
Ia mengungkapkan, sejumlah tokoh Aceh di Jakarta telah menghubunginya. Bahkan, beberapa di antaranya disebut datang langsung ke kediamannya untuk menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan panitia tersebut.
Selain persoalan keterbukaan, Akhyar juga menyoroti munculnya dugaan bahwa pembatasan peserta berpotensi menguntungkan pihak atau calon tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh panitia agar tidak berkembang menjadi prasangka yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Mubes.
Akhyar meminta panitia Mubes PP TIM bersikap transparan, adil, dan tidak menutup ruang silaturahmi masyarakat Aceh di Jakarta.
Menurutnya, Mubes semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat Aceh, bukan justru melahirkan sekat maupun kecurigaan.
“Kalau memang tidak ada keberpihakan, buka aturan itu secara jelas kepada publik dan pastikan Mubes berjalan demokratis, terbuka, serta bermartabat,” tegas Akhyar.
Akhyar berharap panitia dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan tujuan pembatasan kehadiran tersebut, sehingga pelaksanaan Mubes dapat berlangsung dengan suasana kondusif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh di perantauan. (LEP)
