Dalam upacara itu, Kapolres Luwu Timur berharap pemecatan ini bisa menjadi pelajaran untuk polisi lain. Ke 3 polisi itu adalah Bripka AR, Brigpol NH dan Brigpol YN. Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
"Institusi kepolisian tak main-main dalam menindak anggota yang terjerat kasus kriminal khususnya kasus narkoba, siapapun dia. Meski dia polisi, sanksi tegas tetap jalan," kata Indratmoko dalam upacara di halaman Mapolres Luwu Timur,
"Kejahatan narkoba menjadi atensi bagi kita semua. Kami sebagai aparat penegak hukum yang mestinya berada di garis depan untuk memberantas narkoba ini, bukan justru ikut terjerat," ucap Indratmoko.
Polres Luwu Timur sudah menerima surat dari Kapolda Sulawesi Selatan terkait pemecatan ini. Ia juga memastikan pemberhentian ketiga polisi tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku
“Namun apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,” tegas Kapolres Luwu Timur. (LEP)