BNN Provinsi Maluku Utara Sebelum Upacara Puncak HANI 2020, mengawali dengan
acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman kantor BNN
Provinsi Maluku Utara pada Jumat (26/06).
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara,
Kombes Pol.M Arief Ramdhani, SIK dalam sambutannya menyampaikan momen Hari Anti
Narkotika bukan merupakan seremonial namun merupakan bentuk perlawanan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika".
Kesempatan tersebut juga
disampaikan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah jenis Sabu seberat
221, 21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram dan tembakau gorila sebanyak 25, 48
gram, dan telah mendapat inkrah penetapan Putusan pengadilan.
Dikatakan jumlah
Barang Bukti tersebut jika dirupiahkan masing-masing barang bukti untuk sabu
sendiri sebesar Rp.355.527.000 sedangkan untuk ganja sebesar Rp.169.587.300 dan
tembakau gorila sebesar Rp.2.500.00 dengan jumlah total sebesar Rp.527.614.300,"
ujar Kepala BNN Malut dalam arahannya di kantor BNN Malut.
Apresiasi juga
disampaikan kepala BNNP Malut, atas kerja sama P4GN yang telah dijalankan
bersama Forkopimda Maluku Utara dan Instansi terkait dan menyampaikan momentum
HANI merupakan momentum perlawanan terhadap Narkoba.
Selain itu sambutan juga
disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, DR.Erryl Prima Putera Agoes,
SH., MH.
"Dalam rangka Hari Anti Narkotika Tahun 2020, kita tidak main-main
bukan hanya generasi muda yang jadi korban, sudah banyak pejabat seperti DPR dan
dari lingkungan pemerintah jadi bagaimana kalau sudah menggurita bisa merusak
ketahanan nasional, negara hancur, untuk itu kita mulai dari rumah dan ini
merupakan tantangan bagi kita bersama.
Pemusnahan barang bukti Narkotika juga
dihadiri Dir. Narkoba Polda Malut, Danrem 1502 Babullah Ternate, Perwakilan
Kemenkumham, Kadis Kesehatan Provinsi Malut, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala
UPBU Sultan Baabulah Ternate, , Perwakan Lanal Ternate dengan tetap mengikuti
protokol kesehatan pencegahan Covid 19.