Baca Juga

Selasa, 16 Februari 2021

2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 4 Kilogram Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN

Berdasarkan informasi masyarakat, Informasi terkait adanya seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar. Polsek Metro Tanjung Duren menangkap dua orang pengedar sabu, yakni YS (49) dan ZN (43). Selasa (9/2/2021).

YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, sedangkan ZN ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo ungkap kronologi penangkapan dua bandar sabu. Penangkapan dua bandar sabu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Raya Citayam dan salah satu hotel di Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat. Selasa, 16/2/2021)

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Narkotika yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak dan Iptu Marganda melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, tim melakukan penyamaran.

Tim Opsnal Narkotika telah melakukan penyamaran untuk menghubungi tersangka dan sepakat untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram dan melakukan transaksi di TKP.

"Pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover by untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol, Namun, tempat pertemuan seketika diubah pelaku ke dekat Stasiun Citayam,” Kata Kapolres Metro Jakarta Barat

“Selanjutnya, tim undercover mengontak tersangka dan disepakati membeli narkoba sebanyak tiga kilogram, Di dekat Stasiun Citayam,. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan YS, seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama, yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam, serta membawa kardus teh kemasan,” kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Tim melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Polisi pun segera menangkap YS.

Berbekal keterangan YS, polisi pun menangkap satu orang rekan YS lainnya, yakni ZN, Ia ditangkap ketika berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial NOAH dan YAL masih diburu oleh polisi.

Tersangka YS menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu. Terakhir tersangka menerima kiriman sabu dari seseorang yang diketahui berinisial NOAH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO).

Kemudian NOAH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara dibungkus 10 plastik besar dan dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry.

“Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka YS sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO). NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry,” katanya.

Pelaku memodifikasi tangki bensin dengan cara dibelah menjadi 2 bagian. Modifikasi tersebut dilakukan untuk menyimpan sabu. Untuk mengetahui tempat penyimpanan tersebut, polisi harus menurunkan tangki bensin kendaraan tersebut. Terlihat pada tangki tersebut terdapat benda pemisah untuk bensin dan penyimpanan sabu.

“Yang mana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2. Dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartment untuk menaruh sabu,” ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku YS dan ZN dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati

Senin, 15 Februari 2021

Suami Istri dan Anak Di Banjarmasin Jadi Bandar Narkoba, Kendalikan Sabu Dan Ekstasi

BY GentaraNews IN


BANJARMASIN-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga. Barang bukti yang diamankan 
3,186 Gram Sabu dalam 23 kemasan dan 357 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna merah muda. Tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan. Selasa (9/2/2021).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Arison Lapalonga, M.Si, dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika berhasil mengamankan suami istri berinisial R (46) dan M (49)di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

"Jadi ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya," kata Kepala BNNP Kalsel di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Selatan. Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin. Senin (15/2).

Saat ditangkap para tersangka sedang dalam perjalanan mengendarai sebuah mobil. ingin mengantar barang haram tersebut menuju Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hasil dari penyelidikan kami, mereka beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Kemudian berlanjut ke daerah Batulicin Kabupaten Tanbu," tambah kepala BNNP Kalsel

Di dalam mobil putih merk Honda CRV itu, anggota BNNP Kalsel menemukan sabu dan pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika milik R dan M

Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol. R Prasetyo membentuk Tim untuk menelusuri informasi tersebut, operasi pengkapan dipimpin Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri informasi tersebut.

Didapat informasi pada Selasa (9/2), akan ada pengiriman sabu yang dibawa dua orang dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu.

"Kedua tersangka RS dan istrinya MT kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dibantu anggota Polsek, keduanya berhasil diringkus dan ditemukan tiga paket sabu-sabu," jelas Jackson.

Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata anak tersangka berinisial ND juga terlibat dengan peran menyimpan narkoba atas perintah orang tuanya. Petugas BNNP segera meringkus sang anak di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.

"Di rumah tersangka yang dijaga anaknya ini ditemukan lagi narkoba sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi. Jadi total dari pengungkapan ini 23 paket sabu-sabu seberat 3,186 gram atau sekitar dan 357 butir ekstasi warna merah muda," tutur Jackson.

Dari kemasan sabu-sabu berupa bungkus teh Cina warna hijau, maka BNNP mensinyalir barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Target pemasarannya Kalimantan Selatan.

Saat ditanya apakah narkoba dipasok tersangka ke wilayah pertambangan yang banyak ditemukan di Tanah Bumbu, Jackson menyatakan timnya masih mendalami.

"Yang pasti jaringan ini sepertinya beroperasi sudah cukup lama di Banjarmasin memasok narkoba ke wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya. Kedua suami istri ini juga residivis kasus narkoba," tandasnya.

“Kedua tersangka R dan M merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama,” tambah Jackson Arison Lapalonga

Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNNP Kalsel juga mengamankan 4 unit gawai, dua timbangan digital dan satu mobil.

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba tersebut, menurut Jackson pihaknya telah menyelamatkan 64 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan sabu-sabu dan ekstasi. (LEP)

Media Sosial Modus Baru Peredaran Narkoba di NTT

BY GentaraNews IN


KUPANG – Hermanto alias HT (27 Tahun), pemasok narkoba ganja ke bebarapa kabupaten di Nusa Tenggata Timur, termasuk Sumbawa Barat. Warga Jalan Puskesmas I nomor 30, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/2/2021).

Hermanto pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial Instagram. Saat ini jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pengedar narkoba menganggap media sosial tempat paling aman dan tidak terendus pihak kepolisian.

Penggunakan akun bernama @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah di follow. Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.

Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama Hermanto.

Pemburuan tersangsangka Hermanto Dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kompol Samuel S. Simbolon dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, serta Briptu Yeskial Mardoni Weru

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.Setelah menangkap Hermanto dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit 2 Subdit 3, Kompol Samuel S. Simbolon di rumah Hermanto

Hermanto langsung dibawa ke Kupang, Minggu (14/2) menggunakan pesawat Batik Air. Ia langsung digelandang ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan Hermanto mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.

Polisi langsung meminta bantuan tim medis memeriksa urine HT.

Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh dr. Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan, bahwa hasil positif jenis pereagensia tetra hydro cannabinoide.

Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui Hermanto dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

Dalam prakteknya Hermanto kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 29 Desember 2020.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengakui, penangkapan Hermanto merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.

"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim.

"Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kirimannya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai," kata Indra Napitupulu.

"Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," tandasnya

Polisi sebelumnya mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.

Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba.

Tito mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka, digunakan sendiri.

Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti, Polda NTT, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Rabu, 10 Februari 2021

Bandar Narkoba Modus Masukan Dalam Sepatu Ini Tajir Melintir, Sengaja Tidak Ditembak Tetapi Dimiskinkan

BY GentaraNews IN


MEDAN – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan tindak pidana pencucian uang, berlangsung di halaman Mako Ditres Narkoba Polda Sumut. Dengan tersangka bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak. Kamis (11/02/21)

Iman Pasaribu alias Man Batak, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si. yang memimpin press release didampingi Dir. resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. C. Wisnu Adji P. , S.I.K., M.H. menegaskan akan memiskinkan gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak.

Polisi sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya. Orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tetapi kami laksanakan tradisi baru memiskinkan dia,” saat melakukan paparan, di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.

Martuani Sormin Siregar mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring. Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” jelasnya.



Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, bahwa sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah disita.

Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati, lanjutnya, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kami membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” bebernya.

Dijelaskannya, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. Karena itu, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Narkotika termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tetapi, hari ini kami bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kami sita. Nanti kami akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare.

Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada juga CRV. “Ini semua nanti akan kami sita untuk negara. Nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Selain itu, tutur Martuani, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp. 500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit.

Petugas juga turut menyita air soft gun. “Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.

“Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkas Kapolda. LEP


Dengan memuskankan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa

BY GentaraNews IN


BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan obat terlarang. Sabu seberat 83,3 gram, ekstasi sebanyak 29.996 butir, dan ganja seberat 27,8 gram atau total seberat 94,4 kilogram (kg) yang merupakan hasil tangkapan Desember 2020 hingga Januari 2021, dengan 14 orang tersangka, atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat. Pemusnahan dengan cara dibakar mengguna alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator milik Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa. Rabu (10/2/21).

Pemusnahan barang bukti ini di pimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, MM, didampingi Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, Kepala Staf Kodim 1007/Banjarmasin, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kepala BNN Kota Banjarmasin, dan anggota Lembaga Bantuan Hukum.

14 orang tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan itu, dan mereka juga ikut langsung menyaksikan serta melempar barang bukti milik mereka ke dalam alat pembakar limbah medis tersebut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, MM dalam sambutannya mengatakan, "Alhamdulillah, dari pemusnahan ini kami berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

"estimasi berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa itu dari pemusnahan barang bukti itu, apabila dalam satu gram sabu-sabu dapat dipakai atau dinikmati 15 orang dan satu ekstasi dinikmati satu orang," ucapnya lagi.

Kapolresta Banjarmasin juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat, karena berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 84 paket berat 83,9 kilogram serta enam paket yang berisikan 29.996 butir ekstasi.

”Ada beberapa narkoba yang kami musnahkan dalam kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para tersangka pemilik barang,” tutur Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan

Pemusnahan terhadap narkoba itu dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator yang dimiliki oleh Rumah Sakit Ashari Saleh, agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan narkoba, dan kegiatan ini sudah sering kamj lakukan," kata Kapolresta Banjarmasin.

”Kami ingatkan kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak sekali kali menggunakan narkoba apalagi sampai jadi pengedar. Apabila kedapatan akan ditindak tegas,” pungkas Rachmat Hendrawan. LEP.

Selasa, 09 Februari 2021

Ruang Khusus Rehabilitasi Medis Di Rutan Salemba Jakarta

BY GentaraNews IN



Jakarta - Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat atau Rumah Tahanan Salemba kini memiliki ruangan khusus untuk warga binaannya menjalankan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat-obatan terlarang. Fasilitas ini diresmikan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Blok Ruang Rehabilitasi pada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) A. Yuspahruddin, BH di Rutan Salemba, Selasa, 9 Februari 2021.

Rutan Kelas IA Salemba merupakan rumah tahanan pertama yang memiliki ruang rehabilitasi narkoba bagi warga binaan.

"Biasanya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba," ucap Yuspahruddin

"Di tingkat rutan, baru di Rutan Salemba ini ada ruangan khusus rehabilitasi medisnya. Nah ini direncanakan tahun 2021 ada sebanyak 500 orang yang ikut rehabilitasi medis di Rutan Salemba ini," kata Yusparudin.

Selain diberikan loker khusus untuk masing-masing warga binaan, pengelola Rutan Salemba selama masa rehabilitasi medis juga menyiapkan berbagai jadwal khusus yang menarik setiap harinya dan diharapkan dapat membuat efek ketergantungan zat terlarang itu menghilang dari warga binaan.

"Nanti ada beberapa konselor yang memandu mereka. Nah ini mari kita pantau berjalannya program ini selama enam bulan ke depan," ujar Yusparudin.

Nantinya, warga binaan yang akan menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan narkotika di Rutan Salemba terbagi ke dalam dua periode.

Periode pertama direncanakan berjalan mulai Februari hingga Juli 2021. Sedangkan untuk periode kedua direncanakan berjalan mulai Agustus hingga Desember 2021 dengan masing- masing jumlah peserta 250 orang setiap periodenya.



Kepala Rumah Tahanan Klas IA Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengharapkan dengan adanya ruang khusus rehabilitasi medis maka pelayanan warga binaan selain memiliki kesehatan tubuh yang sehat juga memiliki kesehatan jiwa yang sehat.

"Kami bertujuan untuk membetikan hak dan memulihkan kondisi kesehatan para warga binaan kami. Diharapkan juga mereka dapat lebih produktif usai menjalani rehabilitasi medis ini," kata Yohanis Varianto

"Satu konselor akan memandu 10 warga binaan di sini. Kalau itu cukup. Kalau tidak cukup bisa ditambah satu konselor ada 20 warga binaan," kata Yohanis. LEP

Priode Januari-Februari 2021. Polda Jabar Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka

BY GentaraNews IN



BANDUNG- Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu sebulan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2021.Dari pengungkapan ini, 18 kasus dengan 20 orang tersangka diamankan. Selasa (9/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat , S.I.K, M.H mengatakan, “Kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode bulan Januari hingga Februari 2021,” jelasnya.

Dalam pengungkapan selama sebulan, Polda Jawa Barat mengamankan narkotika jenis sabu, ganja, dan psikotropika. Peran para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai kurir, serta berperan sebagai pengguna narkoba. Modus operandinya dengan cara ditempel atas suruhan DPO, serta diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika,” terangnya.

“Dari total 18 laporan polisi, sebanyak 20 tersangka diamankan Polda Jabar terkait kasus narkoba,” Terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar

“Kita amankan narkotika jenis sabu seberat 177,21 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 31,06 gram dan psikotropika golongan IV berbagai jenis sebanyak 282 butir,” paparnya.

Para tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 114 , Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minima 5 tahun penjara. LEP

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga