Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 27 Oktober 2020

BNNK Tegal dan Dinkes Kota Tegal Sepakat Tandatangani MoU

BY GentaraNews IN


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dan BNNK Tegal jalin kerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinkes Kota Tegal, dr. Sri Prima Indraswari, Sp.KK., MM.,MH dan Kepala BNNK Tegal Sudirman S.Ag., M.Si pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 di ruang rapat 1 lantai 2 Dinkes Kota Tegal.

Kerjasama tersebut dalam ruang lingkup meliputi jejaring kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, Sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan Deteksi dini atau skrining penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap kegiatan ini bisa memacu semangat seluruh element dalam upaya P4GN, karena penanganan permasalahan narkoba tidak akan maksimal apabila hanya dilakukan oleh BNN sendiri, butuh kekuatan besar untuk menanganinya, sinergitas antar lembaga itu kunci keberhasilan", seru Sudirman.

Senada dengan hal tersebut, dr prima mengungkapkan, kolaborasi antara Dinkes dengan BNNK Tegal dalam pelaksanaan kegiatan P4GN sudah sering dilakukan dan semoga bisa terus berkesinambungan.

Selain kesepakatan bersama dan pertemuan dalam rangka pembentukan jejaring, Kegiatan ini diisi juga dengan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba yang diikuti oleh perwakilan dari puskesmas, rumah sakit dan OPD terkait. (LEP)







Nekad Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dengan Sepeda Motor

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Dumai. Seorang pemuda 23 tahun berinisial R yang nekat bawa sabu dengan bobot 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi diringkus di Rokan Hilir Riau. 

R yang merupakan warga Pekanbaru itu diringkus saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera. Dia diringkus, tepatnya di simpang Manggala Desa Tanjung Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy S.H.,M.M, saat konferensi pers di aula BNNP Riau, Selasa (27/0/20) pagi membenarkan penangkapan pelaku. Pengakuannya, R telah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir Narkoba dengan modus yang sama.

"Pengungkapan ini berawal dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia. Pengiriaman melalui Dumai itu bertujuan ke Mahato Rokan Hilir. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Brantas BNNP Riau,"kata Kepala BNNP Riau

“Informasi kita dapatkan pada 24 Oktober 2020, berdasar itu kita lidik. Tepatnya tengah malam, barang itu masuk yang dijemput oleh pompong dari Dumai,” ungkapnya.

"Keesokan harinya, barang itu sudah sampai di wilayah Dumai dan akan dibawa ke daerah Rokan Hilir (Rohil). Pada saat itulah, BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap R yang tengah membawa narkotika didalam dua buah tas berwarna hitam," lanjutnya

“Tersangka ini, membawa narkotika dari Dumai pakai sepeda motor. Pelaku yang memberikan kepada tersangka ini DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Brigjen Pol Kenedy.

Peran tersangka R hanya sebatas menjemput dan mengantarkan narkotika sampai di wilayah Mahato Rokan Hulu, Riau.

“Barang sampai di Mahato, barulah tersangka ini mendapat upah kurir sebesar Rp. 15 Juta,” jelas Brigjen Pol Kenedy.

Pelaku kurir narkoba R dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LE)

Senin, 26 Oktober 2020

Polres Labuhan Batu Tangkap 3 Pria Asal Aceh Terkait Narkoba, 4,2 Kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN


Dalam jumpa pers diungkap, Kapolres Labuhanbatu yang didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit yang berlangsung di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, bahwa berkat hasil koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Labuhanbatu menangkap 4 pria di dua lokasi kabupaten Labuhanbatu terkait peredaran narkoba. Sebanyak 4,27 kg sabu disita aparat. 

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini hasil koordinasi Ditnarkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH. Senin (26/10/2020).

"Empat orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Ditnarkoba Polda Sumut oleh personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu," kata AKBP Deni Kurniawan.

Deni menyebutkan, dari TKP Jalinsum (jalan lintas Sumatera), Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, petugas menangkap MM (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, dan S (33), warga Kota Datar, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, petugas menyita satu unit mobil. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari informasi kedua tersangka itu, diperoleh keterangan bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil.

"Dari informasi tersebut, petugas gabungan Polres Labuhanbatu turun ke lapangan dan mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda," sebut Deni Kurniawan.

Dari dalam mobil itu, petugas mengamankan dua pria, yakni M alias Mis (45) dan S alias Adi (23). Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4.270 gram. Satu loudspeaker, 1 unit mobil, 2 dompet, dan 3 unit HP," sebut Deni Kurniawan.

Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Ditnarkoba Polda Sumut, yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peureulak, Aceh Timur, yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung.

"Para tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. (LEP)

Sumpah Pemuda Momentum Tumpas Narkoba

BY GentaraNews IN

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edison Isir beserta jajaran dan pejabat instansi terkait menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolrestabes Surabaya.



Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, . Yakni 79,225 kilogram sabu-sabu, 37,71 gram ganja,16.936.000 ekstasi, 17.758 happy five, dan 164.947 pil obat keras. Yang juga dihadiri dari unsur BNNK Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Perak, serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dan aktivis pemberantasan narkoba. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dibakar menggunakan incinerator.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Usir dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Surabaya mengatakan, " Sumpah Pemuda menjadi momentum untuk bersama memberantas narkoba. Para pemuda harus terlibat dalam pencegahan peredaran narkoba". Ucapnya Senin (26/10/20). 

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan selama Juni-Oktober. Sebanyak 78,671 kilogram sabu-sabu (SS), 14.791 butir ekstasi, 294,69 butir ekstasi, 17.728 butir happy five, dan 96 ribu pil LL. Dengan jumlah 25 kasus dan 33 tersangka diamankan," papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba diperiksa dulu keasliannya. Kemudian pemusnahan dilakukan secara bertahap hingga barang bukti habis terbakar. "Semua harus bersatu untuk memberantas narkoba," kata Isir.

"Jaringan narkoba itu mengedarkan sabu di berbagai wilayah di Jawa Timur. Baik itu di Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan daerah lainnya. "Kita harus bentuk jaringan pemberantasan dengan melibatkan seluruh komponen," ungkap Kapolrestabes Surabaya.

"Pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala macam tindakan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus memerangi. Penyidik tidak pernah berhenti,” ujar John Eddizon Isir.

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu seluruhnya berasal dari jaringan Malaysia. Barang haram itu masuk ke Indonesia dibawa kurir jalur laut dari Sumatera.

”Ke Surabaya melalui jalur darat menggunakan bus atau kereta api,” terang Heru. (LEP).

Selama 2020, 113 Oknum Polisi Dipecat Umumnya Terjerat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN

Mabes Polri mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba. Dari ratusan anggota Polri tersebut, mayoritas atau 80 persen, terseret kasus narkoba.

Namun, Argo tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi, oknum yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Argo, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba, ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.

Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Kompol IZ sebelumnya ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung. Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," 

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (LEP)

Minggu, 25 Oktober 2020

BTN Tegal Tes Urine Pegawai Untuk Tingkatkan Kinerja

BY GentaraNews IN


Penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kejahatan yang tidak pandang bulu. Hampir semua kalangan masyarakat dari segala rentang usia, latar belakang dan status sosial bisa terkena dampaknya.

Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, dibutuhkan SDM-SDM yang berkompeten dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. PT Bank Tabungan Negara ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Tegal melaksanakan kegiatan tes urine kepada 36 pegawai. Senin, 26 Oktober 2020.

Pelaksanaan kegiatan tersebut langsung diawasi oleh Branch Manager, Satrijo Katri Wilargo dan Kepala BNNK Tegal, Sudirman S.Ag., M.Si.

Menurut Sudirman, kegiatan ini penting untuk dilakukan, karena selain sebagai deteksi dini penyalahgunaan, kegiatan ini juga merupakan wujud implementasi dari inpres no 2 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.

Dimana dalam pelaksanaan RAN P4GN, menurut Inpres ini, perlu mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudirman juga mengajak para peserta yang hadir untuk melakukan pola hidup sehat dan tanpa narkoba serta bersama-sama berperan aktif dalam perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, Satrijo Katri Wilargo juga mengungkapkan penyalahgunaan narkoba akan menurunkan kinerja sehingga sangat berdampak kepada tugas dan tanggungjawab pegawai.

Penyalahgunaan narkoba tentunya akan sangat mengganggu dan merugikan, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun tempat dimana kita berkerja, apalagi sampai mempengaruhi rekan kerja yang lain hingga terjerumus ke dalam tindakan peredaran ilegal.

"Kalangan pekerja merupakan salah satu kelompok yang tak luput dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan, pekerja merupakan kelompok dengan pengguna narkoba tertinggi," ucap Sudirman

"Puji syukur, kegiatan tes urine bisa berjalan dengan lancar dengan hasil negatif atau tidak ditemukan adanya tindak penyalahgunaan narkoba, pungkasnya. (LEP)







Sabtu, 24 Oktober 2020

Polda Riau Amankan 5 Pelaku Dan BB Sabu 36 kg

BY GentaraNews IN


Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi SH, SIK, MSI saat menggelar konfrensi Pers mengungkapkan bahwa, Polda Riau Ukir Prestasi, Amankan 5 Pelaku Dan BB Sabu 36 kg, dalam 2 kasus tindak Pidana narkotika dan bukan Agustus 2020. Sabtu (24/20/20)


Kasus pertama amankan 2 pelaku dan BB sabu 20 kg.

Berawal hari Senin (12/10) sekira jam 08.20 wib Tim melakukan pengejaran terhadap sebuah Mobil Avanza warna putih Plat BM 1236 RX dengan dua orang tersangka,saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil), kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan sabu ± 20 kg.

Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kab Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. 

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada saat pengembangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai. 

Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 ( dua puluh ) bungkus Besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu ) unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, 1 ( satu ) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.

Kasus kedua, Amankan 16 kg sabu dan 2 (dua) orang tersangka 

Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 wib, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut. 

Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang, mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.

Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, (51) Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelpon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.

Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55 Tahun) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah.

Kemudian tersangka IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.

Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer. 

Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain. 

Pada mobil berhadil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru), dan petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.

Dari kedua tersangka, tim mengamankan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.

“Kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, Dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.

“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersamgkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya. 

“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tutup jenderal yang sarat prestasi ini. (LEP)



Sumber : Bidhumas Polda Riau

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga