Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 27 Oktober 2020

Nekad Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dengan Sepeda Motor

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Dumai. Seorang pemuda 23 tahun berinisial R yang nekat bawa sabu dengan bobot 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi diringkus di Rokan Hilir Riau. 

R yang merupakan warga Pekanbaru itu diringkus saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera. Dia diringkus, tepatnya di simpang Manggala Desa Tanjung Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy S.H.,M.M, saat konferensi pers di aula BNNP Riau, Selasa (27/0/20) pagi membenarkan penangkapan pelaku. Pengakuannya, R telah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir Narkoba dengan modus yang sama.

"Pengungkapan ini berawal dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia. Pengiriaman melalui Dumai itu bertujuan ke Mahato Rokan Hilir. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Brantas BNNP Riau,"kata Kepala BNNP Riau

“Informasi kita dapatkan pada 24 Oktober 2020, berdasar itu kita lidik. Tepatnya tengah malam, barang itu masuk yang dijemput oleh pompong dari Dumai,” ungkapnya.

"Keesokan harinya, barang itu sudah sampai di wilayah Dumai dan akan dibawa ke daerah Rokan Hilir (Rohil). Pada saat itulah, BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap R yang tengah membawa narkotika didalam dua buah tas berwarna hitam," lanjutnya

“Tersangka ini, membawa narkotika dari Dumai pakai sepeda motor. Pelaku yang memberikan kepada tersangka ini DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Brigjen Pol Kenedy.

Peran tersangka R hanya sebatas menjemput dan mengantarkan narkotika sampai di wilayah Mahato Rokan Hulu, Riau.

“Barang sampai di Mahato, barulah tersangka ini mendapat upah kurir sebesar Rp. 15 Juta,” jelas Brigjen Pol Kenedy.

Pelaku kurir narkoba R dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LE)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga