Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 26 Oktober 2020

Selama 2020, 113 Oknum Polisi Dipecat Umumnya Terjerat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN

Mabes Polri mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba. Dari ratusan anggota Polri tersebut, mayoritas atau 80 persen, terseret kasus narkoba.

Namun, Argo tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi, oknum yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Argo, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba, ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.

Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Kompol IZ sebelumnya ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung. Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," 

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga