Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Jumat, 23 Oktober 2020

Oknum Perwira Polisi Pangkat Kompol Ditangkap, Bawa 16 Kg Sabu

BY GentaraNews IN


Seorang oknum perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bernama Imam Zaidi Said, SH (55 tahun) berpangkat Kompol jabatan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau dan Hendry Winata (51 thn) wiraswasta, warga Jl. Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki Pekanbaru ditangkap Polisi di jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, atas kasus tindak Pidana narkotika. Jumat malam (23/10/2020).


Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, yang dikonfirmasi terkait hal itu hanya menjawab singkat. "Nanti ada releasenya," kata Agung.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian membenarkan penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta. "Ya (ada penangkapan)," ujar Victor Siagian. Sabtu (24/10/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau juga membenarkan dua pelaku telah diamankan. Satu di antaranya adalah oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Riau.

"Sudah kita amankan dan masih dalam proses pengembangan," kata Victor Siagian.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan 16 kilogram sabu. "BB (barang bukti) 16 kilo," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau 

Terkait peran oknum perwira polisi itu dalam bisnis haram, sebagai sebagai kurir narkotika. "Diduga kurir," kata Victor Siagian.

Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada Zaidi Said, SH denganbvLuka tembak kena lengan atas dan Luka terdapat proyektil di bagian punggung sementara Hendry Winata hanya luka pada kepala akibat tabrakan mobil.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai. Lokasi sempat macet karena warga yang berkerumun menyaksikan penangkapan pelaku.

Kronologis kejadian.

Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 16.00, Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Atas informasi tersebut Polisi membentuk tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru, setelah mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut maka pada pukul 19.00 wib tim membuntuti kendaraan yang dipakai oleh tersangka yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin ahmad.
Selanjutnya mobil tersebut berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

Setelah beberapa lama menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim melakukan pengejaran.

Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh Polisi sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka, setelah beberapa saat tersangka melarikan diri tim menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jl. Soekarno Hatta / Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. 

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapat perawatan medis.

Dari pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, Jumat malam, kedua pelaku dirawat di ruang IGD. Di sekitar rumah sakit tampak sejumlah polisi berseragam dan pakaian sipil berjaga.

Dari informasi yang kami dapat di rumah sakit Bhayangkara, seorang pria bertato, dengan tangan diikat sempat dibawa keluar oleh petugas kepolisian dengan menggunakan kursi roda. Tampak kepala pria tersebut diperban karena mengalami luka. Ia terlihat ketakutan dan menutup wajahnya saat diambil gambarnya oleh awak media.

Salah seorang dibawa keluar dari RS Bhayangkara Polda Riau. Pria bertato itu terlihat dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Riau, dengan berjalan kaki. Sementara seorang perwira polisi berpangkat kompol, yang dikabarkan terkena tembakan, belum keluar dari ruangan IGD RS Bhayangkara Polda Riau.

Polisi mengamankan kedua tersangka serta membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan, Barang Bukti diamankan dan di bawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. (LEP)












Debat Dan Saling Ejek, Calon Presiden Amerika Bahas UU yang Hukum Berat Pecandu Narkoba

BY GentaraNews IN



Pada debat calon presiden AS, Minggu (27/9/2020). Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersikeras meminta rivalnya dari Partai Demokrat, Joe Biden, melakukan tes narkoba sebelum atau setelah debat capres pertama.

"Saya akan sangat meminta Tes Narkoba kepada Sleepy Joe Biden sebelum, atau setelah Debat pada Selasa malam," kicau Trump di Twitter-nya.


Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengejek rivalnya, Joe Biden, calon presiden (capres) dari Partai Demokrat saat keduanya membahas soal dukungan Biden di masa lalu terhadap aturan hukum yang menghukum berat pencandu narkoba. Berbalik posisi, Biden kini mengakui dukungan itu sebagai 'kesalahan'.

Dalam undang-undang (UU) tindak kejahatan tahun 1994 yang mengatur hukuman lebih berat untuk kasus kepemilikan narkoba menjadi salah satu pembahasan kedua capres dalam debat terakhir di Nashville, Tennessee. Dilansir Reuters, Jumat (23/10/2020)

Moderator debat, Kristen Welker dari NBC, menjelaskan bahwa UU yang didukung Biden saat dia menjadi Senator AS tahun 1980-an dan 1990-an telah berkontribusi pada penahanan puluhan ribu pemuda kulit hitam yang kedapatan memiliki narkoba meskipun dalam jumlah kecil. UU ini disebut memicu penderitaan bagi banyak keluarga kulit hitam di AS hingga saat ini. Welker meminta Biden memberikan penjelasan terkait dukungannya pada masa lalu.

"100 Senator memberikan dukungan untuk rancangan undang-undang (RUU) soal narkoba dan cara menangani kasus narkoba. Itu adalah sebuah kesalahan," sebut Biden dalam jawabannya.

"Itulah mengapa saya telah berargumen bahwa, pada kenyataannya, kita tidak seharusnya mengirimkan siapapun ke penjara untuk pelanggaran narkoba murni. Mereka semuanya harus menjalani perawatan. Untuk itulah kita harus menghabiskan anggaran," cetusnya.

"Itulah sebabnya saya mendirikan pengadilan narkoba, yang tidak pernah didanai oleh teman-teman Republikan. Mereka tidak seharusnya masuk penjara karena masalah narkoba atau alkohol. Mereka harus menjalani perawatan. Itulah yang kami coba lakukan. Itulah yang akan saya lakukan," jelas Biden.

Trump menimpali Biden dengan melontarkan sindiran dan ejekan. Dia menyebut Biden hanya banyak bicara tanpa ada tindakan secara konkret.

Bagaimana, jika orang-orang kehilangan pekerjaan dan mereka melakukan bunuh diri. Depresi tinggi, alkohol bahkan narkoba," Ujar Trump

"Tapi mengapa dia tidak melakukannya? Itu semua hanya omongan tanpa tindakan dengan para politikus ini. 'Itulah yang akan saya lakukan ketika saya menjadi Presiden'. Anda menjabat Wakil Presiden bersama Obama sebagai Presiden Anda selama 8 tahun. Kenapa Anda tidak melakukannya?" sindir Trump.

Biden merespons dengan menegaskan puluhan ribu tahanan telah dibebaskan dan ribuan tahanan lainnya mendapat keringanan hukuman dan pengampunan.

"Kami melakukan banyak hal. Kami telah membebaskan 38 ribu tahanan dari penjara federal. Ada lebih dari 1.000 orang yang mendapat pengampunan. Faktanya, kami yang membuat undang-undang, yang menyatakan kami dapat melihat pola dan praktik departemen kepolisian dan apa yang mereka lakukan, bagaimana perilaku mereka," sebut Biden.

"Saya dapat melanjutkan, tapi kami telah memulai prosesnya. Kami telah memulai prosesnya. Kami kalah dalam pemilu. Itulah mengapa saya mencalonkan diri untuk memenangkan kembali pemilu itu dan mengubah kebijakan yang buruk ini," tandasnya.

Presiden ke-45 AS tersebut menuding tanpa bukti, bahwa eks wapres era Barack Obama itu menggunakan obat-obatan tertentu untuk meningkatkan kinerjanya. (LEP)

Ada Oknum Jenderal Bintang Satu Polri Diduga Terlibat LGBT

BY GentaraNews IN


Ketua Presidium IPW Neta S Pane


LGBT di tubuh polri bukanlah hal yang baru terjadi, Karena isu ini cenderung ditutup tutupi. 

Ketua Presidium IPW , Neta S. Pane meminta Polri transparan terkait kasus LGBT. Menurut dia, LGBT masuk pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam kepolisian."Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini, karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian," imbuhnya.


“Saat bulan pertama Idham Azis jadi Kapolri itu mencopot Brigjen E dari jabatannya di SDM Polri. Bersama Brigjen E ada belasan anggota polri lainnya yang ditahan propam terkait dengan isu LGBT,” katanya, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Sebelumnya, ada tujuh anggota TNI di Jawa Tengah dinyatakan terlibat dalam kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Tindakan tersebut diakui dilakukan saat mereka masih lajang.

"Dari pengakuan mereka, hubungan LGBT itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi Hasrat pada Jumat, 16 Oktober lalu.

Selain itu, satu orang personel Polri berinisial Brigadir Jenderal Polisi EP juga diduga terlibat dalam kelompok LGBT. Salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu tersebut adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

Sebagaimana diberitakan dalam Wartaekonomi.co.id dengan judul sebelumnya "Pentolan IPW Tantang Polri Buka-bukaan Soal Anggotanya yang Terlibat LGBT", Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, menyatakan bahwa isu LGBT di tubuh Polri bukanlah hal yang baru.

Ia mengatakan bahwa institusi tersebut cenderung menutupi kasus penyuka sesama jenis itu.

Hingga saat ini, ia melanjutkan, Polri masih tidak terbuka dengan kasus tersebut. Bahkan lembaga penegak hukum tersebut juga tidak terbuka ke publik perihal perkembangan belasan anggota yang terjerat kasus LGBT.

“Sedangkan belasan lainnya yang ditahan propam bersamaan dengan Brigjen E belum dijelaskan Polri nasibnya, apakah masih bertugas di polri atau sudah dinonaktifkan,” ungkap Neta.

Karena itulah, ia meminta Polri untuk transparan dalam mengusut kasus LGBT di tubuh Polri guna menepis penilaian masyarakat.

“Tapi hingga kini yang dijelaskan Polri kelanjutan kasusnya hanya Brigjen E. Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” ungkapnya. (LEP).


Kamis, 22 Oktober 2020

BNNP Aceh, Temukan Ladang Ganja Sekuas 3,5 HA di Aceh Besar

BY GentaraNews IN


Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto M.Si Di dampingi Kabid pemberantas BNNP Aceh Komber Pol. T. Saladin, SH bersama personil TNI/polri dan Bea Cukai Aceh melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 3,5 hektar.


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan 3,5 hektare ladang ganja di kaki Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Kamis (22/10/20).

Pemusnahan melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh dibantu TNI dan Polri. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja dengan ketinggian hingga dua meter lebih kemudian membakarnya.

Lokasi ladang berada lahan bekas perambahan hutan yang satu jam berjalan kaki dari jalan terakhir yang bisa dilalui kendaraan bermotor. Lintas yang dilalui menuju ladang ganja tersebut kondisinya landai.

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto menyebutkan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Namun, BNN tidak menemukan pemilik ladang ganja tersebut.

"Pemilik diduga melarikan diri ketika petugas mengetahui keberadaan ladang ganja. Di ladang ini diperkirakan ada belasan ribu batang tanaman ganja," kata Heru Pranoto menyebutkan.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebutkan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan perang terhadap narkotika. Perang tersebut harus dilakukan bersama-sama.

"Pemusnahan tidak hanya berhenti di sini. Kami akan terus mencari ladang-ladang ganja lainnya. BNN sudah berulang kali memusnahkan ladang ganja di Aceh dalam rentang waktu setahun terakhir," kata Heru Pranoto. (LEP)



Kurir Narkoba Manfaatkan Demo untuk Edarkan Narkoba, Di Rangkap Polres Metro Jakarta Barat

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga kurir narkoba di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditemukan pula sebuah koper berisi pil ekstasi dan narkoba jenis sabu. Kamis (22/10).

Ketiga kurir narkoba ini berinisial CR (34), FH (22) serta seorang wanita berinisial RR (24). Mereka diduga menjadi kurir dari jaringan peredaran narkoba di sebuah lapas.

"Benar anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat (23/10/2020).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir narkoba di daerah Cawang," lanjut Kapolres Jakarta Barat.

"Para kurir ini memanfaatkan situasi demonstrasi tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengedarkan narkoba," tambah Kapolres Jakarta Barat.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, "ketiga kurir itu sengaja mengedarkan narkoba di tengah aksi demo dengan anggapan polisi sedang fokus melakukan pengamanan" ujarnya

Saat ini, lanjut Ronaldo, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba lain yang juga memanfaatkan situasi demo untuk melakukan peredaran barang haram.

"Juga tengah mendalami dugaan jaringan narkoba lainnya yang memanfaatkan aksi demo besar-besaran menolak RUU Cipta kerja saat ini," tutur Ronaldo.

Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih rinci, sebab masih melakukan pengembangan lebih lanjut. (LEP)


Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

MoU Antara BNN RI dan PT. Pegadaian, Wujudkan Kerjasama P4GN

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional bertekad mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba merupakan tekad dan niat, selaku garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional menjalin sinergitas salam mewujudkan Indonesia bersih narkotika, tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dan peran serta aktif dari kementrian/ lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan seluruh komponen bangsa Indonesia.

Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H didampingi Sestama BNN RI Drs. Dunan Ismail Isja, M.M dan Deputi Pencegahan BNN RI Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum melakukan audiensi dengan Direktur Utama PT. Pegadaian di kantor pusat PT. Pegadaian di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Pada kegiatan audiensi tersebut, Kepala BNN RI dan Dirut PT. Pegadaian, Kuswiyoto, S.E., M.B.A melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai wujud nyata sinergitas dan kerjasama antara BNN RI dan PT. Pegadaian.

“Kami sangat berharap PT. Pegadaian dapat terus mendukung upaya P4GN yang dilakukan BNN, baik melalui kebijakan maupun koordinasi terhadap setiap kemungkinan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah kerja PT. Pegadaian,” ungkap Kepala BNN RI.

Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang kerjasama dalam penyebarluasan informasi terkait upaya P4GN, peningkatan peran serta PT. Pegadaian dalam melaksanakan kegiatan anti narkoba di lingkungan kerja, deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN.

Selain beberapa poin di atas, BNN RI dan PT. Pegadaian juga melakukan sinergi kerjasama dalam rangka sosialisasi pengenalan, pemanfaatan produk dan layanan dari PT. Pegadaian. Sinergitas tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan penandatanganan kerjasama yang juga dilakukan pada saat kegiatan audiensi.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam upaya P4GN tersebut diwakili oleh Deputi bidang Pencegahan BNN RI, Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum dan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT. Pegadaian, Damar Latri Setiawan. Sementara itu, penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait penyediaan tabungan emas dan fasilitas pembiayaan bagi para pegawai di lingkungan BNN diwakili oleh Sestama BNN RI Drs. Dunan Ismail Isja, M.M dan Damar Latri Setiawan selaku Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT. Pegadaian.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT. Pegadaian yang telah memberikan dukungan kepada Badan Narkotika Nasional secara nyata.

“Saya selaku Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih kepada PT. Pegadaian yang selalu siap mendukung derap langkah dan kiprah BNN dalam upaya mengatasi permasalahan narkotika,” tutup Drs.Heru Winarko, S.H. (LEP)







Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

2 Personel Polres Tana Toraja Dipecat, Terlibat Kasus Pencurian & Narkoba

BY GentaraNews IN



Akibat dari perbuatan yang di lakukan berulang kali kasus pidana pencurian dengan pemberatan kasus narkoba, 2 oknum polisi personel Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yakni Brigpol Roni Pasumbung (37), bintara Administrasi Umum (SIUM) dan Briptu Muhammad Andika (34), bintara satuan Sabhara, dipecat sebagai anggota Polri. 

Pemecatan keduanya digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolres Tana Toraja. Selaku inspektur upacara, Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto dengan 5 pleton peserta. Kamis (22/10/20).

Kasubag Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan, upacara PTDH dua personel ini secara in absentia atau tidak dihadiri keduanya karena keberadaannya tidak diketahui dan satu lagi tengah jalani hukuman di Rutan. Keduanya diwakili foto keduanya yang dibawa dua polisi yakni Bripda Sahril dan Bripda Asdar.

Erwin menambahkan, Brigpol Roni Pasumbung telah dua kali terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni di tahun 2017 dan 2018. Setelah bebas dari Rutan Kelas II B Makale, yang bersangkutan disersi atau tidak pernah masuk kantor.

"Telah dilakukan berbagai upaya oleh Propam agar Roni ini masuk kantor lagi namun tak kunjung datang hingga keluar SK Kapolda Sulsel, 30 September 2020 tentang PTDH karena tidak layak lagi sebagai anggota Polri. Hingga upacara, yang bersangkutan belum ditemukan sehingga upacaranya in absentia," jelasnya.

Hal serupa juga dilakukan Briptu Muhammad Andika. Dia 3 kali terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Di kasus terakhir, baru seminggu bebas, tertangkap lagi oleh satuan Reserse Narkoba.

"Andika ini sedang jalani hukuman di Rutan Kelas II B Makale sehingga juga tidak hadir dalam upacara PTDH," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto mengingatkan, janganlah lagi ada personel yang di-PTDH.

"Kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan mereka. Cukuplah 2 personel kita ini yang di-PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri," tegasnya.

Dia menambahkan, agar semua anggota menghindari perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya.

"Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tandasnya.

"Jangan ada lagi personil yang kena PTDH. Kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan," kata dia.

"Cukup dua personil kita ini yang PTDH. Dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," katanya. (LEP)


Sumber : Humas Polres Tana Toraja.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga