Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 23 September 2020

60 Napi Bandar Narkoba Di pindahkan Ke Lapas Super Maximum Security

BY GentaraNews IN

Buntut dari kaburnya bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan yang di vonis matu, menjebol gorong-gorong lapas Lapas Kelas I Tangerang Banten, Jumat (18/9/2020) lalu. Sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua pidana umum dipindahkan ke lapas lain yang memiliki standar keamanan maksimal. Selasa (22/9/20).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, "Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman paling tinggi, seumur hidup, dan (hukuman) mati," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

"Dari total 60 narapidana tersebut, 30 di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dengan status lapas super maximum security dan 30 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," jelas Rika Aprianti lagi.

Sebelumnya sudah ada 300 napi bandar narkoba dari daerah Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat yang juga dipindahkan ke lapas lain.

"Pemindahan merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," tegasnya.

"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cai Changpan  kabur bersamaan dengan adanya pembangunan dapur di dalam lapas. Alat galian dalam pembangunan itu diduga dimanfaatkan Cai Changpan untuk melarikan diri.

Saat ini, alat bangunan berupa obeng dan linggis yang menjadi bukti pelarian Cai Changpan itu sudah diamankan oleh polisi. (LEP)

Selasa, 22 September 2020

BNN RI dan Kementerian PDTT Sepakat Wujudkan Desa Bersinar

BY GentaraNews IN



Adanya fakta Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika saat ini terjadi hampir diseluruh pelosok negeri, mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkotika untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud nyata guna memperkuat kolaborasi kerja sama antara BNN RI dan Kementerian PDTT dilakukan secara langsung oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Selasa (22/9/20).

Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi landasan kerja sama dalam melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika baik di desa, daerah tertinggal, maupun kawasan transmigrasi.

Beberapa poin kerja sama yang disepakati antara BNN RI dan Kementerian PDTT diantaranya penyebarluasan informasi, peningkatan peran serta dalam pelaksanaan P4GN, deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berada di bawah kewenangan Kementerian PDTT, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu keduanya juga akan bekerjasama terkait dengan pertukaran data dan informasi, penelitian, pengembangan dan pengkajian di bidang narkotika, serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah instansi.

BNN RI memandang kerja sama dengan dengan Kementerian PDTT merupakan bentuk kemitraan strategis mengingat Kementerian PDTT sebagai salah satu kementerian yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi yang merupakan ujung tombak kegiatan pencegahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah sinergis untuk mewujudkan desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang merupakan salah satu program utama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (LEP)








Biro Humas dan Protokol BNN RI

Aduh Ternyata Anggota DPRD Palembang Resedivis Narkoba Saat Kuliah

BY GentaraNews IN , ,






Miris, ternyata oknum anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur adalah seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2012 silam yang di vonis 1 tahun penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel), Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Pandjaitan.

"Tersangka D ini merupakan residivis kasus narkotika sejak ia kuliah dahulu. Lantas divonis satu tahun penjara. Setelah jalani vonis ternyata mulai lagi," ujar Kepala BNNP Sumsel. Selasa (22/9/2020).

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Teraphy dan Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

"Penangkapan Doni Timur merupakan pengembangan yang dilakukan aparat cukup panjang. Mulai dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, hingga Tasikmalaya. Pemasok sabu telah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu, Jelas Kepala BNNP Sumsel.

"Pemasoknya adalah U di Medan sana, sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu kita mengembangkan dari Palembang hingga Tasikmalaya sampai ditangkaplah tersangka D," tambah kepala BNNP Sumsel.

"Saat penggerebekan dilakukan kaki tangan Doni mengantar narkoba ke sebuah laundry miliknya di Jalan Riau, Bukit Kecil, Palembang. Sabu-sabu itu lantas disimpan di sebuah lemari. BNN RI beserta BNNP yang menggeledah berhasil menemukan empat kilogram sabu serta enam bungkus ekstasi," ungkapnya

"Satu kilogram lagi dititipkan di kaki tangan tersangka D, tetapi sudah berhasil kita amankan. Lalu untuk ekstasi satu bungkusnya ada 5.000 pil total jadi 30.000 butir," terang Kepala BNNP Sumsel.

Ada enam orang yang diamankan yakni empat pria dan dua orang perempuan. Informasi yang beredar, salah satu perempuan yang ikut ditangkap adalah istri tersangka Doni. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Jhon.

"Tidak ada istrinya dalam penangkapan. Memang ada dua perempuan tetapi bukan istrinya. Kita telah menetapkan lima orang tersangka, satu orang lagi masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersangka. Dia tidak mengetahui apa-apa, hanya kerap disuruh," jelas dia.

"Kita ingin kalau bisa hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi kalau 20 tahun sudah bagus," tutup dia.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebagai pengembangan lebih lanjut, lima tersangka dan satu orang saksi masih ditahan di BNNP Sumsel sebelum dibawa ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). (LEP)

Kampung Narkoba Palu Digerebek, 19 Orang Diamankan

BY GentaraNews IN



Direktorat Narkoba Sub Dit 2 Polda Sulawesi Tengah melalukan penggerebekan di Jalan di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah sekitar pukul 12.30 Wita. 3 rumah lantaran menjadi tempat penjualan dan transaksi narkoba jenis sabu. Dari lokasi itu, 19 orang diamankan beserta barang bukti sabu 54,9 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK, membenarkan kejadian tersebut, "Penggerebekan tiga rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di Tatanga merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai pagi tadi. (Ada) 19 orang yang kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah wanita," katanya. Selasa (22/9/2020).

Penggerebekan berlangsung di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 12.30 Wita oleh Tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sulteng. Polisi mengamankan 19 orang tersebut dari tiga rumah.

"Ada sembilan paket siap edar disita di TKP. Sementara itu, 19 orang yang diamankan akan diperiksa terlebih dahulu. Yang terlibat dan berperan penting dalam peredaran narkoba kami tetap amankan dan, jika tidak, akan dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Aman.

Dalam penggerebekan ini Polda Sulteng mengerahkan 49 personel Ditnarkoba Polda Sulteng dan 32 personel Sabhara Polda Sulteng. Penggerebekan dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dan hal yang tidak diinginkan.

Diketahui bahwa Kecamatan Tatanga merupakan salah satu daerah yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai kampung narkoba di wilayah Kota Palu. (LEP)

Wakil Rakyat Ditangkap BNN Ternyata Aktor Intelektual

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penggerebekan sebuah ruko tempat usaha "loundry Eastern" di Jalan Riau, Ilir Barat I, Palembang dan mengamankan 6 orang tersangka, salah satu tersangka berinisial D adalah anggota DPRD Palembang beserta barang bukti 5 kg sabu beserta pil ekstasi yang belum dihitung jumlahnya. Selasa pagi (22/9/20).

Selain inisial D dibekuk juga seorang lagi 2 perempuan dan 3 laki-laki yang merupakan anak buah Doni oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan. Kepala BNN Sumsel Brigjen. Pol. Drs. John Turman Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan 6 tersangka. Dari 6 itu ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Doni, anggota F-Golkar DPRD Palembang yang ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel), merupakan aktor intelektual kasus narkoba. 

Partai Golkar memastikan telah menerima kabar penangkapan Doni. Sekretaris DPD Golkar Palembang Herpanto mengaku kini masih menunggu laporan resmi dari fraksi dan DPC Golkar Palembang.

"Iya benar (Doni ditangkap), tapi itu kami belum dapat laporan resminya dari Golkar Palembang dan Fraksi DPRD Palembang. Tapi informasi seperti itu," kata Herpanto

"Peran D jelas begitu (yang mengatur). Aktor intelektual. Seorang oknum harusnya jadi contoh," kata Kepala BNNP Sumsel.

"Dari 6 itu, ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D," sambung Kepala BNNP Sumsel..

Brigjen. Pol. Drs. John Turman Panjaitan menyebut Doni diduga terlibat jaringan narkoba lintas provinsi dalam jumlah besar. Salah satunya jaringan Aceh yang telah digangkap lebih dulu di Palembang hingga Sukabumi pekan lalu

"Ini jaringan Palembang yang ditangkap di sini dan di Sukabumi. Ini sudah lama kita intai, jadi tidak perlu tes urine. Sudah jelas bandar, harus dihukum seberat-beratnya," tegas John Turman Panjaitan

"Pengusaha bus juga sudah ditangkap dan ini ditangkap lanjutannya," tutur John Turman Panjaitan. (LEP)











Senin, 21 September 2020

KAPOLRI KEMBALI TERBITKAN MAKLUMAT DEMI CEGAH PENYEBARAN COVID 19 DI MASA PILKADA 2020

BY GentaraNews IN

Maklumat Kapolri terkait Pilkada Serentak Tahun 2020


Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.

Maklumat diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX 2020.

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).

"Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

"Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab, dikatakan pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Kadiv Humas Polri.

"Dengan adanya tahapan Pilkada yang sudah dimulai dan juga kemarin pada 4 sampai dengan 6 September ada pendaftaran paslon, banyak di media beredar diikuti konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada," lanjutnya," ujar Kadiv Humas Polri.

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 :

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut. (Humas Polri/LEP)

Lukai Polisi, 2 Pengedar Narkoba Dikirim Ke Liang Lahat.

BY GentaraNews IN ,




Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati dua bandar narkoba yang menyuplai seluruh lapas di indonesia karena kedua pelaku ini berusaha melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, hingga salah satu anggota mengalami luka sabetan benda tajam. Senin dini hari (21/9/20) 

Dua tersangka ini bernama Nur Kholis (41) warga surabaya dan Rizky (22) warga asal palembang sumatera selatan. Kedua tersangka ini menginap di hotel di kawasan Perak Surabaya Utara, mereka di sergap petugas saat mengambil tas berisi paket sabu seberat 20 Kg.

"Mereka disergap petugas saat mengambil tas berisi paket sabu-sabu seberat 20 kg. Menurut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Sebab, keduanya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam parang yang melukai salah satu anggota sehingga terdapat 5 jahitan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, S.I.K, M.H..

”Saat tersangka mengambil paket tas berisi sabu-sabu, ternyata terdapat sebilah parang dan melakukan penyerangan. Satu anggota kami mengalami luka di lengan kiri,” ujar Memo di Polrestabes Surabaya.

"Tindakan tegas tersebut dilakukan secara terpaksa untuk melindungi petugas sekaligus penegasan bagi tersangka agar kooperatif. ”Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur terhadap keduanya. Karena mereka terus merangsek dan mengabaikan tembakan peringatan,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Salah satu tersangka merupakan jaringan dari tersangka Fajar Rizky, 32. Fajar ditembak mati sepekan lalu karena berusaha melawan petugas ketika disergap," tambah Kasat Narkoba.

”Salah satu tersangka ini adalah atasan dari tersangka yang kami lakukan tindakan tegas sepekan sebelumnya. Dan dia ini kaki tangan langsung UA bandar besarnya. UA saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.

Polisi menyita barang bukti tas ransel biru berisi sabu-sabu 20 kg dan sebilah parang yang digunakan menyerang petugas. 

Anggota polisi yang terkena sabetan parang harus mendapat 5 jahitan di rumah sakit Jalan Rajawali, dekat Mapolrestabes. Sedangkan jenazah kedua bandar sabu-sabu itu dibawa ke RSUD Soetomo untuk dilakukan otopsi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga