Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Selasa, 22 September 2020

Aduh Ternyata Anggota DPRD Palembang Resedivis Narkoba Saat Kuliah

BY GentaraNews IN , ,






Miris, ternyata oknum anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur adalah seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2012 silam yang di vonis 1 tahun penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel), Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Pandjaitan.

"Tersangka D ini merupakan residivis kasus narkotika sejak ia kuliah dahulu. Lantas divonis satu tahun penjara. Setelah jalani vonis ternyata mulai lagi," ujar Kepala BNNP Sumsel. Selasa (22/9/2020).

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Teraphy dan Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

"Penangkapan Doni Timur merupakan pengembangan yang dilakukan aparat cukup panjang. Mulai dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, hingga Tasikmalaya. Pemasok sabu telah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu, Jelas Kepala BNNP Sumsel.

"Pemasoknya adalah U di Medan sana, sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu kita mengembangkan dari Palembang hingga Tasikmalaya sampai ditangkaplah tersangka D," tambah kepala BNNP Sumsel.

"Saat penggerebekan dilakukan kaki tangan Doni mengantar narkoba ke sebuah laundry miliknya di Jalan Riau, Bukit Kecil, Palembang. Sabu-sabu itu lantas disimpan di sebuah lemari. BNN RI beserta BNNP yang menggeledah berhasil menemukan empat kilogram sabu serta enam bungkus ekstasi," ungkapnya

"Satu kilogram lagi dititipkan di kaki tangan tersangka D, tetapi sudah berhasil kita amankan. Lalu untuk ekstasi satu bungkusnya ada 5.000 pil total jadi 30.000 butir," terang Kepala BNNP Sumsel.

Ada enam orang yang diamankan yakni empat pria dan dua orang perempuan. Informasi yang beredar, salah satu perempuan yang ikut ditangkap adalah istri tersangka Doni. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Jhon.

"Tidak ada istrinya dalam penangkapan. Memang ada dua perempuan tetapi bukan istrinya. Kita telah menetapkan lima orang tersangka, satu orang lagi masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersangka. Dia tidak mengetahui apa-apa, hanya kerap disuruh," jelas dia.

"Kita ingin kalau bisa hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi kalau 20 tahun sudah bagus," tutup dia.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebagai pengembangan lebih lanjut, lima tersangka dan satu orang saksi masih ditahan di BNNP Sumsel sebelum dibawa ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga