Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 22 September 2020

BNN RI dan Kementerian PDTT Sepakat Wujudkan Desa Bersinar

BY GentaraNews IN



Adanya fakta Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika saat ini terjadi hampir diseluruh pelosok negeri, mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkotika untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud nyata guna memperkuat kolaborasi kerja sama antara BNN RI dan Kementerian PDTT dilakukan secara langsung oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Selasa (22/9/20).

Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi landasan kerja sama dalam melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika baik di desa, daerah tertinggal, maupun kawasan transmigrasi.

Beberapa poin kerja sama yang disepakati antara BNN RI dan Kementerian PDTT diantaranya penyebarluasan informasi, peningkatan peran serta dalam pelaksanaan P4GN, deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berada di bawah kewenangan Kementerian PDTT, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu keduanya juga akan bekerjasama terkait dengan pertukaran data dan informasi, penelitian, pengembangan dan pengkajian di bidang narkotika, serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah instansi.

BNN RI memandang kerja sama dengan dengan Kementerian PDTT merupakan bentuk kemitraan strategis mengingat Kementerian PDTT sebagai salah satu kementerian yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi yang merupakan ujung tombak kegiatan pencegahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah sinergis untuk mewujudkan desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang merupakan salah satu program utama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (LEP)








Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga