Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.
Baca Juga
Sabtu, 05 September 2020
Jumat, 04 September 2020
Heru Winarko dan Dubes Peru Bahas Kerjasama Upaya P4GN Dan Transnational Crime
BY GentaraNews IN Nasional
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, SH, didampingi Sestama BNN RI, Drs.Dunan Ismail Isja, M.M dan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji Sarwono, melakukan pertemuan dalam rangka kunjungan kerja ke kediaman Duta Besar Peru untuk Indonesia, H.E. Julio Cárdenas, yang juga didampingi oleh Mr. Carlos Mario del Castillo Giuffra, Deputy Head of Mission, dan Mr. Francisco Gutiérrez Figueroa, Chief of Consular Section, Jumat (4/9/20).
Ratusan Kantong Ganja yang Jatuh dari Langit Tel Aviv
BY GentaraNews IN Internasional
Kalsel Jadi Target Jaringan Narkoba Internasional Kelas Kakap
BY GentaraNews IN Daerah
Presiden Keluarkan Inpres Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
BY GentaraNews IN Nasional
Kamis, 03 September 2020
BNNK Bogor Usul Bentuk Satgas Bersinar
BY GentaraNews IN Daerah
Rabu, 02 September 2020
Polisi Gerebek Pembuat Tembakau Gorila Cair Di Bekasi
BY GentaraNews IN Berita
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat penjual tembakau gorila sintetis berbentuk cairan liquid, di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).
Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan aparat terhadap paket berisi narkoba. Saat digerebek, ditemukan sejumlah alat produksi tembakau gorila cair.
Sindikat pembuatan tembakau gorila cair atau dalam bentuk liquid di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat digerebek Polres Metro Jakarta Pusat. Dari penggerebekan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial F (21) yang diduga peracik tembakau gorila cair.
rbuk tembakau gorila yang kami amankan. Termasuk cairan tembakau gorila," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
"Dia belajar sendiri meraciknya secara autodidak. Mengaku sudah tiga bulan meracik," jelas Iptu Dewa Ayu Santi
Barang haram tersebut dipasarkan melalui media online seperti Instagram. Ada beberapa akun Instagram yang dia kelola," ujar Iptu Dewa Ayu Santi.
Dalam sepekan, F bisa memproduksi 150 sampai 200 botol ukuran 5 mililiter. "Dijual dengan harga sekitar Rp300.000 sampai Rp. 400.000," kata Santi.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 tentang Permenkes nomor 5 tahun 2020. Ancaman hukuman pidana di atas enam tahun.