Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Kamis, 09 Juli 2020

Upaya P4GN dan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

BY GentaraNews


Made with passion by Vicky Ezra Imanuel

Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehat

BY GentaraNews IN


Saat ini bahaya penyalahgunaan narkoba atau napza dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Narkoba adalah salah satu faktor yang membuat ketahanan bangsa bisa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba. 

Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.

Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.

Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.


Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.



Jika didasarkan pada bahan pembuatnya, narkotika juga dapat dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

1. Narkotika sintetis

Narkotika sintetis didapatkan dari proses pengolahan yang rumit.

Jenis narkoba ini diketahui sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian.

Contoh dari narkotika bersifat sintetis, yaitu:

- Amfetamin
- Metadon
- Hindeksamfetamin

2. Narkotika semi sintetis

Narkoba jenis ini diolah menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya.
 
Contoh narkotika semi sintetis adalah:
- Morfin
- Heroin
- Kodein

3. Narkotika alami

Ganja dan koka menjadi contoh dari narkotika yang bersifat alami. Narkoba jenis ini diketahui langsung bisa digunakan melalui proses sederhana.

Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat.

Jika disalahgunakan, narkoba alami bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan. Salah satunya, yakni bisa berakibat fatal berupa kematian.

Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.


Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan 2

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3

Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:

Narkotika Jenis Sintetis

Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.

Narkotika Jenis Semi Sintetis

Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

Narkotika Jenis Alami

Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.

Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

Dehidrasi

Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Halusinasi

Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

Menurunnya Tingkat Kesadaran

Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

Kematian

Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

Gangguan Kualitas Hidup

Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.



LEP

Rabu, 08 Juli 2020

5,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimankan Polisi

BY GentaraNews

sat resnarkoba pekanbaru

Kapolresta pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH saat Press realease di lobi Mapolresta Pekanbaru


Sat Resnarkoba Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran Narkoba, di jalan Budi Utomo Gang Patua Nagari, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Selasa (7/07/2020) s

Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat  5434,1 gram. Selain itu, ribuan pil ekstasi seberat 2301,7 gram, daun ganja kering seberat 6,1 gram, satu senjata api jenis revolver. Turut diamankan juga satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver dan 39 butir peluru CIS, serta uang tunai, Rp 29 juta.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat.

“Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar Narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir dan daun ganja kering 5 gram,” jelas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (10/7/20) di Mapolresta Pekanbaru.

Saat ditanya tentang senjata api tersebut, Kombes Pol Nandang mengatakan senjata itu milik teman tersangka yang masih DPO.

“Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri yang dibeli tersangka, harganya sekitar Rp 50 juta. Untuk  pelurunya belum digunakan satu pun oleh para tersangka,” terang Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.

Saat press realease, Kapolresta Pekanbaru juga menghadirkan Hasman, seorang tokoh masyarakat setempat yang menjabat sebagai Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.

Di hadapan sejumlah wartawan, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.

“Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar Narkoba,” ujar Hasman.


Prevalensi Penyalahguna Narkoba di Maluku Utara 2.465 Jiwa

BY GentaraNews IN


Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan 76 NPS baru serang masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan saat membuka dan memberikan paparan materi Strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 bertempat di hotel Muara yang berlangsung 2 hari pada  (08-09/7).
Jenderal bintang satu ini juga secara gamblang menyampaikan 950 NPS yang beredar di dunia dan di Indonesia sudah ditemukan 76 NPS dan di tetapkan sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 menjadi permasalahan serius, dimana merupakan trik bandar dan jaringan Narkoba untuk tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Perkembangan jumlah pengguna Narkoba di Indonesia dan di Maluku Utara juga menjadi  fokus mantan Dir. Narkoba Polda Bali ini, dengan dipaparkan angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Maluku Utara yakni sejumlah 2.465 jiwa  usia (10-59 tahun) dari 1,2 juta  jiwa penduduk di Maluku Utara menjadi catatan serius yang menurutnya persoalan Narkoba bukan sekedar penangkapan bandar dan jaringan namun harus komprehensif dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta kesadaran untuk rehabilitasi jika sudah menyalahgunakan Narkoba, dan ini lebih efektif tandasnya.

Selain itu harus masif dan sistematis dijalankan seluruh elemen termasuk instansi pemerintah yang hadir saat ini. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran 30 peserta dari 15 SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Maluku yang dalam kesibukannya menyempatkan diri hadir dalam kegiatan ini.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula program prioritas BNN yang terarah dari pusat sampai daerah menurut Brigjen Arief yakni : Program Desa Bersinar, Relawan Anti Narkoba Rumah Edukasi Anti Narkoba, Sinergi dengan Lapas, Pengembangan rehabilitasi khusus anak dan perempuan, life skill dan kerja sama internasional sehingga hal ini komitmen Instansi Pemerintah Kementrian /Lembaga  maupun Pemerintah Daerah sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.

Kegiatan yang digelar selama 2 hari ini dengan tetap menggunakan prosedur pencegahan Covid 19 juga diisi dengan pemaparan materi oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, SIK, MH tentang "Aspek hukum dalam P4GN, Dinamika Kelompok oleh Dr. Syahril dari akademisi juga dari perwakilan Himpsi Maluku Utara, Psikolog Dewi Eka Putri tentang Adiksi Dasar Rehabilitasi dan Konseling dan Kabid P2M BNNP Malut , Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si tentang Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat.


Selasa, 07 Juli 2020

Ironis Prevelansi LAHGUN Narkoba di Aceh Naik menjadi 2,8%

BY GentaraNews IN

Perang candu yang terjadi di Tiongkok di era 1842. Bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami hal yang sama (proxy war) dengan negara tirai bambu, untuk memerangi kejahatan narkotika ini dibutuhkan kekompakan dari semua jajaran. Sepakat untuk sepakat demi keutuhan NKRI.

Tindakan tegas dengan menghukum mati bandar  untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan Narkotika dan tindakan hukuman maksimal bagi oknum institusi penegak hukum yang terlibat.

Hal ini disikapi serius oleh Le Putra seorang aktivis penggiat Anti Narkoba asal Aceh yang berdomisili di Jakarta menyatakan bahwa, Prevelansi penyalahguna narkoba di Aceh naik menjadi 2,8% (82 ribu lebih penyalahguna narkoba, Red) ini menjadikan Aceh rangking 6 secara nasional. Program DESA BERSINAR di Aceh dengan membentuk relawan sebagai "pageu gampong" harus didukung seluruh jajaran yang ada dan tidak boleh ada pelemahan",  Ujar Le Putra
 
"Tindakan tegas dan terukur saat penindakan dilapangan setidaknya membuat cacat permanen para pengedar narkoba penting untuk diterapkan," Usul Le Putra

Menurut Le Putra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gema Nusantara Anti Narkoba  bahwa, "secara geografis, letak garis pantai Aceh yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Samudera Hindia sangat rawan. Geografis yang terbuka tersebut menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di Aceh.

Dari data BNNP Aceh yang diperoleh redaksi, di mana ada 114 pelajar dan 94 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya mereka yang terbanyak terlibat narkoba adalah kalangan wirausaha yang totalnya mencapai 861 orang serta kalangan swasta yang totalnya 291 orang. Lalu sekitar 48 persen pengguna narkoba bahkan menjadi kurir barang haram tersebut. Keseluruhan dari pelaku berusia produktif, yaitu 10 hingga 59 tahun. Hal ini pernah di sampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi,  Senin (8/6/2020).

Menurut Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh Masduki  SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi bahwa sudah terbentuk DESA BERSINAR di Aceh sebanyak 84 desa dari 11 kota dan Kabupaten  se propinsi Aceh yang bersinergi dgn Bababinsa dan Babinkamtibmas serta Puskesmas terutama kader KESWA (kesehatan jiwa, Red)," terang Kabid P2M

"Dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020
(tentang Rencana Aksi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN-P4GN), Red)  sebagai landasan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk menjalankan RAN P4GN. Program P4GN dimasukkan ke dalam Program di Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah yang nanti disinergikan dengan Program BNN. Diantaranya dengan melaksanakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pegiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah, di tingkat kecamatan dan tingkat desak" tutup Le Putra.



LEP

Senin, 06 Juli 2020

240 Polisi di Polda Sumsel Bersedia Direhabilitasi

BY GentaraNews IN


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM

Sekali ini terjadi di Indonesia, para polisi secara jujur mengakui perbuatannya bahwa telah menggunakan narkoba. Mungkin ini pertama kali terjadi.

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ke 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi. Selanjutnya iharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.

Hal tersebut diungkapkan setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

"Kapolda Sumsel sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Kombes Pol. Drs Supriadi, MM, menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika".

Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.

"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.


Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.


"Secepatnya, dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga