Baca Juga

Rabu, 05 Januari 2022

Kendala Terbesar Ungkap Narkoba di Tarakan Sampai Ke Bandar, Jaringan Terputus

BY GentaraNews IN



Tarakan - Polres Tarakan, Polda Kaltara bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan BNN Kota Tarakan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dimana berkesimpulan sementara bahwa sebagian besar terkendala masalah jaringan terputus, dimana pengungkapan tidak bisa sampai ke bandar karena para kurir dan pengedar tidak kenal dengan bandar dan komunikasi hanya melalui jaringan telekomunikasi.

Dalam pembayaran honor para kurir juga tidak dilakukan langsung dari rekening bank pemilik sabu atau bandarnya, melainkan menggunakan cara lain untuk menyembunyikan identitas bandarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien F Romadhoni menuturkan, para kurir ini diarahkan datang ke satu lokasi untuk transaksi narkotika.

Namun antara kurir pertama hingga kurir terakhir, tidak pernah bertemu dan hanya saling titip atau disimpan di tempat yang disepakati bersama.

“Disuruh ke satu tempat, diarahkan dan ada sudah barangnya dibungkus apa dan di mana. Tapi, tidak bertemu orangnya,” ujarnya Rabu (4/1/2022).

Modus cara pembayaran, bukan via transfer antar bank, melainkan menggunakan jasa pembayaran, loket pembayaran atau konter pengiriman uang yang ada di pinggir jalan. Sehingga, tidak diketahui siapa pengirim uang.

“Pengirim dan penerima uang tidak terlihat. Cuma dikasih resi pengiriman saja kalau uangnya sudah terkirim,” bebernya.

Konter pembayaran ini, kata dia, biasanya tidak bisa membuka siapa penerimanya dan alamatnya di mana.

Bahkan pengirim uang juga bisa tidak menyebutkan identitasnya kepada pihak konter yang mengirimkan uang.

Hal ini yang membuat penyidik kesulitan menyelidiki siapa pengirim uang kepada kurir.

Berbeda halnya jika pengiriman dilakukan via rekening bank atau antar mesin ATM bisa diketahui identitas pengirim melalui identitas pemilik rekening pengirim dan penerima yang ada di bank.

“Kalau via konter di pinggir jalan itu, siapa, alamatnya di mana atau hal lainnya tidak diketahui kan. Para pelaku ini pintar, mencari cara supaya terputus dan tidak bisa terdeteksi sumbernya. Di kota besar pun caranya lebih canggih lagi daripada di Tarakan,” kata dia.

Kerja sama para pemilik konter pembayaran sangat dibutuhkan. Minimal meminta identitas dan alamat pengirim hingga kontak telepon dan menyimpannya dalam buku catatan pengiriman.

Sehingga, saat dilakukan penyelidikan kepolisian terkait pengiriman uang di konter tersebut, pemiliknya bisa menunjukkan data yang diminta untuk memudahkan proses penyidikan.

Para pelaku pengedar sabu ini bisa lebih pintar dari Polisi. Menurutnya diperlukan cyber crime yang benar-benar fokus pada penelusuran komunikasi menggunakan teknologi informasi. Dimana diperlukan juga sarana dan prasarana yang mendukung pengumpulan informasi dan pengejaran pelaku. (LEP)

Selasa, 04 Januari 2022

4 Jabatan di Polda Aceh Diganti

BY GentaraNews IN



Surat telegram Kapolri tentang rotasi pejabat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, empat pejabat Polda Aceh dilakukan sertijab dalam sebuah upacara yang dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM. Tertanggal Selasa 4 Desember 2022

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi,  upacara sertijab itu berlangsung di lobi Mapolda Aceh dan dihadiri Waka Polda Aceh Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna MM MH serta sejumlah pju Polda Aceh lainnya. Jelas nya dalam Pers Rilis

“Empat pejabat Polda Aceh yang disertijabkan itu terdiri dari Irwasda, Dir Resnarkoba, Dirpolairud dan Kabid Propam Polda Aceh,” jelas Kabid Humas.

Poisi jabatan Irwasda Polda Aceh yang dijabat Kombes Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, mendapat tugas baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimti Sespim Lemdiklat Polri, diserahkan kepada pejabat baru Kombes Pol Kalingga Rendra Raharja SE MH, yang sebelumnya bertugas sebagai Irbidjemen SDM II Itwil Itwasum Polri.

Berikutnya jabatan Direktur Resnarkoba Polda Aceh yang dijabat Kombes Pol Ade Sapari SIK MH dan akan menduduki posisi baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri akan diisi oleh penggantinya Kombes Pol Ruddi Setiawan SH SIK, yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri.

Selanjutnya jabatan Direktur Polairud Polda Aceh yang dijabat Kombes Wawan Setiawan SH SIK, yang mendapat tugas baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri akan dijabat Kombes Pol Risnanto SIK MSi, yang sebelumnya bertugas dengan jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri.

Terakhir pejabat Polda Aceh yang sertijab adalah Kabid Propam Polda Aceh yang selama ini diisi oleh Kombes Pol H Iskandar ZA SIK, akan bertugas di tempat baru dengan jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri dan jabatan Kabid Propam selanjutnya akan diduduki Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi, yang sebelumnya menjabat Kabagwatpers Ro SDM Polda Metro Jaya.

Upacara sertijab itu diikuti dengan penandatangan berita acara sertijab dan pakta integritas serta seusai upacara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang sertijab oleh Kapolda, Wakapolda dan diikuti sejumlah PJU Polda Aceh lainnya. (LEP)


Senin, 03 Januari 2022

Kejati Aceh Tuntut 64 Orang Hukuman Mati Perkara Narkoba

BY GentaraNews IN



Banda Aceh - Sepanjang Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika 64 orang dan 4 orang pembunuhan dituntut hukuman mati, seluruh terdakwa merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Propinsi Aceh. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Kepala Kejati Aceh Muhammd Yusuf mengatakan "Penanganan perkara narkoba di Aceh memang cukup tinggi, kami melakukan penuntutan hukuman mati, ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," " katanya saat press rilis capaian kinerja Kejati Aceh, Selasa (4/1).

Kasus narkoba tersebut sampai saat ini menurutnya masih bergulir dan belum ingkrah. Dalam tuntutan hukuman itu, kejaksaan pun menunggu upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi dari para terdakwa.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati juga memusnahkan semua barang bukti obat-obatan terlarang. Barang terlarang itu dimasukkan ke alat penggiling.

Selain melakukan tuntutan hukuman mati terhadap 64 kasus narkoba, juga terdapat empat kasus yang mendapatkan tuntutan sama. Empat kasus lainnya itu merupakan tindak pidana umum.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.

Sabtu, 01 Januari 2022

Gagal Pesata Narkoba Menjelang Tahun Baru

BY GentaraNews IN

Jajaran Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti puluhan ribu obat keras ilegal beserta ganja kering dan sabu-sabu yang disita dari enam tersangka menjelang perayaan Tahun Baru 2022


Sukabumi – Tiga Pemuda yang hendak pesta Sabu dan ganja diciduk Polres Sukabumi. Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi. Dengan barang bukti ganja kering 55 gram dan sabu-sabu 0,41 gram.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, (1/1) seperti yang dikutip Antara, mengatakan “Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka”.

Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.

Para tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP)

Jumat, 31 Desember 2021

Panama Sita narkoba pada 2021 Sebanyak 128 Ton

BY GentaraNews IN



Kementerian Keamanan Panama berhasil menyita sekitar 128 ton barang selundupan, terutama kokain, Ahad (26/12). Tutup Tahun 2021 Panama catatan rekor baru dalam penyitaan narkoba. (Minggu 26/12/2021)

Dilansir dari Channel News Asia, terjadi peningkatan jumlah narkoba sitaan pada 2021 sebesar 43% dari rekor sebelumnya yang tercatat di 2019.

Saat itu, Panama menyita 90 ton narkoba dalam satu tahun. Di 2021, jumlahnya melonjak tajam menjadi 128,7 ton.

"Pada 2021, sebagai hasil dari 565 operasi melawan kejahatan terorganisir dan perdagangan narkoba, 128,7 ton narkoba disita," ungkap Presiden Panama Laurentino Cortizo saat menghadiri Majelis Nasional, Minggu (2/1).

Di 2020, tindakan penguncian ketat di awal masa pandemi rupanya cukup berhasil menekan jumlah narkoba yang disita. Pada periode itu, Pemerintah Panama hanya sanggup menyita hingga 84 ton.

Bulan lalu, Panama juga melaporkan rekor transaksi tunai narkoba terbesar, jumlahnya mencapai US$ 10 juta. Tim penyelidik butuh waktu lebih dari 12 jam untuk menghitung uang yang ditemukan di sebuah rumah di Nueva Providencia, Provinsi Colon.

Pihak berwenang mengatakan, perdagangan narkoba dari pelabuhan Karibia ke Eropa juga meningkat.

Baru-baru ini, kepolisian Panama berhasil membongkar dua kelompok kriminal di bawah kartel Klan Teluk Kolombia yang mengendalikan sekitar sepertiga produksi kokain Panama, atau sekitar 300 juta ton.

Kebanyakan penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan peti kemas. Sedangkan provinsi tempat para pejabat melakukan pengangkutan narkoba terbesar adalah Colon di utara tengah Panama, dengan 50 ton. Kemudian  wilayah perbatasan barat Chiriqui dengan 20 ton, dan provinsi Panama dengan 18 ton.

Beberapa penyitaan yang dilakukan di pantai Pasifik dan Karibia, serta di bandara. Untuk lembaga yang mengamankan operasi penyitaan, pemerintah dibantu oleh angkatan udara angkatan laut nasional yang menyita 86.332 paket obat-obatan, polisi nasional mengamankan 29.525 paket, dan otoritas perbatasan nasional sebanyak 11.011 paket.

Panama telah dikenal sebagai pintu masuk Amerika Tengah untuk obat-obatan terlarang yang diproduksi di Amerika Selatan. Sebagian besar kokain berasal dari Kolombia dan pada umumnya akan disalurkan ke Amerika Serikat.

Presiden Cortizo pada Minggu juga menyampaikan, tingkat pembunuhan di Panama pada tahun 2021 cukup tinggi. Perbandingannya mencapai 11,5 per 100.000 penduduk.

"Sebagian besar kasus pembunuhan terkait dengan kejahatan terorganisir. Dalam perang melawan kejahatan, saya tidak bernegosiasi dan saya tidak akan bernegosiasi dengan penjahat," tegas Cortizo. (LEP)

 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga