Baca Juga

Sabtu, 31 Oktober 2020

Polda Aceh Sita 81 Kilogram Sabu-sabu dari 9 Pelaku di Aceh Timur

BY GentaraNews IN


Polda Aceh membentuk Tim gabungan terdiri dari Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81.000 gram, dan 20 bungkus pil ekstasi, 9 orang diamankan dan 1 orang tewas di wilayah pesisir Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, membenarkan tim gabungan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81.000 gram, dan pil ektasi sebanyak 20 bungkus, dan sembilan pelaku yang salah satunya meninggal karena terkena tembakan saat penangkapan.

"Iya benar," ungkap Kapolres yang mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Dit Res Narkoba Polda Aceh.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penangkapan itu berawal Kamis (29/10/2020) sore, tim gabungan memperoleh informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Aceh Timur ke Kota Langsa menggunakan mobil jenis Toyota Innova.

Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, Innova yang membawa narkoba itu keluar dari tempat persembuyiannya dan melaju ke arah Langsa dengan kecepatan tinggi.

Tim Gabungan langsung mengikuti di belakang, dan melakukan pengejaran kemudian tim gabungan melepaskan tembakan peringatan namun mobil Toyota Kijang Innova itu tak berhenti, kemudian tim gabungan melepaskan tembakan ke arah mobil yang mengenai pintu samping belakang sopir.

Kemudian mobil berhenti, dan petugas mengamankan dua pelaku AS, dan AB serta barang bukti empat karung berisi sabu-sabu, dan pil ektasi.

Diakui kedua pelaku, di depan mereka sudah melaju dua mobil sebagai pengintai jalan, yaitu mobil Suzuki Ertiga warna putih, dan Honda Jazz warna hitam.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengejaran.

Setibanya di simpang empat lampu merah Kota Idi, mobil Ertiga berhasil diamankan, dan seorang pengemudi berinisial turut LM diamankan.

Dan mobil Honda Jazz berhasil diamankan tim gabungan di jembatan Peureulak, dan petugas mengamankan dua pelaku CH, dan NZ.

Kemudian, ke-5 pelaku dibawa ke Polsek Darul Aman. Hasil introgasi, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kecamatan Simpang Ulim.

Dari Kecamatan Simpang Ulim, tim gabungan mengamankan Ib sebagai kurir, dan Jh sebagai telinga boat.

Kemudian, mengamankan MN sebagai coordinator, dan HD sebagai pemilik boat. Sedangkan, tekong boat AB berhasil melarikan diri.

Saat ini, para pelaku, dan barang narkoba, serta mobil yang diamankan dari pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.(LEP)

Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit hingga BNN, Simak Syarat dan Biaya Tesnya

BY GentaraNews IN

Di artikel ini juga memuat cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba.


Surat Keterangan Bebas Narkoba biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan wajib sekolah hingga melamar pekerjaan.

Biasanya, Surat Keterangan Bebas Narkoba wajib dimiliki seseorang selama proses seleksi CPNS, seleksi anggota TNI dan Polri, seleksi pegawai BUMN, atau seleksi beasiswa sekolah.

Tidak menutup kemungkinan Surat Keterangan Bebas Narkoba juga sebagai syarat mendaftar pekerjaan di instansi swasta.

Zat-zat yang masuk dalam kategori psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya adalah seperti ganja, sabu, kokain, sampai obat penenang lainnya.

Ada 3 tempat yang dapat didatangi untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), yaitu:

- Rumah sakit
- Kantor polisi, dan
- Kantor BNN

Berikut cara membuat SKNB di rumah sakit, kantor polisi, dan di kantor BNN:

Sebelum mendatangi salah satu dari 3 tempat tersebut ada baiknya kamu mempersiapkan syarat pembuatan SKBN ini terlebih dahulu. Syaratnya adalah sebagai berikiut:

Syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk Melamar Kerja atau Sekolah

Pas foto Berwarna sesuai dengan tahun kelahiran (genap = biru), (ganjil = merah) sebanyak 3 lembar Ukuran 4 cm x 6 cm.

Fotokopi E-KTP sejumlah 3 lembar, beserta E-KTP yang asli.

Fotokopi Kartu Keluarga sejumlah 3 lembar, beserta KK yang asli.

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit

Sebagian besar rumah sakit bisa menerbitkan surat keterangan terbebas dari narkoba, tapi yang sudah pasti menyediakan layanan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.

Kamu bisa langsung mendatangi RSUD, klinik kesehatan, puskesmas, atau laboratorium yang terdekat dari rumahmu.

Datang ke rumah sakit atau klinik terdekat dari rumah

Ke meja pendaftaran untuk menyampaikan maksud dan tujuan ke pihak rumah sakit

Isi formulir yang disediakan oleh pihak rumah sakit

Serahkan pas foto 4 x 6 dua lembar

Nanti kamu akan dikasih alat Urine Screen Plus

Kemudian ambil sampel urine untuk kemudian dilakukan tes oleh petugas rumah sakit

Tunggu sekitar 30 menit untuk mengetahui hasilnya

Biaya yang dikeluarkan biasanya berkisar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung dengan rumah sakit yang kamu pilih. Supaya lebih murah, pilihlah rumah sakit milik pemerintah.

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor polisi

Biasanya yang melayani tes Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah kantor polisi setingkat Polres.

Di sana nanti akan ada tes urine langsung di divisi reserse narkoba.

Ketika kamu sampai, lakukan pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang telah dibawa di loket SKBN.

Di loket SKBN nanti kamu akan diminta untuk mengambil sampel urine.

Lakukan pengambilan sampel urine.

Jika sudah mengambil urine, berikan sample tersebut kembali di loket.

Setelah itu kamu akan diminta menunggu hasil pemeriksaan sekitar 30 menit.

Jika kamu sedang buru-buru maka kamu bisa mengambil hasil tesnya dilain hari

Ketika surat dikeluarkan, maka surat tersebut akan dilegalisir dengan cap kepolisian

Catatan: Untuk pengganti alat tes Urine Screen Plus 5 Panel biasa kamu akana dikenai biaya kurang lebih Rp 150.000,-

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Sebelum berangkat ke BNN, kamu bisa mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Persyaratan yang diminta sama dengan membuat di kantor polisi.

Jika kamu ingin melakukan tes gratis di BNN, kamu dapat membeli alat tes sendiri.

Biasanya harga alat ini berkisar di Rp 60 ribu hingga Rp 200 ribu.

Kamu dapat membelinya di toko-toko alat kesehatan yang terpercaya.

Cara membuat langsung di kantor BNN yaitu

Membawa alat tes urine beserta pot/wadah sendiri

Ketika sampai disana langsung mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket

Selain itu kamu juga diminta untuk membuat surat permohonan dikeluarkannya SKBN

Pada surat tersebut akan ada pernyataan tujuan atau keperluan pembuatan surat bebas narkoba

Layanan uji lab di BNN ini cuma buka dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

Setelah itu, hasil lab akan keluar di hari yang sama.

Setelah hasilnya jadi, jangan lupa difotokopi untuk kemudian dilegalisir menggunakan cap dari BNN.

Itulah Syarat dan Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit untuk Melamar Kerja/Sekolah.

Jumat, 30 Oktober 2020

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu Di Kuansing

BY GentaraNews IN


Petugas cek point covid 18 kecamatan Kuantan Mudik Riau, ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu yang terjadi Jl. Lintas Taluk Kuantan- Kiliran Jao Desa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing, mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram. Jum'at (30/10/20).

Kronologis Kejadian Saat Personil terpadu Pos Cek Point Pengamanan Kasang menghentikan 1 (satu) Unit Ranmor Roda 4 Jenis Toyota Merk Fortuner warna abu-abu No. Pol BH 1329 SY, Personil memerintahkan untuk berhenti namun, mobil tersebut tetap berjalan sehingga dikejar dengan jarak sekira 5 meter

Setelah mobil berhenti didalam Mobil ada 2 orang laki-laki an. SUWEND Als SWIN (42 tahun), warga Panca Kayu, Kec. Limun Kab. Saralangon Jambi dan JUWANDI (41 tahun), warga Kec. Bunga raya Kab.Siak, selanjutnya kedua orang tersebut disuruh untuk keluar dari dalam mobil sementara yg lain melakukan penggeledahan belakang mobil, disaat penggeledahan personil menemukan 1 pipet (diduga peralatan bong) di dalam tas milik Juwandi, sehingga mereka diperintahkan utk memarkir mobilnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.

Saat penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus kantong plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu sabu, seberat 1,72 gram, yang berada di dalam laci samping kiri sopir, selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti, tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yg merupakan peralatan utk menggunakan sabu sabu (bong).

Selanjutnya dari penggeledahan badan di dapatkan uang tunai dari tersangka an. Suwendi sebesar Rp.9.800.000,- dalam tas pinggang dan dari tersangka an.Juwendi uang sebesar Rp.854.000,- di dalam saku celananya

Barang bukti yg didapat berupa; Satu peralatan bong, satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu sabu berat 1,72 gram, uang tunai Rp.9.800.000,-,satu unit ranmor roda 4 merk Toyota Fortuner

Atas kejadian tersebut personil Pam Cek Point Kasang mengamankan kedua tersangka, menyita barang bukti, melakukan penggeledahan, memeriksa tersangka dan saksi saksi

Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Pemeriksaan, penangkapan serta menahan tersangka setelah sebelumnya dilakukan test urine kepada kedua tersangka degan hasil positif serta melakukan penyidikan. (LEP)


Sumber : Humas Polres Kuansing





2 Kurir Narkotika Diciduk Polisi Di Tambusai Barat

BY GentaraNews IN


Dua laki-laki ini ditangkap Polisi, diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja Kering.

Dua pelaku ditangkap masing-masing bernisial pelaku I.. ML alias Lokot, 35 tahun, warga Gunung Intan, Desa Tambusai Barat dan pelaku II. Ar alias Arpan, 42 Tahun, warga Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.  Senin, (26/10/2020)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M. H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H. kepada wartawan membenarkan dua pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul berdasarkan laporan Polisi setelah menerima Informasi dari masyarakat.

"Kedua Pelaku di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sebuah rumah di Dusun Gunung Intan Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai," jelas Paur Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, dari kedua Pelaku diamankan Barang Bukti (BB), dari Pelaku I ML alias Lokot, 4 Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dg berat Kotor BB 42 gram, 2 paket Narkotika Jenis Ganja Kering di bungkus plastik warna hitam dengan berat kotor BB 30 gram.

Selanjutnya, 1 pet plastic warna putih bening, 1 lbr plastic klip bening, 1 plastic warna putih merk indomaret, 5 lembar paper, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah kompeng plastik, 1 buah timbangan digital, 1 helai celana panjang merk lois.

Lalu, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih dengan simcard 081378487060 dan 1 unit Spm merk supra x 125 w. biru hitam dgn no.pol BM 5777 MO.

Sedangkan dari Pelaku II, Ar alais Arpan 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru langit dengan simcard 085283478384.

Ipda Totok Nurdianto menerangkan, penangkapan ini berawal ada hari minggu tanggal 20 Oktober 2020 Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di desa Tambusai Barat diduga ada sebuah rumah yang sedang dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP MASJANG EFENDI memerintahkan KBO SATNARKOBA IPTU SYAFARUDDIN S.H beserta 7 orang personil untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tgl 26 Oktober 2020 skra pukul 07.30 wib di lakukan penggerakan TKP dan pelaku I ditangkap bersama BB diamankan dari penggeledahan badan, rumah dan kendaraan kedua Pelaku.

Dari Introgasi Palaku I ML alias Lokot mengakui BB miliknya Shabu-shabu yang diperolehnya dari pelaku II Ar alias Arpan, sedangkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering didapat dari saudara DAHLAN yang beralamat di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terlapor II Ar alias Arpan. Pelaku Ar ditangkap pada saat sedang tidur dirumahnya dan dari Penggeledahan rumah dan badan terlapor II Ar tidak di temukan barang bukti narkotika jenis shabu dan hanya ditemukan 1 Unit Handphone merk Vivo, namun Ar mengakui bahwa memang benar ada kerja sama melakukan peredaran narkotika bersama pelaku I.

"Saat ini dua pelaku dan BB, sudah diamankan di Mako Polres Rohul guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Humas Polres Rohul/SHI Group/LEP)

1 Tewas, Barang Bukti 81 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Diamankan Polisi

BY GentaraNews IN


Tim Gabungan dari Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur, meringkus jaringan bandar sabu dan ekstasi, di Jalan Medan Banda Aceh, Ds. Matang Pineng, Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, Jumat (30/10) sekira pukul 02:30.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 81 paket sabu seberat 81.000 gram atau 81 kg yang dibungkus teh cina warna hijau, sepuluh bungkus pil ekstasi warna hijau berisikan 5.000 butir, sepuluh bungku pil ekstasi warna oren berisikan 5.000 butir.

Sementara sembilan tersangka yang ditangkap yakni, Su alias Abeng, 39, wiraswasta, warga Ds. Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang (Sumut), MN, 23, nelayan, warga Dusun Nebok Ulim, Ds. Bantayan, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, AB, 23, wiraswasta, warga Gampoeng Mulia, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, AS, 33, wiraswasta, warga Ds. Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur.

Selanjutnya, Na, 25, wiraswasta, Ds. Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur, Kh, 25, wiraswasta, warga Ds. Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur, Lu, 35, wiraswasta, Ds. Pondok Pabrik, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Ib, 35, wiraswasta, Ds. Bantayan, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, dan Ha, 45, nelayan, warga Ds. Kuala Simpang Ulim, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur. Sedangkan satu tersangka, Jh tewas dalam aksi kejar-kejaran oleh petugas.

Informasi yang himpun di lapangan, komplotan bandar sabu dan inex Aceh Timur diringkus berawal pada Kamis (29/10) sekitar pukul 18:00 anggota Gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) dari Kab. Aceh Timur ke Kota Langsa menggunakan mobil Toyota Innova warna putih.

Selanjutnya 24:00 petugas melakukan pengintaian mobil yang membawa narkotika tersebut keluar dari tempat persembunyiannya dan petugas langsung mengikuti dan mengejar mobil tersebut.Setelah dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan namun mobil tersebut tidak berhenti.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas, penembakan pada mobil yang mengenai pintu samping belakang sopir. Pada saat itu juga mobil Toyota Innova berhenti dan berhasil mengamankan dua tersangka AS dan AB serta ditemukan empat karung narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hasil keterangan kedua tersangka, masih ada dua Mobil lagi di depan yakni Suzuki Ertiga putih dan Honda Jazz warna hitam yang bertugas sebagai pengintai jalan. Mendapat keterangan dari dua tersangka, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua unit mobil yang berada di depan.

Sesampainya di Jalan Medan Banda Aceh Lampu Merah Kota Idi Rayeuk Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Suzuki Ertiga putih yang dikemudikan Lu, sedangkan tim lainnya melakukan pengejaran Honda Jazz warna hitam dan berhasil diamankan di jembatan Peureulak. Petugas mengamankan dua tersangka Kh dan Na. Kemudian, semua tersangka dibawa ke Polsek Darul Aman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, tim gabungan bergerak melakukan pengembangan di wilayah Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur. Sesampainya di Ds. Bantayan, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Ib (bertugas sebagai kurir) dan Jh.

Kemudian hasil keterangan dua tersangka tim gabungan menuju ke rumah tersangka MN (kordinator) dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya dari hasil keterangan MN, tim gabungan menuju ke Kuala Simpang Ulim yang pada saat itu berhasil mengamankan Ha (pemilik boat) sedangkan tekong boat, Ab berhasil melarikan diri.

Sedangkan saat dilakukan penangkapan satu tersangka Jh meninggal dunia akibat terkena tembakan. Saat ini sembilan tersangka diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Satu tersangka tewas berinisial Jh saat berada di ruang jenazah RSUD Langsa.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan komplotan bandar narkotika tersebut. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga