Baca Juga

Jumat, 30 Oktober 2020

1 Tewas, Barang Bukti 81 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Diamankan Polisi

BY GentaraNews IN


Tim Gabungan dari Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur, meringkus jaringan bandar sabu dan ekstasi, di Jalan Medan Banda Aceh, Ds. Matang Pineng, Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, Jumat (30/10) sekira pukul 02:30.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 81 paket sabu seberat 81.000 gram atau 81 kg yang dibungkus teh cina warna hijau, sepuluh bungkus pil ekstasi warna hijau berisikan 5.000 butir, sepuluh bungku pil ekstasi warna oren berisikan 5.000 butir.

Sementara sembilan tersangka yang ditangkap yakni, Su alias Abeng, 39, wiraswasta, warga Ds. Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang (Sumut), MN, 23, nelayan, warga Dusun Nebok Ulim, Ds. Bantayan, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, AB, 23, wiraswasta, warga Gampoeng Mulia, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, AS, 33, wiraswasta, warga Ds. Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur.

Selanjutnya, Na, 25, wiraswasta, Ds. Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur, Kh, 25, wiraswasta, warga Ds. Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur, Lu, 35, wiraswasta, Ds. Pondok Pabrik, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Ib, 35, wiraswasta, Ds. Bantayan, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, dan Ha, 45, nelayan, warga Ds. Kuala Simpang Ulim, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur. Sedangkan satu tersangka, Jh tewas dalam aksi kejar-kejaran oleh petugas.

Informasi yang himpun di lapangan, komplotan bandar sabu dan inex Aceh Timur diringkus berawal pada Kamis (29/10) sekitar pukul 18:00 anggota Gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) dari Kab. Aceh Timur ke Kota Langsa menggunakan mobil Toyota Innova warna putih.

Selanjutnya 24:00 petugas melakukan pengintaian mobil yang membawa narkotika tersebut keluar dari tempat persembunyiannya dan petugas langsung mengikuti dan mengejar mobil tersebut.Setelah dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan namun mobil tersebut tidak berhenti.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas, penembakan pada mobil yang mengenai pintu samping belakang sopir. Pada saat itu juga mobil Toyota Innova berhenti dan berhasil mengamankan dua tersangka AS dan AB serta ditemukan empat karung narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hasil keterangan kedua tersangka, masih ada dua Mobil lagi di depan yakni Suzuki Ertiga putih dan Honda Jazz warna hitam yang bertugas sebagai pengintai jalan. Mendapat keterangan dari dua tersangka, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua unit mobil yang berada di depan.

Sesampainya di Jalan Medan Banda Aceh Lampu Merah Kota Idi Rayeuk Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Suzuki Ertiga putih yang dikemudikan Lu, sedangkan tim lainnya melakukan pengejaran Honda Jazz warna hitam dan berhasil diamankan di jembatan Peureulak. Petugas mengamankan dua tersangka Kh dan Na. Kemudian, semua tersangka dibawa ke Polsek Darul Aman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, tim gabungan bergerak melakukan pengembangan di wilayah Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur. Sesampainya di Ds. Bantayan, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Ib (bertugas sebagai kurir) dan Jh.

Kemudian hasil keterangan dua tersangka tim gabungan menuju ke rumah tersangka MN (kordinator) dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya dari hasil keterangan MN, tim gabungan menuju ke Kuala Simpang Ulim yang pada saat itu berhasil mengamankan Ha (pemilik boat) sedangkan tekong boat, Ab berhasil melarikan diri.

Sedangkan saat dilakukan penangkapan satu tersangka Jh meninggal dunia akibat terkena tembakan. Saat ini sembilan tersangka diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Satu tersangka tewas berinisial Jh saat berada di ruang jenazah RSUD Langsa.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan komplotan bandar narkotika tersebut. (LEP)

Kamis, 29 Oktober 2020

Napi S Dari Lapas Pekanbaru yang Diduga Pengendali Narkoba

BY GentaraNews IN


Setelah terjalin komunikasi dan musyawarah dengan Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Riau. Polda Riau akhirnya bisa meminjam narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru yang diduga menjadi pengendali narkoba. Inilah tampang napi yang diduga bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar Lapas.

Napi bertubuh tambun tersebut tadi malam sudah diambil pihak Polda Riau untuk kepentingan penyelidikan, karena di duga mengendalikan peredaran narkoba. Jumat (30/10/2020).

Pria tambun berinisial S tersebut telah dibawa ke Polda Riau. Ini setelah Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun berkoordinasi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Kamis (29/10) malam.

"Napinya pada pukul 23.00 WIB langsung dibawa ke Polda Riau," kata Ibnu Chuldun. 

Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Riau, yang datang ke Lapas dewasa Pekanbaru sempat terjadi adu mulut. Kedatangan tim Polda Riau ingin meminjam salah satu napi yang diduga pengendali narkoba.

Setelah satu jam lamanya bernogesiasi, tidak berhasil. Tim Polda Riau meninggalkan Lapas Pekanbaru tanpa membuahkan hasil. Padahal, tim membawa surat resmi untuk kepentingan penyelidikan.

Rabu, 28 Oktober 2020

Polisi Ingin Periksa Napi Pengendali Narkoba, Ditolak Pihan Lapas Masuk

BY GentaraNews IN


Di duga ada pengendali narkba dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Subdit 1 ingin memeriksa seorang Warga Binaan. Namun, kehadiran mereka ditolak pihak Lapas dengan alasan hari libur.

"Iya, tadi sore kita mencoba untuk memeriksa salah seorang napi yang diduga pengendali narkoba. Tapi, kehadiran kita ditolak," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama, SIK. Kamis (28/10/2020).

Menurut Hardian, bahwa kehadiran timnya untuk memeriksa seorang napi sudah membawa surat resmi. Surat yang dimaksud, pemberitahuan akan melakukan pemeriksaan napi yang diduga pengendali narkoba.

"Kita ada satu jam mencoba melobi dengan petugas di sana. Kita bawa surat resmi untuk kepentingan penyelidikan. Namun, kehadiran kita ditolak, alasannya hari libur tidak diperkenanan ada kunjungan termasuk dari keluarga napi," kata Hardian Pratama

Alasan tersebut terlalu dibuat-buat. Sebab, saat tim berada di sana, ternyata ada seorang wanita pengunjung di Lapas. Artinya, sekalipun hari libur ada juga pihak keluarga Napi yang bisa masuk, jelas AKBP Hardian Pratama

"Kita tahu, wanita yang keluar dari Lapas itu adalah istri dari seorang bandar narkoba yang pernah kita tangkap. Waktu itu barang buktinya 40 Kg sabu," kata Hardian Pratama.

"Dengan kehadiran Ditresnarkona Polda Riau ditolak masuk, maka napi yang diduga pengendali narkoba di luar akan menghilangkan barang bukti,"ungkap AKBP Herdian Pratama

"Kalau kita ditolak masuk, ya pasti lah, napi tersebut akan menghilangkan sejumlah alat bukti soal dia dugaan sebagai pengendali. Kita sudah berusaha menghubungi Kalapas Pekanbaru melalui saluran telepon, tapi tak diangkatnya," kata Hardian Pratama

Belum ada keterangan dari pihak Lapas Pekanbaru terkait aksi tersebut.

Selasa, 27 Oktober 2020

BNNK Tegal dan Dinkes Kota Tegal Sepakat Tandatangani MoU

BY GentaraNews IN


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dan BNNK Tegal jalin kerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinkes Kota Tegal, dr. Sri Prima Indraswari, Sp.KK., MM.,MH dan Kepala BNNK Tegal Sudirman S.Ag., M.Si pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 di ruang rapat 1 lantai 2 Dinkes Kota Tegal.

Kerjasama tersebut dalam ruang lingkup meliputi jejaring kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, Sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan Deteksi dini atau skrining penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap kegiatan ini bisa memacu semangat seluruh element dalam upaya P4GN, karena penanganan permasalahan narkoba tidak akan maksimal apabila hanya dilakukan oleh BNN sendiri, butuh kekuatan besar untuk menanganinya, sinergitas antar lembaga itu kunci keberhasilan", seru Sudirman.

Senada dengan hal tersebut, dr prima mengungkapkan, kolaborasi antara Dinkes dengan BNNK Tegal dalam pelaksanaan kegiatan P4GN sudah sering dilakukan dan semoga bisa terus berkesinambungan.

Selain kesepakatan bersama dan pertemuan dalam rangka pembentukan jejaring, Kegiatan ini diisi juga dengan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba yang diikuti oleh perwakilan dari puskesmas, rumah sakit dan OPD terkait. (LEP)







Nekad Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dengan Sepeda Motor

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Dumai. Seorang pemuda 23 tahun berinisial R yang nekat bawa sabu dengan bobot 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi diringkus di Rokan Hilir Riau. 

R yang merupakan warga Pekanbaru itu diringkus saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera. Dia diringkus, tepatnya di simpang Manggala Desa Tanjung Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy S.H.,M.M, saat konferensi pers di aula BNNP Riau, Selasa (27/0/20) pagi membenarkan penangkapan pelaku. Pengakuannya, R telah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir Narkoba dengan modus yang sama.

"Pengungkapan ini berawal dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia. Pengiriaman melalui Dumai itu bertujuan ke Mahato Rokan Hilir. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Brantas BNNP Riau,"kata Kepala BNNP Riau

“Informasi kita dapatkan pada 24 Oktober 2020, berdasar itu kita lidik. Tepatnya tengah malam, barang itu masuk yang dijemput oleh pompong dari Dumai,” ungkapnya.

"Keesokan harinya, barang itu sudah sampai di wilayah Dumai dan akan dibawa ke daerah Rokan Hilir (Rohil). Pada saat itulah, BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap R yang tengah membawa narkotika didalam dua buah tas berwarna hitam," lanjutnya

“Tersangka ini, membawa narkotika dari Dumai pakai sepeda motor. Pelaku yang memberikan kepada tersangka ini DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Brigjen Pol Kenedy.

Peran tersangka R hanya sebatas menjemput dan mengantarkan narkotika sampai di wilayah Mahato Rokan Hulu, Riau.

“Barang sampai di Mahato, barulah tersangka ini mendapat upah kurir sebesar Rp. 15 Juta,” jelas Brigjen Pol Kenedy.

Pelaku kurir narkoba R dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LE)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga