Baca Juga

Senin, 26 Oktober 2020

Selama 2020, 113 Oknum Polisi Dipecat Umumnya Terjerat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN

Mabes Polri mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba. Dari ratusan anggota Polri tersebut, mayoritas atau 80 persen, terseret kasus narkoba.

Namun, Argo tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi, oknum yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Argo, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba, ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.

Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Kompol IZ sebelumnya ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung. Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," 

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (LEP)

Minggu, 25 Oktober 2020

BTN Tegal Tes Urine Pegawai Untuk Tingkatkan Kinerja

BY GentaraNews IN


Penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kejahatan yang tidak pandang bulu. Hampir semua kalangan masyarakat dari segala rentang usia, latar belakang dan status sosial bisa terkena dampaknya.

Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, dibutuhkan SDM-SDM yang berkompeten dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. PT Bank Tabungan Negara ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Tegal melaksanakan kegiatan tes urine kepada 36 pegawai. Senin, 26 Oktober 2020.

Pelaksanaan kegiatan tersebut langsung diawasi oleh Branch Manager, Satrijo Katri Wilargo dan Kepala BNNK Tegal, Sudirman S.Ag., M.Si.

Menurut Sudirman, kegiatan ini penting untuk dilakukan, karena selain sebagai deteksi dini penyalahgunaan, kegiatan ini juga merupakan wujud implementasi dari inpres no 2 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.

Dimana dalam pelaksanaan RAN P4GN, menurut Inpres ini, perlu mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudirman juga mengajak para peserta yang hadir untuk melakukan pola hidup sehat dan tanpa narkoba serta bersama-sama berperan aktif dalam perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, Satrijo Katri Wilargo juga mengungkapkan penyalahgunaan narkoba akan menurunkan kinerja sehingga sangat berdampak kepada tugas dan tanggungjawab pegawai.

Penyalahgunaan narkoba tentunya akan sangat mengganggu dan merugikan, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun tempat dimana kita berkerja, apalagi sampai mempengaruhi rekan kerja yang lain hingga terjerumus ke dalam tindakan peredaran ilegal.

"Kalangan pekerja merupakan salah satu kelompok yang tak luput dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan, pekerja merupakan kelompok dengan pengguna narkoba tertinggi," ucap Sudirman

"Puji syukur, kegiatan tes urine bisa berjalan dengan lancar dengan hasil negatif atau tidak ditemukan adanya tindak penyalahgunaan narkoba, pungkasnya. (LEP)







Sabtu, 24 Oktober 2020

Polda Riau Amankan 5 Pelaku Dan BB Sabu 36 kg

BY GentaraNews IN


Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi SH, SIK, MSI saat menggelar konfrensi Pers mengungkapkan bahwa, Polda Riau Ukir Prestasi, Amankan 5 Pelaku Dan BB Sabu 36 kg, dalam 2 kasus tindak Pidana narkotika dan bukan Agustus 2020. Sabtu (24/20/20)


Kasus pertama amankan 2 pelaku dan BB sabu 20 kg.

Berawal hari Senin (12/10) sekira jam 08.20 wib Tim melakukan pengejaran terhadap sebuah Mobil Avanza warna putih Plat BM 1236 RX dengan dua orang tersangka,saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil), kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan sabu ± 20 kg.

Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kab Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. 

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada saat pengembangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai. 

Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 ( dua puluh ) bungkus Besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu ) unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, 1 ( satu ) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.

Kasus kedua, Amankan 16 kg sabu dan 2 (dua) orang tersangka 

Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 wib, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut. 

Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang, mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.

Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, (51) Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelpon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.

Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55 Tahun) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah.

Kemudian tersangka IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.

Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer. 

Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain. 

Pada mobil berhadil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru), dan petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.

Dari kedua tersangka, tim mengamankan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.

“Kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, Dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.

“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersamgkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya. 

“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tutup jenderal yang sarat prestasi ini. (LEP)



Sumber : Bidhumas Polda Riau

Jumat, 23 Oktober 2020

Oknum Perwira Polisi Pangkat Kompol Ditangkap, Bawa 16 Kg Sabu

BY GentaraNews IN


Seorang oknum perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bernama Imam Zaidi Said, SH (55 tahun) berpangkat Kompol jabatan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau dan Hendry Winata (51 thn) wiraswasta, warga Jl. Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki Pekanbaru ditangkap Polisi di jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, atas kasus tindak Pidana narkotika. Jumat malam (23/10/2020).


Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, yang dikonfirmasi terkait hal itu hanya menjawab singkat. "Nanti ada releasenya," kata Agung.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian membenarkan penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta. "Ya (ada penangkapan)," ujar Victor Siagian. Sabtu (24/10/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau juga membenarkan dua pelaku telah diamankan. Satu di antaranya adalah oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Riau.

"Sudah kita amankan dan masih dalam proses pengembangan," kata Victor Siagian.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan 16 kilogram sabu. "BB (barang bukti) 16 kilo," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau 

Terkait peran oknum perwira polisi itu dalam bisnis haram, sebagai sebagai kurir narkotika. "Diduga kurir," kata Victor Siagian.

Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada Zaidi Said, SH denganbvLuka tembak kena lengan atas dan Luka terdapat proyektil di bagian punggung sementara Hendry Winata hanya luka pada kepala akibat tabrakan mobil.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai. Lokasi sempat macet karena warga yang berkerumun menyaksikan penangkapan pelaku.

Kronologis kejadian.

Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 16.00, Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Atas informasi tersebut Polisi membentuk tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru, setelah mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut maka pada pukul 19.00 wib tim membuntuti kendaraan yang dipakai oleh tersangka yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin ahmad.
Selanjutnya mobil tersebut berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

Setelah beberapa lama menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim melakukan pengejaran.

Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh Polisi sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka, setelah beberapa saat tersangka melarikan diri tim menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jl. Soekarno Hatta / Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. 

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapat perawatan medis.

Dari pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, Jumat malam, kedua pelaku dirawat di ruang IGD. Di sekitar rumah sakit tampak sejumlah polisi berseragam dan pakaian sipil berjaga.

Dari informasi yang kami dapat di rumah sakit Bhayangkara, seorang pria bertato, dengan tangan diikat sempat dibawa keluar oleh petugas kepolisian dengan menggunakan kursi roda. Tampak kepala pria tersebut diperban karena mengalami luka. Ia terlihat ketakutan dan menutup wajahnya saat diambil gambarnya oleh awak media.

Salah seorang dibawa keluar dari RS Bhayangkara Polda Riau. Pria bertato itu terlihat dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Riau, dengan berjalan kaki. Sementara seorang perwira polisi berpangkat kompol, yang dikabarkan terkena tembakan, belum keluar dari ruangan IGD RS Bhayangkara Polda Riau.

Polisi mengamankan kedua tersangka serta membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan, Barang Bukti diamankan dan di bawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. (LEP)












Debat Dan Saling Ejek, Calon Presiden Amerika Bahas UU yang Hukum Berat Pecandu Narkoba

BY GentaraNews IN



Pada debat calon presiden AS, Minggu (27/9/2020). Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersikeras meminta rivalnya dari Partai Demokrat, Joe Biden, melakukan tes narkoba sebelum atau setelah debat capres pertama.

"Saya akan sangat meminta Tes Narkoba kepada Sleepy Joe Biden sebelum, atau setelah Debat pada Selasa malam," kicau Trump di Twitter-nya.


Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengejek rivalnya, Joe Biden, calon presiden (capres) dari Partai Demokrat saat keduanya membahas soal dukungan Biden di masa lalu terhadap aturan hukum yang menghukum berat pencandu narkoba. Berbalik posisi, Biden kini mengakui dukungan itu sebagai 'kesalahan'.

Dalam undang-undang (UU) tindak kejahatan tahun 1994 yang mengatur hukuman lebih berat untuk kasus kepemilikan narkoba menjadi salah satu pembahasan kedua capres dalam debat terakhir di Nashville, Tennessee. Dilansir Reuters, Jumat (23/10/2020)

Moderator debat, Kristen Welker dari NBC, menjelaskan bahwa UU yang didukung Biden saat dia menjadi Senator AS tahun 1980-an dan 1990-an telah berkontribusi pada penahanan puluhan ribu pemuda kulit hitam yang kedapatan memiliki narkoba meskipun dalam jumlah kecil. UU ini disebut memicu penderitaan bagi banyak keluarga kulit hitam di AS hingga saat ini. Welker meminta Biden memberikan penjelasan terkait dukungannya pada masa lalu.

"100 Senator memberikan dukungan untuk rancangan undang-undang (RUU) soal narkoba dan cara menangani kasus narkoba. Itu adalah sebuah kesalahan," sebut Biden dalam jawabannya.

"Itulah mengapa saya telah berargumen bahwa, pada kenyataannya, kita tidak seharusnya mengirimkan siapapun ke penjara untuk pelanggaran narkoba murni. Mereka semuanya harus menjalani perawatan. Untuk itulah kita harus menghabiskan anggaran," cetusnya.

"Itulah sebabnya saya mendirikan pengadilan narkoba, yang tidak pernah didanai oleh teman-teman Republikan. Mereka tidak seharusnya masuk penjara karena masalah narkoba atau alkohol. Mereka harus menjalani perawatan. Itulah yang kami coba lakukan. Itulah yang akan saya lakukan," jelas Biden.

Trump menimpali Biden dengan melontarkan sindiran dan ejekan. Dia menyebut Biden hanya banyak bicara tanpa ada tindakan secara konkret.

Bagaimana, jika orang-orang kehilangan pekerjaan dan mereka melakukan bunuh diri. Depresi tinggi, alkohol bahkan narkoba," Ujar Trump

"Tapi mengapa dia tidak melakukannya? Itu semua hanya omongan tanpa tindakan dengan para politikus ini. 'Itulah yang akan saya lakukan ketika saya menjadi Presiden'. Anda menjabat Wakil Presiden bersama Obama sebagai Presiden Anda selama 8 tahun. Kenapa Anda tidak melakukannya?" sindir Trump.

Biden merespons dengan menegaskan puluhan ribu tahanan telah dibebaskan dan ribuan tahanan lainnya mendapat keringanan hukuman dan pengampunan.

"Kami melakukan banyak hal. Kami telah membebaskan 38 ribu tahanan dari penjara federal. Ada lebih dari 1.000 orang yang mendapat pengampunan. Faktanya, kami yang membuat undang-undang, yang menyatakan kami dapat melihat pola dan praktik departemen kepolisian dan apa yang mereka lakukan, bagaimana perilaku mereka," sebut Biden.

"Saya dapat melanjutkan, tapi kami telah memulai prosesnya. Kami telah memulai prosesnya. Kami kalah dalam pemilu. Itulah mengapa saya mencalonkan diri untuk memenangkan kembali pemilu itu dan mengubah kebijakan yang buruk ini," tandasnya.

Presiden ke-45 AS tersebut menuding tanpa bukti, bahwa eks wapres era Barack Obama itu menggunakan obat-obatan tertentu untuk meningkatkan kinerjanya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga