Baca Juga

Rabu, 30 September 2020

Laporan Kapolri Pengungkapan Kasus Narkoba Selama 8 Bulan

BY GentaraNews IN



Kapolri Jenderal Idham Azis menggelar rapat kerja (raker) secara vitual dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat itu, Idham memaparkan capaian Polri mengungkap peredaran sabu dari bulan Januari hingga Agustus 2020. Rabu (30/9/20).

Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si tidak main main dalam menindak para Bandar Narkoba di seluruh Indonesia. Barang bukti narkoba yang diamankan adalah sabu, ganja dan ekstasi. Kemudian, ada heroin serta kokain.

"Peredaran narkoba dari Januari sampai Agustus 2020 Polri mengungkap 29.615 perkara dengan 38.960 tersangka," kata Kapolri.

"Barang bukti narkoba yang diamankan antara lain sabu sebanyak 4,75 ton, ganja 41,5 ton dan di luar area lebih kurang 77,1 hektare. Lalu ekstasi 637.773 butir, heroin 39,4 kilogram, dan kokain 306,8 gram," ungkapnya.

"Pengungkapan yang mendapat perhatian publik antara lain ialah pengungkapan oleh Satgassus merah putih sebanyak 821 kilogram dan 402 kilogram sabu. Lalu, Polda Metro Jaya 288 kilogram sabu dan 336 kilogram ganja," tutur Kapolri

Kemudian, Polda Kalimantan Selatan 212,8 6 mengungkap kilogram sabu dan 14.032 ekstasi, Polda Bangka Belitung 200 kilogram sabu, serta Polda Sumatera Utara 100 kilogram sabu dan 50.000 ekstasi.

"Polrestabes Surabaya 100 kilogram sabu dan Dirtipidnarkoba Bareskrim 71 kilogram sabu," pungkas eks Kapolda Metro Jaya itu.

Sederat tangkapan polisi itu diapresiasi oleh Komisi III DPR RI. Namun, ada catatan khusus bagi polisi yang harus diperhatikan dan diminta untuk tindak lanjuti.

Narkoba di Kampung Halaman Kapolri

Pada 28 Desember 2018 jaringan internasional asal Tiongkok. Rute jaringan narkoba itu, melalui Thailand, kemudian lewat jalur darat via kereta api, turun di Malaysia, lalu ke Tawao. Kalau di Sulsel berasal dari Tawao, kemudian Nunukan, Tarakan, pare pare, dan ke Makassar.

Pada 12 Maret 2019 jaringan internasional malaysia digagalkan jajaran Polda Sulsel. Lalu 25 April 2019 jaringan asal Filipina yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Kemudian pada 11 April 2019 jaringan dari Malaysia, Kendari, Makassar dan Jakarta berhasil diamankan Resmob Polda Sulsel di Bandara Sultan Hasanuddin.

Terbaru khusus bulan September 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 kilogram pada 17 September.

Kemudian polisi menangkap empat pria terkait kasus 14 kilogram sabu dan 2.994 butir pil ekstasi di Kota Makassar. Dan seorang nelayan asal Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulsel HA (46), ditangkap polisi karena nyambi sebagai bandar narkoba. Enam bal narkoba jenis sabu diamankan polisi Jumat, 25 September. (LEP).

Kapolri : Saya Ganti Direktur Narkoba Ayam Sayur !

BY GentaraNews IN


Dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si yang hadir secara virtual, peredaran narkoba di Indonesia mendapatkan sorotan tajam. Bagi Kapolru anak buahnya yang menangani narkoba tidak bisa main-main bila tak ingin dimutasi. Salah satu yang menyoroti peredaran narkoba adalah anggota Komisi III F-Demokrat Hinca Pandjaitan. Rabu (30/9/2020). 

Hinca Pandjaitan meminta Kapolri membuat peta jalur peredaran narkoba hingga ke desa-desa. Peta itu, menurutnya, bisa dikaitkan dengan peta peredaran narkoba dunia yang juga telah disusun oleh Polri.

"Saya mohon diteruskan ke kapolda dan kapolres sampai ke bawah untuk membuat peta peredaran narkoba dari sisi bandar per kecamatan. Saya kira ini penting sekali untuk kita dapatkan peta ini. Jadi peta jalur dunianya sudah dapat, peta bandarnya per kecamatan itu juga dapat, terutama di kota-kota besar sampai ke desa-desa yang sekarang sudah masuk paling jauh," ujar Hinca Pandjaitan.

Senada dengan Hinca, anggota Komisi III DPR F-Golkar Andi Rio Idris Padjalangi juga meminta Kapolri mengungkap bandar-bandar besar yang terlibat dalam peredaran narkoba. Menurutnya, saat ini baru bandar-bandar kecil yang ditangkap.

"Satu sisi di balik ini semua ada bandar-bandar besar yang bermain. Oleh karenanya, saya berharap tolong cari dan tangkap pelaku bandar-bandar besar tersebut, karena selama ini yang beredar di Sulsel maupun di kabupaten-kabupaten lain itu adalah hanya bandar-bandar kecil ataupun pedagang kecil. Kita tidak tahu siapa bandar besarnya. Sampai sekarang belum tertangkap bandar besarnya," kata Andi Rio.

Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas masalah narkoba. Idham menyinggung soal janjinya saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas para bandar narkoba.

"Saya komitmen dengan masalah narkoba ini, Pak. Kalau Bapak pernah dengar ucapan saya ketika saya Kapolda Metro Jaya, rilis akhir tahun 2017, saya malah dan sampai hari ini nggak cabut perintah saya untuk menindak tegas seluruh bandar-bandar, apalagi bandarnya itu datang dari luar negeri, yang akan merusak generasi bangsa ini," ujar Mantan Kapolda Metro Jaya.

"Jajaran Polri harus menindak pelaku kejahatan narkoba ini sesuai SOP. Saya tak akan segan-segan mengganti para direktur narkoba (dirnarkoba) yang lembek dalam penanganan masalah narkoba di wilayahnya," Tegas Kapolri.

"Yang penting melakukannya sesuai dengan SOP, tindakan tegas dan terukur sesuai dengan SOP. Bapak boleh cek semua para kapolda, saya sudah bilang sama dir narkoba, kalau dia takut-takut , saya cari pemain pengganti. Banyak ini pemain pengganti kalau dir narkobanya ayam sayur," tegas Idham.

"Jadi saya ingin semua dir narkoba saya jangan ada yang ayam sayur," lanjut dia.

Sebaliknya, apabila dir narkoba di masing-masing Polda memiliki keberanian menindak tegas para bandar dan kinerjanya bagus, Idham berkelakar bakal menanyakan nomor sepatu dir narkoba.

"Itu kayak Dir Narkoba Polda Metro itu bagus itu, Dir Narkoba Sumut, Riau, saya suka itu. Saya bahkan tanya nomor sepatunya itu, Pak, berapa nomor sepatunya Dir Narkoba," pungkasnya.

Entah apa maksud Idham menanyakan nomor sepatu, apakah ia ingin membelikan sepatu baru atau justru meminjam sepatu, Idham tidak meneruskan. (LEP)

Selasa, 29 September 2020

Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Akan Tuntaskan Persoalan Narkoba

BY GentaraNews IN


Dalam rapat paripurna ke 6 Persidangan I Tahun sidang 2020-2021, DPR membahas persoalan narkotika yang dikeluhkan anggota DPR RI. Rapat Paripurna DPR diwarnai interupsi dari anggota DPR dari Fraksi PKS Iskan Qobal Lubis. Anggota Komisi VI DPR RI Rafli, dan anggota Komisi III DPR RI Santoso. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (29/9/2020)

"Saya protes terhadap Kapolri yang tidak serius karena banyaknya kasus narkoba di dapil saya, di daerah Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Labuan Batu Selatan, daerah ini banyak pelabuhan-pelabuhan tikus salah satunya adalah di Seirombak itu narkoba datang dari Thailand," kata Iskan Qobal Lubis.

"Banyak pintu masuk yang bisa dilalui pengedar narkoba untuk bisa masuk ke daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Utara, sehingga dibutuhkan penindakan yang serius dari kepolisian," keluh Iskan Qobal Lubis.

"Saya berharap supaya ini disurati Kapolri. Saya minta jawaban seminggu ini, kalau tidak, saya akan teriak tiap minggu di Parlemen ini," ujarnya.

"Jangan sampai kita lengah dengan Covid-19 ini tiba-tiba bangsa kita sudah hancur dengan narkoba," ucapnya.

Kemudian, Rafli pun mengeluhkan persoalan terkait banyaknya penemuan ladang ganja sekian hektare di Aceh.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah dapat mengambil sikap soal mudahnya peredaran sabu-sabu di sana.

Sedangkan Santoso menyampaikan agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap kasus kaburnya terpidana mati di Lapas Tangerang.

"Saya berharap ada tindakan yang benar-benar bisa dilakukan oleh aparat dengan pengawasan dari parlemen agar hal ini tidak terulang kembali, mengingat konspirasi pelanggaran para bandar ini sangat besar," kata Santoso.

Ia menambahkan, sanksi-sanksi yang dikenakan atas kaburnya terpidana mati itu bukan hanya kepada para petugas di Lapas, tapi juga ada sanksi yang menyentuh para pihak yang menyebabkan terpidana mati itu kabur.

"Misalnya, bagaimana dia seorang Warga Negara Asing bisa mendapat dua Kartu Tanda Penduduk? Kemudian tidak mungkin juga keterlibatan para pengamanan atau petugas di Lapas, hanya setingkat level penjaga saja, kalau tidak juga melibatkan para petingginya yang ada di Lapas tersebut," kata Santoso.

Secara khusus, Puan pun menunjuk Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan yaitu Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR RI untuk menuntaskan persoalan narkoba itu.

Pimpinan DPR akan tuntaskan persoalan narkoba yang dikeluhkan anggota DPR RI," ucap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Selasa (29/9/20)

"Saya bersama Ibu Ketua, dan Pimpinan DPR akan melakukan untuk penuntasan masalah ini di era periode kami 2019-2024," ujar Azis Syamsudin

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti persoalan narkoba yang dikeluhkan oleh anggota dewan pada rapat paripurna tadi sore.

Penuntasan kasus narkoba yang dikeluhkan anggota Dewan, di antaranya soal pelabuhan tikus tempat masuknya narkoba di Sumatera Utara, persoalan ganja dan sabu-sabu di Aceh, serta kaburnya terpidana mati kasus narkoba di Tangerang.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh Korpolkam dan Komisi III (DPR) terkait dengan hal ini," kata Puan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh korpolkam dan Komisi III terkait dengan hal ini," kata Puan. (LEP)











Polisi Tangkap Residivis Narkoba

BY GentaraNews IN


Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dalam waktu satu minggu. Satu diantaranya Residivis narkoba berinisial BA di Kabupaten Tangerang. BA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. BA yang sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjalani vonis selama 4 tahun 8 bulan dan baru bebas dari masa tahanan pada Juni 2020 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, "bahwa BA sebelumnya pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas pada bulan Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan," ujarnya di Mapolresta Tangerang. Selasa, 29 September 2020.


"BA tinggal di kontrakan karena belum mendaatkan pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Kapolresta Tangerang 

"Bahwa selain menangkap BA, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang lainnya dalam kurun waktu satu minggu terakhir dengan jumlah barang bukti sebanyak 120 gram narkotika jenis ganja dan 50 gram narkotika jenis sabu," tambah Kapolresta Tangerang

Kedelapan orang yang diamankan ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja. Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Kapolresta

"Latar belakang pekerjaan para tersangka ini berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato," kata Kapolresta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang - Undang Narkotika. (LEP)


Jaringan Lapas Pekanbaru, BNN Riau Ciduk Dua Orang

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menciduk 2 orang tersangka yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, kedua tersangka dapat melakukan check out dari kamar 818 di Hotel Swiss Belinn, Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec.Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (26/09).

Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di hotel yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau Kombes Iwan Eka Putra beserta tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.

Dilakukan penyelidikan dan maping didapat informasi yang valid dan benar bahwa ada seseorang laki-laki yang berinisial SP dan seorang perempuan yang berinisial VIS akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H, M.M mengatakan "kedua tersangka diamankan saat hendak check out dari dalam kamar hotel, dan langsung dilakukan penggeledahan".

"Sesudah check out, mereka diamankan di koridor hotel dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," ujar Kepala BNNP Riau. Selasa 29 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan awal ternyata pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yakni pada bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim

Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 700 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.

Selanjutnya dari hasil penahanan kedua tersangka diamankan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi Warna Hijau Merk Clover sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir.

membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan pil esktasi sebanyak 484 butir (tertangkap BNNP Riau).

"Menurut keterangan tersangka SP bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di antar oleh saudara Lidra (DPO) ke hotel yang mana menjadi tempat transaksi. Tersangka SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari saudara Wanto yang berada dilapas Pekanbaru dan berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil kerjanya mendapat upah Rp. 45 juta," jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening dan pil ekstasi warna hijau merk Clover sebanyak 484 butir.

Menurut Kepala BNN Prov. Riau, Brigjen Pol. Kennedy bahwa Modus Operandi para pelaku narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi," pungkas Kennedy 

Para tersangka dijerat yaitu pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga