Baca Juga

Jumat, 25 September 2020

Bandar Sabu Fikri Zulkarnain Nikahi Kekasih di Masjid Polres Banyu Asin

BY GentaraNews IN



Masjid Al Muntaha Mapolres Banyu Asin Sumatera Selatan menjadi saksi bisu proses pernikahan dua anak cucu adam Fikri Zulkarnain dan Nia Anti, suasana haru pun Tampak suasana haru menyelimuti pernikahan keduanya. Kamis (25/9/2020). 

"Keluarga dari kedua mempelai turut hadir menyaksikan proses akad nikah kemarin. Fikri Zulkarnain yang bergembira karena impian untuk menikahi kekasihnya dapat terlaksana, ya walaupun digelar secara sederhana," kata Kasubbag Humas Polres, Iptu Nazaruddin, Jumat (25/9/2020).

Meskipun demikian, keinginan Fikri dan Nia Anti untuk tinggal bersama harus ditunda. Sebab harus menjalani masa hukumannya terlebih dahulu terkait kasus yang menjerat Fikri usai ditangkap 20 Juni lalu.

"Keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan antara Fikri dan Nia Anti. Setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, pernikahan dilaksanakan dan selesai kembali ke sel," imbuh Nazar.

Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nazar menyebut Fikri sebagai bandar sabu 1.020 gram. Fikri dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan Ancaman Pidana.

"Untuk ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Fikri bandar sudah lama jadi target kami setelah ditangkap Polsek Bayung Lencir pimpinan Kapolsek AKP Jonroni Hasibuan," katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Fikri Zulkarnain (50) warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu – sabu seberat 1.020 gram atau 1 Kilogram lebih.

Tersangka Fikri yang merupakan pelaku penggelepan mobil di Lawang Kidul Muara Enim ini, ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu (20/6/2020) lalu di depan minimarket di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih, diamankan pula tas bertuliskan ‘PARIS IN LOVE’ warna coklat motif gambar tempat menyimpan sabu, satu buah handphone dan satu unit mobil. (LEP)

BNN RI Ungkap Kasus Narkoba Dengan 19 Orang Tersangka

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir ekstasi, Sepanjang bulan September 2020. Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Kota Palembang, dengan kronologis penangkapan sebagai berikut  :



JARINGAN SINDIKAT 30 RIBU BUTIR EKSTASI DI ACEH DAN SUMUT

Berawal laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020. Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR, dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

AMANKAN 24.192 GRAM SABU DAN 15.896 BUTIR PIL EKSTASI.

BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara. Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial A (43), dengan barang bukti 5.22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.922 butir. A diamankan saat membawa barang bukti dengan menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, dua orang pengendara motor melarikan diri, sementara A berhasil diamankan petugas. Di tempat berbeda, dan masih dalam jaringan sindikat yang sama, BNN mengamankan seorang pria berinisial H, orang yang memberikan sabu kepada A. Pengejaran dilakukan, Tim BNN berhasil mengamankan H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Minggu 13 September 2020. Pemeriksaan dilakukan, Tim berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970 gram di rumah H di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli serdang.

Dari penangkapan H, Tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanamnya di halaman belakang rumah neneknya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi. BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang Napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekan Baru. Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.

JARINGAN SYEKH BNN SITA 17 KG SABU DAN 10.212 BUTIR PIL

Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial MJ di Medan, pada hari Selasa, 15 September 2020. Sejumlah barang bukti disita diantaranya 16 bungkus sabu seberat kurang lebih 17 kg dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

Penangkapan berawal dari pemantauan petugas terhadap jaringan Syekh yang akan melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap tersangka MJ di Jalan Matahari Raya, Medan. MJ ditangkap sesaat setelah menerima sebuah tas yang diduga berisi narkotika dari sebuah mobil. Meskipun sempat melakukan perlawanan, MJ berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas yang terukur oleh petugas.

Dari tas yang dibawa oleh MJ petugas menyita 5 bungkus kemasan teh cina berisi 5383 gram sabu. Sementara di lokasi berbeda petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang memberikan tas pada MJ dan berhasil menghentikannya di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan. Saat dilakukan penggeledahan dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus kemasan teh cina dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

UNGKAP SABU 13,4 KG ASAL ACEH TUJUAN TASIKMALAYA

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 13,4 kg sabu yang disembunyikan di dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.

UNGKAP 29 KG SABU DALAM RANSEL DI ACEH

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tim BNN RI melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R pada pukul 12.00 WIB di Kampung Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh pada hari Rabu, 16 September 2020. dari hasil penggeledahan di dapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan Roda 4, 2 buah alat komunikasi. Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka di dapatkan informasi bahwa narkotika tersebut di peroleh dari F yang kemudian di tangkap di rumah kontrakan di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur dan berhasil menyita 12 Kg sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi.

Dari kedua tersangka di dapatkan keterangan bahwa F di perintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang di ambil oleh R. Pengejaran di lakukan tehadap M namun belum berhasil. Seluruh tersangka dan barang bukti telah di bawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.

UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA YANG LIBATKAN ORANG YANG DIDUGA ANGGOTA DPRD KOTA PALEMBANG

Tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel amankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.

Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada hari Selasa, 22 September 2020.

Sementara Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang. Dari dalam rumah J, BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan didalam anak tangga rumah miliknya. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut.

Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Didalam ruko tersebut, Penyidik menemukan 4 kg sabu yang disimpan diatas lemari kerja D. Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang dinggal di Medan berinisial M.

Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (LEP)






Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Pemprov Sulut Tanda Tangani MoU Dengan BNNP Sulut

BY GentaraNews IN




Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) angka prevalensi penyalahguna narkoba di Sulawesi Utara menduduki peringkat ke-5 dengan angka prevalensi 1,71% dalam hal penyalahgunaan narkoba dengan total 30.656 orang sebagai penyalahguna narkoba.

Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dibumi nyiur melambai mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Wakil Gubernur Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw atau biasa disapa Steven Kandouw membuka kegiatan Asistensi Penguatan Relawan Anti Narkoba dan Penandatanganan MoU antara Pemprov Sulut dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (25/9/2020).

Dalam kata sambutan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan, "menghitung pengguna narkoba di Sulut ibarat gunung es artinya diluar data yang sudah terungkap masih ada data lainnya yang belum terungkap. Andaikan kasus yang tidak terdata ini 10 kali lipat dari jumlah yang ada, maka ada 300.000 orang dari 2,6 juta warga Sulut," ungkapnya

“Bisa dibayangkan, kacau semua karena narkoba, jangan sampai ini terjadi daerah kita,” tegas Steven Kandouw.

"Karena itu, ia memberikan apresiasi atas peran relawan anti narkoba di Sulut. Tambah dia, narkoba termasuk extraordinary crime selain korupsi dan terorisme," tegas Steven Kandouw kembali.

Mantan anggota DPRD Sulut priode 2004-2015 ini juga menegaskan, bahwa upaya pemberantasan narkoba tak hanya dilakukan pemerintah dan BNN tapi harus dilakukan semua komponen masyarakat.

“Saya berterima kasih sekali. Relawan ini akan memberi memberi penguatan ke masyarakat terutama generasi muda,” ungkapnya.

Adanya asistensi dan penguatan relawan anti narkoba ini diharapkan Kandouw seperti efek bola salju sehingga menutup semua peluang penyalahgunaan narkoba.

“10.000 relawan se–Sulut bisa jadi ‘snow ball’ supaya tidak memberi celah penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Terkait MoU Pemprov Sulut dan BNN, Kandouw menyampaikan pesan dari Gubernur Olly Dondokambey bahwa Pemprov siap mendukung penuh kegiatan BNN.

“Pesan Pak Gubernur MoU sudah ditandatangani, fasilitas BNN akan kita dukung tidak hanya 100% tapi 1.000%,” tutupnya. (LEP)

Kamis, 24 September 2020

Polda Sulut Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

BY GentaraNews IN



Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap Tiga orang tersangka sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Masing-masing RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang. Rabu (23/9/20).

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan handphone,” ujar Jules didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungula, Kamis (24/09) malam. di Mapolda Sulut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA.


Barang bukti yang diamankan Ditnarkoba Polda Sulut

“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan handphone,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu.

Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkasnya.

"Pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara," tambah Dirresnarkoba Polda Sulut

“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” pungkas AKBP Indra Lutrianto Amstono. (LEP)

BNNK Bireuen Dan DPRK Bireuen Bahas Desa Bersinar

BY GentaraNews IN


BNNK Bireuen menghadiri undangan dari Komisi V DPRK Bireuen, Kepala BNNK Bireuen Saiful Fadhli S.STP M.Si di dampingi Pejabat Eselon IV yang berlangsung di ruang Banmus DPRK Bireuen. Kamis, 24 September 2020

Dalam pertemuan rapat Koordinasi P4GN dikalangan Remaja Kabupaten Bireuen, kepala BNNK Bireuen membahas Program Penyelamatan Kalangan Remaja dari Narkoba, Desa Bersinar dan Alternative Development. 

Seperti diketahui dalam Grand design Alternative Developmen 2016-2025 , yang mengajak masyarakat untik mandiri beralihkan yang dulu tanam ganja ke tanaman lain seperti jagung, kopi atu tanaman lain.

Program Grand design Alternative Developmen fokus terdapat di tiga wilayah di Provinsi Aceh, masing-masing Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Bireuen, karena tiga daerah inilah yang paling banyak ditemukan tanaman ganjanya.

"Pentingnya mensukseskan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba. Red) yang melibatkan remaja didalamnya, dimana BNNK Bireuen menyiap target total lahan seluas 11.047 Ha di 16 Kecamatan pada tahun 2019 yang belum tercapai akan dilanjutkan ditahun 2020 ini," kata Kepala BNNK Bireuen

BNNK Bireuen juga telah memberikan pelatihan (lifeskill) kepada 12 Kawasan Rawan Narkoba Wilayah Pedesaan yang telah dipetakan oleh Pusat, diantaranya pelatihan Pembuatan Pakan Ikan (pelet), Pembuatan Sabun Batang dan Sabun Cair, dan Pembuatan Paving Block.

Diakhir pertemuan, Ketua beserta Anggota Komisi V DPRK Bireuen mengucapkan terimakasih atas kehadiran BNNK dalam rapat tersebut, dan berharap dapat terus meningkatkan sinergitas P4GN serta senantiasa mendukung program - program BNNK kedepannya. (LEP).





Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga