Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 24 September 2020

Polda Sulut Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

BY GentaraNews IN



Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap Tiga orang tersangka sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Masing-masing RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang. Rabu (23/9/20).

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan handphone,” ujar Jules didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungula, Kamis (24/09) malam. di Mapolda Sulut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA.


Barang bukti yang diamankan Ditnarkoba Polda Sulut

“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan handphone,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu.

Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkasnya.

"Pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara," tambah Dirresnarkoba Polda Sulut

“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” pungkas AKBP Indra Lutrianto Amstono. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga