Baca Juga

Rabu, 23 September 2020

Citilink “No Drugs Yes Travel”.

BY GentaraNews IN


Citilink adalah maskapai penerbangan Indonesia berbiaya rendah (low cost carier), merupakan anak perusahaan PT. Garuda Indonesia yang saat ini beroperasi untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara baik domestik maupun internasional.

Sebagai salah satu maskapai penerbangan favorit masyarakat, Citilink memiliki peranan penting dalam mendukung program kebijakan pemerintah, salah satunya adalah mendukung dalam kampanye anti narkoba.

Sarana transportasi udara yang aman, nyaman, tepat waktu dan murah menjadi dambaan masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanannya menuju ke daerah tujuan dalam rangka berbagai macam keperluan, baik itu keperluan pribadi, keluarga, bisnis maupun cargo.

Direktur utama PT. Citilink, bapak Juliandra didampingi jajaran direksi dan staf hadir dan melakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Drs. Heru Winarko, SH yang dilaksanakan di gedung utama BNN RI, Cawang Jakarta. Rabu (23/9/20).

Kehadiran jajaran direksi PT. Citilink di BNN RI merupakan wujud kepedulian maskapai penerbangan Citilink terhadap ancaman dan bahaya narkoba serta mendukung program yang dilakukan Badan Narkotika Nasional dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Direktur utama PT. Citilink dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh direksi dan staf Citilink akan mendukung program pemerintah dalam upaya P4GN. Salah satu partisipasi dan kerjasama yang diberikan Citilink dalam mendukung upaya P4GN tersebut diwujudkan melalui program kampanye anti narkoba dalam bentuk pencantuman logo Stop Narkoba di badan pesawat milik Citilink dengan tagline “No Drugs Yes Travel”.

“Terbang bersama Citilink harus bahagia, sesuai dengan tagline BNN, Sadar, Sehat, Produktif, Bahagia Tanpa Narkoba”, kata Juliandra.

Tagline tersebut rencananya akan digunakan sebagai materi branding Citilink di beberapa media publikasi miliknya yang dalam pelaksanaannya akan dikomunikasikan juga dengan Biro Humas dan Protokol BNN RI dalam pengisian materi tentang bahaya narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H menyatakan sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Dirut Citilink.

“Kami sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan Citilink. Segera akan kami siapkan penandatanganan MoU terkait pencantuman logo dan tagline anti narkoba”, tutup Kepala BNN RI. (LEP)


Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Cerita Polisi Menyamar Jadi Pembeli Narkoba Ditangkap oleh Polisi yang Menyamar Sebagai Penjual

BY GentaraNews IN ,


Kisah-kisah nyata yang terjadi kadang sangat lucu, aneh bahkan konyol. Seperti yang terjadi di Amerika Serikat baru-baru ini misalnya.

Insiden tesebut tepatnya terjadi di kota Detroit, saat dimana seorang petugas kepolisian menyamar sebagai penjual narkoba. Namun karena salah info, tim polisi yang lain mengira mereka adalah penjual narkoba sungguhan, dan menyerang rumah yang diduga sebagai tempat transaksi tersebut.

Kejadian konyol itu pun menjadi salah satu kejadian yang paling memalukan yang pernah dilihat oleh Kepala Kepolisian Detroit.

Insiden tersebut terjadi saat petugas kepolisian dari Kantor Polisi ke-12 di Detroit menyamar sebagai penjual narkoba untuk menangkap para pembeli obat-obatan terlarang itu.

Dua pembeli datang ke rumah yang disiapkan sebagai tempat transaksi, dan celakanya keduanya ternyata juga sama-sama polisi dari distrik 11 Kepolisian Detroit yang juga menyamar untuk menangkap penjual narkoba.

Kejadian tersebut terekam kamera salah satu petugas yang terlibat dalam “operasi” konyol tersebut.


Walau terlihat sangat konyol, namun sebenarnya kejadian ini sangat berbahaya karena perna terjadi hal serupa pada tahun 1980an yang memakan korban jiwa dua orang polisi. Kepolisian Detroit pun dikabarkan langsung menggelar investigasi untuk mencari tahu bagaimana bisa terjadi miskomunikasi seperti itu.

Beruntung pada kasus kali ini tidak sampai memakan korban jiwa. Polisi pantas curiga karena bisa jadi kesalah pahaman yang berujung tangkap-tangkapan antar polisi ini sudah dirancang oleh mata-mata di dalam tubuh kepolisian yang ingin menghabisi petugas-petugas kepolisian tanpa turun tangan secara langsung.

60 Napi Bandar Narkoba Di pindahkan Ke Lapas Super Maximum Security

BY GentaraNews IN

Buntut dari kaburnya bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan yang di vonis matu, menjebol gorong-gorong lapas Lapas Kelas I Tangerang Banten, Jumat (18/9/2020) lalu. Sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua pidana umum dipindahkan ke lapas lain yang memiliki standar keamanan maksimal. Selasa (22/9/20).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, "Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman paling tinggi, seumur hidup, dan (hukuman) mati," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

"Dari total 60 narapidana tersebut, 30 di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dengan status lapas super maximum security dan 30 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," jelas Rika Aprianti lagi.

Sebelumnya sudah ada 300 napi bandar narkoba dari daerah Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat yang juga dipindahkan ke lapas lain.

"Pemindahan merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," tegasnya.

"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cai Changpan  kabur bersamaan dengan adanya pembangunan dapur di dalam lapas. Alat galian dalam pembangunan itu diduga dimanfaatkan Cai Changpan untuk melarikan diri.

Saat ini, alat bangunan berupa obeng dan linggis yang menjadi bukti pelarian Cai Changpan itu sudah diamankan oleh polisi. (LEP)

Selasa, 22 September 2020

BNN RI dan Kementerian PDTT Sepakat Wujudkan Desa Bersinar

BY GentaraNews IN



Adanya fakta Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika saat ini terjadi hampir diseluruh pelosok negeri, mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkotika untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud nyata guna memperkuat kolaborasi kerja sama antara BNN RI dan Kementerian PDTT dilakukan secara langsung oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Selasa (22/9/20).

Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi landasan kerja sama dalam melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika baik di desa, daerah tertinggal, maupun kawasan transmigrasi.

Beberapa poin kerja sama yang disepakati antara BNN RI dan Kementerian PDTT diantaranya penyebarluasan informasi, peningkatan peran serta dalam pelaksanaan P4GN, deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berada di bawah kewenangan Kementerian PDTT, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu keduanya juga akan bekerjasama terkait dengan pertukaran data dan informasi, penelitian, pengembangan dan pengkajian di bidang narkotika, serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah instansi.

BNN RI memandang kerja sama dengan dengan Kementerian PDTT merupakan bentuk kemitraan strategis mengingat Kementerian PDTT sebagai salah satu kementerian yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi yang merupakan ujung tombak kegiatan pencegahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah sinergis untuk mewujudkan desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang merupakan salah satu program utama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (LEP)








Biro Humas dan Protokol BNN RI

Aduh Ternyata Anggota DPRD Palembang Resedivis Narkoba Saat Kuliah

BY GentaraNews IN , ,






Miris, ternyata oknum anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur adalah seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2012 silam yang di vonis 1 tahun penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel), Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Pandjaitan.

"Tersangka D ini merupakan residivis kasus narkotika sejak ia kuliah dahulu. Lantas divonis satu tahun penjara. Setelah jalani vonis ternyata mulai lagi," ujar Kepala BNNP Sumsel. Selasa (22/9/2020).

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Teraphy dan Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

"Penangkapan Doni Timur merupakan pengembangan yang dilakukan aparat cukup panjang. Mulai dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, hingga Tasikmalaya. Pemasok sabu telah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu, Jelas Kepala BNNP Sumsel.

"Pemasoknya adalah U di Medan sana, sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu kita mengembangkan dari Palembang hingga Tasikmalaya sampai ditangkaplah tersangka D," tambah kepala BNNP Sumsel.

"Saat penggerebekan dilakukan kaki tangan Doni mengantar narkoba ke sebuah laundry miliknya di Jalan Riau, Bukit Kecil, Palembang. Sabu-sabu itu lantas disimpan di sebuah lemari. BNN RI beserta BNNP yang menggeledah berhasil menemukan empat kilogram sabu serta enam bungkus ekstasi," ungkapnya

"Satu kilogram lagi dititipkan di kaki tangan tersangka D, tetapi sudah berhasil kita amankan. Lalu untuk ekstasi satu bungkusnya ada 5.000 pil total jadi 30.000 butir," terang Kepala BNNP Sumsel.

Ada enam orang yang diamankan yakni empat pria dan dua orang perempuan. Informasi yang beredar, salah satu perempuan yang ikut ditangkap adalah istri tersangka Doni. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Jhon.

"Tidak ada istrinya dalam penangkapan. Memang ada dua perempuan tetapi bukan istrinya. Kita telah menetapkan lima orang tersangka, satu orang lagi masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersangka. Dia tidak mengetahui apa-apa, hanya kerap disuruh," jelas dia.

"Kita ingin kalau bisa hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi kalau 20 tahun sudah bagus," tutup dia.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebagai pengembangan lebih lanjut, lima tersangka dan satu orang saksi masih ditahan di BNNP Sumsel sebelum dibawa ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga