Baca Juga

Selasa, 26 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Gelar Silaturahmi Kebangsaan

BY GentaraNews IN

 


Jakarta - Direktorat Binmas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Bersama Polda Metro Jaya dengan Forum Pembauran Kebangsaan dan komunitas masyarakat, yang audien terdiri dari Audiensnya Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Propinsi DKI Jakarta,  Resor Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya, Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Jajaran Polda Metro Jaya, Komunitas Masyarakat. Acara ini berlangsung di Wisma Haji, Jakarta Timur. Rabu 27 Agustus 2025.



Menurut Kasubdit Binpolmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri, S.Ag., M.Si , acara ini bersifat silaturahmi antar forum yang bermitra dengan Direktorat Binmas Polda Metro Jaya dengan tema “Kita Tingkatkan semangat perjuangan bangsa dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-80” , Sementara naras umber yang hadir Mayor  INF Zaenal Arifin dari PABANDA WANWIL STERDAM JAYA Kodam Jaya dengan judul materi Paparan Peran serta FPK dan Komunitas dalam bela nergara, Mohamad Jajuli Kasubdit Kewaspadaan Dini Masyarakat Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur dengan judul materi  Peran Serta FPK dan Komunitas dalam pembangunan bangsa dan Dr.ALFITRA.,SH.,MHum dengan judul materi Problematika dan tantangan bangsa dalam perspektif penegakan hukum.

Disela sela absensi peserta, AKBP Jajang Hasan Basri, S.Ag., M.Si menjelaskan bahwa “peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya keretakan di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi keretakan dan rasa persatuan di tengah masyarakat, harus dimulai dengan membangun silaturahmi. Silaturahmi dapat menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara silaturahmi”.

 


Kegiatan ini dibuka oleh Wadir Binmas Polda Metro Jaya AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK, MAP menyampaikan bahwa,” semangat perjuangan bangsa harus berkelanjutan peran forum dan komunitas masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama dan menjaga dan merawat persatuan dan kesatuan serta merawat kerukunan antar umat beragama” jelasnya

 

“Semua elemen masyarakat harus berperan dalam mensukseskan program-program strategis Pemerintah demi kemajuan bangsa. Kehadiran ormas harus membantu masyarakat, namun tidak membebani pemerintah. Kita harus dukung kebijakan pemerintah,” AKBP Gede Pasek Muliadnyana

 

Sementara Mayor  INF Zaenal Aripin memulai pemaparanya menjelaskan, bahwa “Adanya pemahaman akan wawasan kebangsaan ini memperkuat rasa kepemilikan terhadap tanah air sehingga mendorong untuk berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” Jelasnya

“Kemudian, pilar penting lainnya yaitu bela negara yang tidak hanya menjadi kewajiban namun sebagai panggilan jiwa untuk melindungi serta mempertahankan negara kesatuan dari segala bentuk ancaman yang ada,” Tambah Zaenal Aripin

 

“Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bukan hanya konsep militer, melainkan gerakan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ini adalah wujud kecintaan pada NKRI dan dedikasi pada bangsa, yang meliputi upaya fisik dan non-fisik. Menurutnya, ormas berperan penting sebagai pilar sosial dan agen perubahan dalam masyarakat. Ormas adalah wadah yang dibentuk atas dasar kesamaan aspirasi dan tujuan, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa,” ungkapnya lagi

 

Sementara itu Kasubdit Kewaspadaan Dini Masyarakat Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur, M. Jajuli menjelaskan bahwa “Pengertian Pembauran Kebangsaan. Pembauran kebangsaan adalah proses integrasi sosial yang mengarahkan masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis untuk berinteraksi dan bekerja sama melalui bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan ekonomi demi mewujudkan persatuan bangsa, tanpa menghilangkan identitas masing-masing”.

“Selanjutnya Pembauran Kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.Dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan Forum Pembauran Kebangsaan di Provinsi DKI Jakarta,” Jelas Jajuli.

 

Dalam Paparannya Dr. Alfitra,SH.,MHum, menjelaskan bahwa, “Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit”.

 

“Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya,” tambah Alfitra

 

“Belum tercapainya sistem peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga masih terdengar adanya pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial mempengaruhi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya

 

“Hukum di suatu negara merupakan pencerminan dari masyarakat di negara tersebut. Aturan hukum yang baik dan penegakan hukum yang baik akan menciptakan tatanan masyarakat dan kondisi masyarakat yang baik. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). karena bagaimanapun bagusnya suatu aturan hukum, jika tidak disertai dengan Penegak Hukum yang baik, maka penerapannya akan kacau dan banyak terjadi penyelewengan serta kekeliruan, baik kekeliruan dalam penafsiran maupun pelaksanaannya,” tegas Dr. Alfitra,SH.,MHum lagi.

 

“Sehingga muncul dugaan  penegakan hukum menjadi “tebang pilih” atau ”tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. apabila pelanggaran hukum dilakukan oleh pihak yang bersebrangan dengan pihak yang sedang memegang kekuasaan maka cenderung segera dilakukan penegakan hukum terhadap pelakunya, sebaliknya bila pelakunya adalah pihak yang sedang memegang kekuasaan atau dekat dengannya maka tidak dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga