Baca Juga

Selasa, 22 September 2020

Kampung Narkoba Palu Digerebek, 19 Orang Diamankan

BY GentaraNews IN



Direktorat Narkoba Sub Dit 2 Polda Sulawesi Tengah melalukan penggerebekan di Jalan di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah sekitar pukul 12.30 Wita. 3 rumah lantaran menjadi tempat penjualan dan transaksi narkoba jenis sabu. Dari lokasi itu, 19 orang diamankan beserta barang bukti sabu 54,9 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK, membenarkan kejadian tersebut, "Penggerebekan tiga rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di Tatanga merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai pagi tadi. (Ada) 19 orang yang kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah wanita," katanya. Selasa (22/9/2020).

Penggerebekan berlangsung di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 12.30 Wita oleh Tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sulteng. Polisi mengamankan 19 orang tersebut dari tiga rumah.

"Ada sembilan paket siap edar disita di TKP. Sementara itu, 19 orang yang diamankan akan diperiksa terlebih dahulu. Yang terlibat dan berperan penting dalam peredaran narkoba kami tetap amankan dan, jika tidak, akan dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Aman.

Dalam penggerebekan ini Polda Sulteng mengerahkan 49 personel Ditnarkoba Polda Sulteng dan 32 personel Sabhara Polda Sulteng. Penggerebekan dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dan hal yang tidak diinginkan.

Diketahui bahwa Kecamatan Tatanga merupakan salah satu daerah yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai kampung narkoba di wilayah Kota Palu. (LEP)

Wakil Rakyat Ditangkap BNN Ternyata Aktor Intelektual

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penggerebekan sebuah ruko tempat usaha "loundry Eastern" di Jalan Riau, Ilir Barat I, Palembang dan mengamankan 6 orang tersangka, salah satu tersangka berinisial D adalah anggota DPRD Palembang beserta barang bukti 5 kg sabu beserta pil ekstasi yang belum dihitung jumlahnya. Selasa pagi (22/9/20).

Selain inisial D dibekuk juga seorang lagi 2 perempuan dan 3 laki-laki yang merupakan anak buah Doni oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan. Kepala BNN Sumsel Brigjen. Pol. Drs. John Turman Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan 6 tersangka. Dari 6 itu ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Doni, anggota F-Golkar DPRD Palembang yang ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel), merupakan aktor intelektual kasus narkoba. 

Partai Golkar memastikan telah menerima kabar penangkapan Doni. Sekretaris DPD Golkar Palembang Herpanto mengaku kini masih menunggu laporan resmi dari fraksi dan DPC Golkar Palembang.

"Iya benar (Doni ditangkap), tapi itu kami belum dapat laporan resminya dari Golkar Palembang dan Fraksi DPRD Palembang. Tapi informasi seperti itu," kata Herpanto

"Peran D jelas begitu (yang mengatur). Aktor intelektual. Seorang oknum harusnya jadi contoh," kata Kepala BNNP Sumsel.

"Dari 6 itu, ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D," sambung Kepala BNNP Sumsel..

Brigjen. Pol. Drs. John Turman Panjaitan menyebut Doni diduga terlibat jaringan narkoba lintas provinsi dalam jumlah besar. Salah satunya jaringan Aceh yang telah digangkap lebih dulu di Palembang hingga Sukabumi pekan lalu

"Ini jaringan Palembang yang ditangkap di sini dan di Sukabumi. Ini sudah lama kita intai, jadi tidak perlu tes urine. Sudah jelas bandar, harus dihukum seberat-beratnya," tegas John Turman Panjaitan

"Pengusaha bus juga sudah ditangkap dan ini ditangkap lanjutannya," tutur John Turman Panjaitan. (LEP)











Senin, 21 September 2020

KAPOLRI KEMBALI TERBITKAN MAKLUMAT DEMI CEGAH PENYEBARAN COVID 19 DI MASA PILKADA 2020

BY GentaraNews IN

Maklumat Kapolri terkait Pilkada Serentak Tahun 2020


Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.

Maklumat diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX 2020.

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).

"Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

"Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab, dikatakan pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Kadiv Humas Polri.

"Dengan adanya tahapan Pilkada yang sudah dimulai dan juga kemarin pada 4 sampai dengan 6 September ada pendaftaran paslon, banyak di media beredar diikuti konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada," lanjutnya," ujar Kadiv Humas Polri.

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 :

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut. (Humas Polri/LEP)

Lukai Polisi, 2 Pengedar Narkoba Dikirim Ke Liang Lahat.

BY GentaraNews IN ,




Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati dua bandar narkoba yang menyuplai seluruh lapas di indonesia karena kedua pelaku ini berusaha melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, hingga salah satu anggota mengalami luka sabetan benda tajam. Senin dini hari (21/9/20) 

Dua tersangka ini bernama Nur Kholis (41) warga surabaya dan Rizky (22) warga asal palembang sumatera selatan. Kedua tersangka ini menginap di hotel di kawasan Perak Surabaya Utara, mereka di sergap petugas saat mengambil tas berisi paket sabu seberat 20 Kg.

"Mereka disergap petugas saat mengambil tas berisi paket sabu-sabu seberat 20 kg. Menurut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Sebab, keduanya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam parang yang melukai salah satu anggota sehingga terdapat 5 jahitan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, S.I.K, M.H..

”Saat tersangka mengambil paket tas berisi sabu-sabu, ternyata terdapat sebilah parang dan melakukan penyerangan. Satu anggota kami mengalami luka di lengan kiri,” ujar Memo di Polrestabes Surabaya.

"Tindakan tegas tersebut dilakukan secara terpaksa untuk melindungi petugas sekaligus penegasan bagi tersangka agar kooperatif. ”Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur terhadap keduanya. Karena mereka terus merangsek dan mengabaikan tembakan peringatan,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Salah satu tersangka merupakan jaringan dari tersangka Fajar Rizky, 32. Fajar ditembak mati sepekan lalu karena berusaha melawan petugas ketika disergap," tambah Kasat Narkoba.

”Salah satu tersangka ini adalah atasan dari tersangka yang kami lakukan tindakan tegas sepekan sebelumnya. Dan dia ini kaki tangan langsung UA bandar besarnya. UA saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.

Polisi menyita barang bukti tas ransel biru berisi sabu-sabu 20 kg dan sebilah parang yang digunakan menyerang petugas. 

Anggota polisi yang terkena sabetan parang harus mendapat 5 jahitan di rumah sakit Jalan Rajawali, dekat Mapolrestabes. Sedangkan jenazah kedua bandar sabu-sabu itu dibawa ke RSUD Soetomo untuk dilakukan otopsi. (LEP)

Polda Malut Ungkap 3 Tersangka Narkoba, 2 Kasus Terkait Napi Dari Lapas Sungguminasa

BY GentaraNews IN



Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap 3 kasus narkoba. Dua dari tiga kasus melibatkan narapidana. Masing masing, seorang wanita bernama Dewi Sinta alias Sinta (26). Awalnya polisi menangkap Apin di depan sebuah hotel di Kota Ternate Tengah. Sabtu (12/9).

"Dari hasil interogasi diakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik pamannya, Antot, napi lapas narkotika Makassar. Dan ia hanya disuruh untuk mengantarnya kepada seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.IK,. M.H. Senin (21/9/2020).

Kronologisnya adalah Apin menemui seorang remaja perempuan dibawah umur berusia 14 tahun yang menunggu di depan masjid di Ternate Tengah. Gadis tersebut lalu dibuntuti dan ternyata mengirimkan paket kepada Sinta

"Pada saat remaja tersebut menyerahkan paket kiriman kepada terlapor Dewi Sinta di depan rumah orang tua terlapor, tim Direktorat Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Malut

Dari tangan DS inilah Polisi mengamankan paket sabu milik anto berupa 4 Saset narkotika jenis sabu dengan berat 197, 39 gram yang disimpan di tempat pelumas, juga turut diamankan seprei, 3 sarung bantal, dan 5 celana pendek serta 2 kaos.

Dewi Sinta disangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dalam mengungkap tersangka kedua, Dir. Resnarkoba Polda Malut Kombes Setiadi Sulaksono, S.IK, M.H, mengatakan pihaknya menangkap pria bernama Fitrah Julianto (28). Fitrah yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Ternate mengontrol pengiriman sabu.

Kronologis Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi ada narkoba yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE yang terletak di kelurahan Stadion kecamatan Ternate Tengah. Polisi lalu menelusuri lokasi tujuan pengiriman benda haram tersebut pada Senin (15/9).

Paket berwarna cokelat diterima RAS yang setelah dibuka ternyata berisi 3 paket sabu seberat 122,97 gram. RAS mengatakan paket tersebut milik Fitrah Julianto yang masih dihukum di Lapas Klas II A Ternate.

"Keesokan harinya dilakukan pengembangan di Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Ternate untuk mencari keberadaan terlapor dan setelah menemukan terlapor dilakukan interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3 sachet sedang narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata Setiadi.

Fitrah Julianto pun diamankan ke Polda Malut. Dia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjar

Tersangka ketiga ialah Ardi Pandawa (31) yang ditangkap terkait pengiriman ganja lewat kantor jasa ekspedisi. Ardi ditangkap pada Jumat (18/9) dengan barang bukti ganja kering seberat 1,1 kg.

Selanjutnya Ardi diamankan ke Polda Malut untuk diproses hukum. Atas perbuatannya Ardi Pandawa dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga