Baca Juga

Jumat, 18 September 2020

Drs. Heru Winarko S.H Melantik Direktur TPPU Dan Kepala BNNP Kalsel

BY GentaraNews IN


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komjen Pol. Drs. Heru Winarko S.H, memimpin upacara pelantikan dua pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BNN RI yaitu Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kepala BNNP Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Aula Pattimura, Gedung Tan Satrisna BNN RI Cawang Jakarta, Jumat (18/09).

Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala BNN RI atas nama Drs. Mohamad Aris Purnomo selaku Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang dan Drs. Jackson Lapalonga, M.Si. sebagai Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan.

Keduanya bukanlah orang baru di lingkungan BNN RI. Drs. Jackson Lapalonga , M.Si yang hari ini dilantik sebagai Kepala BNNP Kalimantan Selatan sebelumnya merupakan Kepala BNNP Papua. Sementara Drs. Aris Purnomo yang dilantik menjadi Direktur TPPU BNN RI sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNNP Kalimantan Selatan.

Kepala BNN RI dalam sambutannya berpesan kepada para kedua pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas yang diterima dengan baik dan amanah.

“Saya harapkan bisa segera bekerja, bagaimana mengejar kinerja lebih optimal dan kemudian dari setiap laporan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Drs. Heru Winarko, SH.

Dengan bekal pengalaman di kedinasan sebelumnya, kami berharap agar para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan dan mampu melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan amanah sehingga dapat menambah kinerja BNN RI menjadi lebih baik dan dipercaya masyarakat.

Kepala BNN RI percaya bahwa kedua pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas-tugas yang diembannya dengan baik, amanah dan mencapai hasil yang optimal.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan BNN RI yang ikut menghadiri acara tersebut. (LEP)









Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Rupbasan Purbalingga dan BNNK Gelar Pelatihan Pelayanan Hospitality

BY GentaraNews IN



BNNK Purbalingga diundang oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Purbalingga, pada kegiatan "Pelatihan Hospitality" yang diikuti oleh personil kedua instansi dengan menggandeng BTN Cabang Purbalingga dalam rangka peningkatan Pelayanan Prima kepada Masyarakat, acara ini berlangsung di aula Rupbasan Purbalingga. Jum'at (18/9/20).

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Purbalingga Tri Agung Arianto dalam sambutannya mengatakan, "Pelayanan Prima dan Keramahtamahan menjadi bagian upaya kita semua, menjadi kunci untuk bagaimana meraih kepercayaan publik," tegasnya

"Masyarakat ingin supaya pelayanan publik kita menjadi pelayanan yang makin mendekatkan kepada masyarakat, pelayanan penuh keramahtamahan, hospitality atau pelayanan prima," lanjut Tri Agung Arianto.

"Pelayanan Prima (Hospitality) atau Pelayanan yang menunjukkan keramahtamahan menjadi kunci untuk meraih kepercayaan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Tri Agung Arianto.

Ka BNNK Purbalingga, Sudirman dalam sambutannya mengatakan, "Saya sangat mengapresiasi sinergitas antara Rupbasan dan BNNK, saya juga berharap pelatihan yang diberikan Bank BTN Kantor Cabang Purbalingga sebagai bagian dari kerjasama, sinergitas dan kolaborasi mampu menambah kemampuan jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya







Sementara itu, Eny selaku Kepala Cabang BTN Cabang Purbalingga, sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada BTN untuk bisa memberikan pelatihan yang terbaik bagi jajaran Rupbasan dan BNNK Purbalingga. Eny berpesan agar pelayanan di dua instansi bisa memberikan pelayanan terbaik, cepat, murah,mudah dan jelas, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan pelayanan yang ramah, pelayanan yang mampu menghadirkan senyum, sapa dan salam," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas dan disepakati kerjasama antara BNNK Purbalingga dan Rupbasan Purbalingga dalam upaya P4GN dan pengembangan aplikasi penitipan dan pengeluaran barang sitaan secara terintegrasi. (LEP)

Gembong Narkoba WNA China Kabur Dari Lapas Tangerang

BY GentaraNews IN

Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan 
bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China yang merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Cai Changpan kabur dengan cara yang tidak biasa. Dia membuat jalur tikus. Senin (14/9/20).

Kaburnya Cai Changpan yang di vonis mati sejak tahun 2017 lalu dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang tak pernah mengontrol ruang tahanan. 


Berdasarkan informasi yang kami himpum, Cai Ji Fan kabur dengan cara menggali lubang dari kamar tahanannya. Lubang yang dibuat itu langsung mengarah ke gorong-gorong yang pastinya hanya orang tertentu yang tahu kondisi tersebut. 

Bahkan, kondisi saluran air yang ada itu pun, terlihat seperti dibendung agar air di saluran tak mengalir dengan baik. Otomatis, proses kaburnya Cai Changpan dari dalam ruang tahanan dapat dengan mudah dilakukan.


Kaburnya tahanan asal Cina langsung menjadi perhatian Direktorat Jendral (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI. Dirjenpas menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kasus tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, ada tiga tim dari Dirjen Pas, Tim Pemeriksaan Kemenkumham dan Kemenkumham Banten menginvestigasi perkara tersebut. “Mereka sedang bekerja dan akan segera kami update,” katanya melalui sambungan telpon, Jumat (18/9/2020).

“Saya tidak berani jawab. Ini masih kami investigasi, kami harap tidak ada keterlibatan petugas,” ungkap Rika Aprianti, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum sipir.

“Kita tunggu aja investigasinya, kasian tim kami sudah capek jagain orang dengan ketidakseimbangan antara jumlah petugas dengan warga binaan,” urainya.

"Penjagaan selalu ketat meski tidak ada kejadian tersebut. “Pengetatan selalu kami lakukan, bukan karena ini (napi kabur) dilakukan pengetatan dan kemarin longgar. Petuga kami selalu berupaya agar napi tidak melakukan hal melanggar,” pungkas
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham saar ditanya terkait apakah dilakukan pengetatan pasca kaburnya Cai Changpan terpidana mati kasus Narkoba. (LEP)


Pencuri 4.301 Pil Ekstasi Tapi Milik Oknum TNI, Dua Duanya Masuk Bui

BY GentaraNews IN

Sosok pria yang ditemukan kejang-kejang di di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma, Kota Medan, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumah kos oknum TNI Serda AH. Pria bernama Ardian Hulu (30) warga Jalan Brigjen Katamso, itu menggasak tas yang ternyata berisi ribuan pil ekstasi.

Ia pun sempat mengonsumsi dua butir pil ekstasi tersebut, sehingga kejang-kejang saat dalam perjalanan seusai mencuri.

Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan isi pil ekstasi di dalam tas curian itu jumlahnya mencapai 4.301 butir.

Kombes Robert mengatakan, bahwa terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 16.901 butir ekstasi seberat 364 gram.

Rinciannya, barang bukti dari tersangka Ardian Hulu di TKP pinggir Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, sebanyak 4.301 butir.

Sedangkan barang bukti di rumah kos oknum TNI Serda AH di Jalan Gelas Gang Mangkok Kelurahan Sei Putih Tengah, sebanyak 12.600 butir ekstasi dan 53,85 gram sabu.

"Kronologi kejadian terjadi pada Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Jaya kelurahan Gedung Johor, Medan Johor tepatnya di pinggir jalan, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Ardian Hulu. Berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa 4 bungkus plastik berisikan 3.460 butir ekstasi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).


Barang bukti tas dan pil ekstasi sebanyak 16.901 butir yang diamankan Polda Sumut 

Setelah dilakukan interogasi, Robert menjelaskan bahwa tersangka mengakui tas itu dicurinya dari sebuah rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok.

"Lalu sekitar pukul 23.45 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Gelas, tepatnya di rumah itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan ekstasi 12.600 butir," jelasnya.

Lalu tersangka Ardian Hulu beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Terkait penangkapan oknum TNI Serda AH yang bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan, Kepala Penerangan Kodam I/BB (Pendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membenarkan kabar tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Serda AH masih dalam tahap pemeriksan.

"Saya juga baru terima informasinya kemudian termonitor di Kodim Medan, anggota dari Kodim Medan. Keterlibatannya sejauh mana saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengusutan yang dilakukan oleh satuan, kemudian dibantu oleh unsur Denpom Medan. Masih dugaan keterlibatan anggota dari Kodim Medan yang masalah narkoba," ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (18/9/2020).

Ia menegaskan, bahwa anggota tersebut akan diproses secara hukum.

Zeni menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti maka TNI Angkatan Darat akan memberikan hukuman yang berlaku.

"Saya belum tahu pastinya karena sedang dilakukan pemeriksaan, karena masih simpang siur, yang jelas kami menyampaikan turut prihatin. Apabila nantinya terbukti tentunya kita dari TNI Angkatan Darat akan memberikan keputusan hukum sesuai dengan sanksi yang berlaku," tegasnya.

Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.600 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.

Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa. 

Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, kronologi penangkapan oknum TNI Serda AH itu, bermula pada Rabu tanggal 17 September 2020 di mana seorang pria ditemukan oleh warga di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma

Kondisi pria tersebut sedang kejang-kejang.

Lalu warga mendekati pria tersebut dan menemukan sebuah tas kecil.

Setelah diperiksa ditemukan pil yang diduga ekstasi.

Lalu empat orang anggota Arhanud-11 Batray A Titi Kuning melintas dan menghampiri keramaian tersebut sehingga warga menyampaikan temuan tersebut.

Kemudian personel tersebut mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Batray A dan melaporkan hal tersebut kepada Danray.

Kemudian empat personel tersebut menghubungi anggota di Polda Sumut dan menyampaikan penemuan tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polda Sumut datang ke Batray A dan melaksanakan serah terima dan membawa pria tersebut ke Mapolda beserta barang bukti.

Karena kondisi sedang kejang-kejang, pria tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara.

Setelah pulih, pihak Res Narkoba Polda Sumut menginterogasi pria tersebut dan diketahui bahwa pria tersebut berinisial ANH.

Ia menyampaikan bahwa awalnya berniat mencuri di kontrakan Serda AH.

ANH masuk ke dalam kontrakan Serda AH melalui jendela.

Setelah berada di dalam kontrakan, ANH menemukan satu tas dan isinya diduga ekstasi.

Ia pun mengambil tas itu dan menelan pil tersebut sebanyak dua butir.

Karena pil tersebut bereaksi, lalu ANH berhenti di seputaran jembatan Jalan AH Nasution, depan kampus Tri Guna Dharma. Ia mengalami kejang-kejang.

Setelah mendapat informasi itu, personel Polda Sumut melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan Serda AH.

Tidak ada seorang pun di rumah itu, sehingga personel Res Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Kepling setempat dan memanggil pemilik kontrakan.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel yang berisikan diduga pil ekstasi.

Ditemukan juga bekas kertas kartu seluler. Polisi pun meminta nomor ponsel Serda AH kepada pemilik kontrakan.

Setelah mengantongi identitas dan nomor telepon Serda AH, polisi melakukan pelacakan.

Ternyata titik nomor ponsel tersebut mengarah ke Asrama Serda AH yang merupakan perumahan militer.

Kemudian pada Kamis tanggal 18 September pihak Res Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan pelacakan, posisi nomor ponsel Serda AH berpindah-pindah.

Tepat pada pukul 19.07 WIB, titik nomor ponsel pelaku mengarah ke lokasi kontrakannya.

Kemudian anggota gabungan dari Res Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan menuju kontrakan tersebut dan mendapati Serda AH sedang berada di depan kontrakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor Serda AH ditemukan narkoba jenis sabu seberat 53,85 gram.

Kemudian Serda AH bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna diambil keterangan.

Setelah itu, Serda AH diamankan ke Denpom 1-5 Medan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Serda AH diketahui bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan diamankan terkait kasus narkotika di kos-kosannya di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah, Ayahanda, Medan.

Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.600 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.

Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya.

Sumber :
https://medan.tribunnews.com/2020/09/18/sosok-pencuri-yang-mengambil-4301-pil-ekstasi-dari-rumah-kost-oknum-tni-serda-ah

Kamis, 17 September 2020

Pentingnya Pengetahuan “Adiksi, Rehabilitasi Dan Program IBM”

BY GentaraNews IN


Dalam rangkaian kegiatan Bimbingan teknis P4GN di kalangan lingkungan pendidikan dan instansi pemerintahan di Provinsi Riau, para peserta dibekali dengan pemahaman tentang adiksi dan rehabilitasi. Yang berlangsung  di Hotel Novotel, Pekanbaru, Rabu (16/9). 

Poin ini penting untuk diketahui oleh para penggiat P4GN agar memiliki wawasan yang lebih luas tentang hal tersebut sehingga bisa mengambil tindakan tepat ketika mendapati rekan atau kerabatnya terpapar narkoba.

Plt Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Riau, Betty Oktaviani, S,Farm, Apt menjelaskan tentang adiksi kepada para penggiat P4GN. Dalam pemaparannya, adiksi merupakan kondisi di mana seseorang mengalami ketergantungan secara fisik dan psikologis terhadap suatu zat adiktif. Secara lebih rinci ia juga menjelaskan bahwa Adiksi narkoba adalah suatu masalah yang sangat kompleks.

Dalam adiksi, terdapat tuntutan dalam diri penyalahguna narkoba untuk menggunakan secara terus menerus dengan disertai peningkatan dosis dan ketidakmampuan untuk mengurangi atau menghentikan konsumsi narkoba meskipun sudah berusaha keras.

"Adiksi merupakan penyakit kronis dan berulang kali kambuh pada penyalahguna narkoba seumur hidupnya," ungkap  Betty Oktaviani

“Oleh karena itulah diperlukan dukungan dari lingkungannya terutama keluarga sebagai kelompok sosial inti,” kata Plt Kabid Rehabilitasi BNNP Riau

Penyalahguna narkoba yang mengalami adiksi membutuhkan intervensi atau bantuan dari orang lain agar dilakukan rehabilitasi. Pada prinsipnya, rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan ketergantungan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, yang diawali dengan asesmen dan dilanjutkan dengan layanan rehabilitasi medis dan/atau sosial serta diakhiri dengan layanan pascarehabilitasi, yang dilakukan dalam suatu kesatuan layanan yang berkelanjutan.

Dalam upaya rehabilitasi, para penggiat P4GN bisa memberikan kontribusinya. Saat ini BNN RI sudah meluncurkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Salah satu bagian dari program ini adalah Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM).

Program ini pada dasarnya bertujuan untuk menjangkau masyarakat dengan masalah kecanduan ringan. Dalam pelaksanaannya, program ini memanfaatkan kearifan lokal sebagai bentuk intervensinya.

Betty selanjutnya menyebutkan, ada sejumlah elemen yang bisa berkontribusi dalam program ini antara lain, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan para penggiat P4GN. Tentunya, para pelaksana tugas dalam program ini akan dilatih terlebih dahulu. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga