Baca Juga

Rabu, 16 September 2020

Sekda Pemda DKI Jakarta Tutup Usia, Diduga Terpapar Covid 19

BY GentaraNews IN

Berita Duka menyelimuti Pemda DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Dr. H. Saefullah, M.Pd meninggal usai dinyatakan positif terpapar virus corona (Covid-19), Rabu (16/9). Sosok yang menjabat Sekda DKI sejak masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sempat dirawat selama beberapa hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Semasa hidupnya, Saefullah sudah malang melintang di jajaran birokrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Kariernya kian melesat saat ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah DKI pada 11 Juli 2014.

Saat Dr. H. Saefullah, M. Pd dilantik Ahok yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Menurut pengakuan Ahok, pelantikan Saefullah sebagai Sekda merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi) yang tengah cuti selama Pilpres 2014.

"Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Saya tanya, ini Sekda mau dilantik sekarang atau setelah Pak Jokowi cuti, setelah hasil pilpres. Ternyata Pak Jokowi bilang, langsung saja dilantik," kata Ahok saat itu.

Pengangkatan Saefullah sebagai Sekda saat itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95/M/2014 tentang pengangkatan dari dan dalam jabatan Saefullah sebagai Sekda DKI Jakarta. Sebelumnya, Saefullah adalah Wali Kota Jakarta Pusat.

Sebagai Sekda, salah satu tugas Saefullah untuk membantu kinerja Gubernur DKI. Selama kariernya sebagai sekda kemudian Saefullah tercatat pernah bekerja untuk empat gubernur yakni Jokowi, Ahok, Djarot Saiful Hidayat, dan terakhir Anies Baswedan.

Salah satu sepak terjang Saefullah selama menjadi sekda yakni ketika ditunjuk Ahok sebagai pemimpin tim guna membongkar mafia lahan yang kerap mencaplok aset Pemprov DKI pada 2016 silam.

Saat itu, Ahok geram mengetahui ada sandiwara di balik pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp688 miliar. Polemik ini bermula ketika Dinas Perumahan membayar uang Rp688 miliar ke pemilik sertifikat lahan bernama Toeti Soekarno pada 2015.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya kala itu menyatakan lahan tersebut sebetulnya milik Pemprov DKI. Namun, pada 2014, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mengeluarkan sertifikat dan menjadi milik perseorangan.

Selain itu, Saefullah juga sempat menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Saat itu, Saefullah mengisi kekosongan kursi gubernur DKI yang ditinggalkan Djarot Saiful Hidayat sebelum Anies resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Saefullah menjadi Plh Gubernur selama 40 jam sebelum Anies akhirnya dilantik. Selama 40 jam, Saefullah bertugas menjaga stabilitas politik, keberlangsungan administrasi pemerintahan, dan menyiapkan pelantikan gubernur terpilih.


Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri) saat mengantar Joko Widodo (tengah) di Gedung DPRD Jakarta untuk menyampaikan pengunduran diri karena terpilih sebagai Presiden RI dalam Pilpres 2014, 2 Oktober 2014


Saefullah di Bawah Anies

Nama Saefullah sebagai Sekda kembali ramai menghiasi media massa lokal maupun nasional ketika ia 'pasang badan' untuk Anies dalam polemik rencana perhelatan ajang balap Formula E di kawasan Monas di awal tahun ini.

Saat itu, rencana Anies menggelar Formula E di kawasan Monas ditentang banyak pihak, termasuk dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Salah satu polemik yang muncul ketika itu yakni mengenai surat rekomendasi pemugaran Cagar Budaya Kawasan Monas terkait perhelatan Formula E.

Menurut Saefullah saat itu, ada kesalahan ketik atau input pada rekomendasi dalam surat izin yang diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam surat izin yang diajukan ke Setneg, tertulis Anies mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Saefullah meluruskan ada disinformasi dalam rekomendasi tersebut.

"Ya salah info-info saja dia, nanya-nya ke mana, bilang-nya ke mana. Ya makanya kasihan Pak Gubernur, capek," kata Saefullah saat itu.

Dengan penjelasan itu, Saefullah membantah pernyataan bahwa Pemprov DKI memanipulasi surat rekomendasi tersebut. Ia juga membantah pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang sempat mengadu ke Sekretariat Negara.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri) berbicang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno (kala itu masih Wagub DKI), 17 Oktober 2017.

Saefullah juga pasang badan ketika Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

Terkait polemik reklamasi di Ancol tersebut, pada 3 Juli lalu, Saefullah menyatakannya berbeda dengan reklamasi di Teluk Jakarta. Reklamasi pun, kata dia, berasal dari tanah lumpur hasil kerukan sungai yang ditumpuk di kawasan timur Ancol.

Selain itu, ia menerangkan pemberian izin reklamasi Ancol itu sendiri merupakan buah perjanjian Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo pada 2009 silam.

Kini Saefullah telah berpulang setelah dirawat karena terpapar Covid-19 pada Rabu (16/9) pukul 12.55 WIB. Terkait bawahannya yang meninggal tersebut, Anies meminta agar kerabat mapun kolega Saefullah tidak mengirimkan karangan bunga ke rumah duka.

"Meneruskan amanah dari Ibu Hj. Rusmiati Saefullah, istri almarhum Pak Sekda, keluarga berpesan tidak perlu mengirim karangan bunga ke rumah duka," kata Anies, Rabu (16/9).

Anies mengatakan keluarga Saefullah menyampaikan agar uang yang sedianya digunakan untuk karangan bunga lebih baik dijadikan sedekah dan diniatkan atas nama Saefullah.

Saat Saefullah dirawat karena kondisi kritis pascaterpapar Covid-19, Anies sempat pula menunjuk pengganti sementaranya yakni Sri Haryati. Perempuan yang menjabat Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta itu ditunjuk sementara menjadi Pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta oleh Anies.

(dmi/kid/LEP)

Sumber  : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200916151020-20-547256/karier-saefullah-dilantik-ahok-pelindung-anies

Selasa, 15 September 2020

Baharkam Polri dan Kementan Jajaki Lahan Tidur Untuk Ketahanan Pangan

BY GentaraNews IN



Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH didampingi oleh Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Pol Fahruz Zaman, Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri, Kombes Pol Agus Pranoto, serta Kombes Pol Irhami, SIK lakukan silaturahmi kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).

Kehadiran Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH dan rombongan disambut hangat oleh Mentan Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.H. Mentan menjelaskan saat ini Kementan sedang fokus mengantisipasi kelangkaan pangan akibat pandemi Covid-19.

Komjen Pol Agus Andrianto hadir selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, menjelaskan, silaturahmi tersebut sengaja dilakukan untuk menguatkan gerakan ketahanan pangan dalam rangka membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu kepala satuan kewilayahan Polri di tingkat Polres dapat membantu mendorong petani untuk mempercepat masa tanam. Diharap dari kepolisian ikut aktif dalam musim tanam kedua,” harap , Syahrul Yasin Limpo

"Agar para Kapolres turun langsung menangani pemanfaatan lahan tidur untuk dijadikan lahan pertanian. Jika sudah, maka ia berharap yang ditanam bukan cuma beras tapi juga tanaman yang variatif," harap , Syahrul Yasin Limpo lagi

“Para Kapolres akan diberi lahan 100 sampai 200 hektare untuk ketahanan pangan, di mana bibit dan pupuk disiapkan, serta akan dikuatkan dengan MOU antara Polri dan Kementan,” tegas Syahrul Yasin Limpo.

“Sampai saat ini Polri selalu melibatkan instansi lain untuk kerja sama modernisasi pertanian, contoh kerja sama dengan Bea Cukai, Bank Pemerintah (BUMN), dan lain-lain,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Pol Agus Andrianto juga memaparkan bahwa sejauh ini para Kapolres dan Dandim memang telah aktif berperan dalam upaya ketahanan pangan. Ia juga menegaskan bahwa TNI-Polri tetap konsisten mendukung semua kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka percepatan penganganan pandemi Covid-19 agar masyarakat tetap produktif dan aman Covid-19.

Bahkan Kapolri sudah mengeluarkan Surat Telegram tentang Program Ketahanan Pangan Nasional dan Pembangunan Kampung Tangguh Nusantara agar masyarakat tangguh kesehatan, keamanan, informasi, serta pangan.

"Selama ini jajaran Baharkam Polri menindaklanjuti Program Ketahanan Pangan yang dicanangkan Panglima TNI dan Kapolri di Mauk, Tangerang, beberapa waktu lalu," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto 



Seusai pertemuan dan rencana kerja sama Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementan perihal ketahanan pangan nasional. Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan akan melaporkan segera kepada Kapolri agar dapat ditindaklanjuti. (LEP)

Polres Tanah Karo Amankan Pemilik 246 Pohon Ganja Siap Panen

BY GentaraNews IN

Polres Tanah Karo amankan 246 batang Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (15/9). 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus mengatakan penemuan ladang ini adalah pengembangan atas penyalahgunaan jenis narkoba oleh seorang tersangka, JST (54) warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kotacane) Kabanjahe. Tersangka ditangkap di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Senin (14/9/2020) karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja sebanyak 200 gram.

Setelah itu, pelaku JST diinterogasi, pelaku menerangkan menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama LS (41).

Atas informasi itu, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Besoknya, Selasa (15/9/2020) pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan LS (41) warga desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya dirumah tempat tinggalnya.

Saat di interogasi, pelaku LS, mengakui dirinyalah menanam tanaman ganja, di perladangan Melas, Desa Beganding. Selanjutnya, dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama dengan pelaku LS (41) pergi ke perladangan Melas yang di tanami pelaku dengan pohon ganja siap panen.

Pelaku LS menanami pohon ganja sebanyak 246 pohon ganja, dengan ketinggian 52 cm sampai 274 cm. Pelaku menanam ganja di lima (5) titik di perladangan Melas Desa Beganding.

Kapolres AKBP Yustinus Setyo dampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing ketika diwawancarai Karosatuklik.com di lokasi perladangan Melas desa Beganding mengatakan, “Kita menemukan ladang ganja di desa Beganding, berkat hasil pengembangan kasus narkoba pertama yang ditangkap di Desa Kacaribu dengan barang bukti hampir 2 ons, dan hasil pengembangan, sekarang kita menemukan dan mengamankan ganja di perladangan Melas desa Beganding ini,” tuturnya

“Adapun banyak pohon ganja yang diamankan di perladangan Melas ini sebanyak 246 pohon ganja, 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram didalam 1 buah goni warna putih,” lanjutnya.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menempatkan ladang ganjanya di 5 titik. Lokasi tempat penanaman batang ganja ini terbilang cukup luput dari pantauan masyarakat. Dari 5 lokasi tersebut pelaku menempatkan pohon-pohon ganjanya tepat di bibir tebing yang lokasinya cukup terjal.




Kemudian para pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Para tersangka dipersangkakan melanggar “Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Yustinus Setyo. (LEP)

Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi Rakitan

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang di hadiri Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK dan Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah, Purnawingsih SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni untuk 41 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, senjata api (senpi) rakitan, beserta amunisi, minyak oplosan, serta beberapa jenis barang bukti lainnya, yang di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH dilakukan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (15/9/2020).

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan sejak bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020 diantaranya, ganja seberat 32,535 kg dan sabu-sabu seberat 50,17 gram," kata Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH Usai melakukan pemusnahan

"Juga dimusnahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpi) yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu, beserta 18 butir amunisi," lanjut Kajari Bener Meriah.

"Dan banyak lagi barang bukti lain yang dimusnahkan, termasuk satu unit sepeda yang merupakan barang rampasan," jelas Kajari Agus Suroto.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian prekara pidana umum, di mana penyelesaian sudah tuntas mulai dari eksekusi badan, denda, dan termasuk pemusnahan barang bukti," lanjut Kajari Bener Meriah

Di tempat yang sama Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan, "terkait barang bukti senjata api, itu merupakan perkara tindak pidana pencurian di mana terdakwa mengunakan senjata api tersebut untuk melakukan pencurian".

“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu Husni

Lalu juga barang bukti minyak, merupakan pekara minyak oplosan, di mana minyak yang memang tidak ada izin untuk pengangkutan atau penyebarluasan," tambah Wahyu Husni. 

“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu Husni (LEP)

Senin, 14 September 2020

Desakan Ketua KPK Firli Bahuru Dicopot

BY GentaraNews IN ,

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan putusan sidang kode etik terhadap terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 
atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Hari ini Selasa (15/9/20)

Firli Bahuru dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dewas KPK didukung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Firli dari jabatannya jika terbukti atas tuduhan bergaya hidup mewah.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE menilai, keputusan Firli menggunakan helikopter limousine saat perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran berat menyangkut etika, moral, hingga kepatutan pejabat publik.

Menurut Azyumardi Azra, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan KPK diharapkan bisa menjadi pembelajaran bahwa lembaga antirasuah harus menjadi teladan.

"Memang seharusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPK agar menjadi pelajaran bahwa lembaga antikorupsi harus jadi teladan dari sudut moral, etika, kepatutan," ujar Azyumardi dalam diskusi daring Menakar Putusan Dewan Pengawas terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK, Senin (14/9).

"Firli bukan merupakan sosok yang tepat mengemban tugas menjadi Pimpinan KPK apabila terbukti melakukan tuduhan itu. Bahkan, ia menilai, Firli tidak pantas menjadi sekadar pegawai KPK jika Dewas menyatakan anggota polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu terbukti bersalah," jelas Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

"Aasan Firli yang mengatakan biaya penyewaan helikopter berasal dari kantong pribadi juga tidak patut. Ia menegaskan, KPK harus menjadi simbol moral, keteladanan, dan integritas bagi publik," tambah Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

"Kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya, misalnya Rp. 27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya? Kan perhitungan gajinya berapa?" tandas Azyumardi Azra.

Ia berpandangan, jika Dewas KPK tidak mejatuhkan sanksi berat kepada Firli, maka sidang tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik di KPK maupun Dewas itu sendiri. Padahal, kata dia, Dewas KPK berisi orang-orang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Mereka ini orang-orang yang sepanjang karir bagus dan cemerlang tapi di ujung karir melakukan hal yang tidak patut juga bila tidak memberikan sanksi dan hanya akan mengurangi kredibilitas orang per orang di Dewas tersebut," tegasnya.

"Bila Dewas memutuskan sanksi yang tidak keras kepada Firli maka yang ditakutkan adalah kita semakin sulit berharap kepada KPK. Bukan semata karena KPK-nya, tapi karena gangguan secara sistematis yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara. Sehingga implikasinya yang paling terlihat adalah dukungan publik yang menurun terhadap KPK," tegasnya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai perbuatan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Pada 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. 

Adapun pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaanputusan akan disampaikan secara terbuka. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga