Baca Juga

Rabu, 09 September 2020

MA Asal Aceh Ditangkap di Lombok, 4 Bungkus Sabu Disita

BY GentaraNews IN




Direktorat Narkotika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Satres Narkoba Polres Lombok Barat menangkap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Rabu (9/9/2020).

Dalam rilisnya Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihad mengatakan, "terduga pelaku berinisial MA kami tangkap di Bandara Internasional Lombok. MA merupakan warga  Aceh Besar," jelasnya

"Polisi telah mengintai kedatangan pelaku di bandara sejak pukul 17.00 WITA. Setengah jam kemudian, pelaku ditangkap saat menaiki mobil sewaan menuju Lombok Timur," tambah Iptu Faisal Afrihad

"Setelah Tim Lombok Barat mengetahui ciri-ciri mobil tersebut, langsung menghentikan mobil di jalan Jalan Raya Praya Keruak, Lombok Tenggah,” katanya menambahkan

"Saat digeledah, terduga pelaku membawa empat bungkus besar narkoba jenis sabu dengan total berat 800 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dompet, tas ransel, dan koper berisi pakaian pelaku," jelasnya kemudian.

Kini, MA berserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut. (LEP)

Selasa, 08 September 2020

Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Ditunda Tahun Depan

BY GentaraNews IN



Lama tak terdengar progresnya, akhirnya pembangunan ibukota baru Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. 

Seperti diketahui, rencana pembangunan ibukota baru di Kalimantan Timur itu bergulir sejak awal tahun lalu. 

Pada Mei 2019, Presiden Joko Widodo tercatat melakukan beberapa kali lawatan ke Kalimantan untuk melihat kandidat lokasi pemindahan pusat pemerintahan. 

Setelah 3 bulan dari lawatan pertama, tepatnya 26 Agustus 2019, Jokowi mengumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi pemindahan ibu kota 

Pemerintah memutuskan menunda pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Alasannya, Pemerintah masih fokus pada upaya penanganan pandemi covid-19.
Ditundanya pembangunan Ibu Kota Negara yang baru ini disampaikan Kepala Bappenas Soharso Monoarfadalam rapat bersama komisi XI, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

"Sampai hari ini ibu kota negara programnya masih di hold (tunda)," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa 

Meski terjadi penundaan pembangunan, kata Suharso, pemerintah tetap melanjutkan segala persiapan terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

"Kami tetap melanjutkan masterplan, dan pembangunan infrastruktur dasar di kota penyangga, seperti Samarinda dan Balikpapan," ucap Suharso. 

Diketahui, Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan pagu anggaran 2021 sebesar Rp 1,7 triliun atau naik sekitar Rp 240 miliar dari pagu awal sebesar Rp 1,5 triliun. 

Alokasi anggaran dukungan untuk tim komunikasi dan koordinasi rencana strategis ibu kota negara masuk dalam program perencanaan pembangunan nasional yang dialokasikan sekitar Rp 831,40 miliar. 

Berikut 12 kegiatan prioritas Bappenas yang akan dilakukan di tahun 2021: 

1. Kesekretariatan koordinasi satu data Indonesia (SDI)
2. Kegiatan tujuan pembangunan berkelanjutan/ SDGs
3. Evaluasi RPJPN 2005-2025 dan penyiapan background study RPJPN 2025-2045
4. Penyusunan detail desain induk pengembangan food estate nasional
5. Platform sistem pangan nasional pasca pandemi Covid19
6. Pelaksanaan reformasi perlindungan sosial
7. Pengembangan sistem informasi monografi desa terpadu
8. Dukungan komunikasi dan kehumasan pada tim koordinasi strategi persiapan rencana pemindahan Ibu Kota Negara
9. Dukungan penerapan Integrated Digital Workspace-Smart Office (IDW-SO)
10. Rentang irrigation modernization project (RIMP)
11. Komering irrigation project (Phase III)
12. Coral reef rehabilitation and management program-coral triangle initiative (Coremap-CTI)
Tunggu RUU IKN 

Hingga saat ini, DPR RI masih menunggu RUU IKN usulan dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI dari dapil Kaltim Rudy Masud. 

Kendati demikian, Rudy Masud optimistis setiap RUU yang diusulkan pemerintah bisa lebih cepat rampung dibanding inisiatif DPR. 

"Sampai detik ini belum diajukan. Jadi belum ada pembahasan," kata Rudy Masud, terkait RUU IKN. 

Terkait pandemi covid-19, Rudy Masud tak memungkiri memberi dampak pada proses pembangunan IKN. 

"Untuk memindahkan IKN itu perlu dana yang besar. Saya rasa dalam waktu dekat belum. Pandemi sangat berpengaruh, anggaran kita diserap untuk covid-19," kata Rudy Masud. 

Sebelumnya, sekitar setahun lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim. 

Rencana tersebut, ditargetkan terealisasi sebelum masa jabatan sang presiden berakhir, tepatnya 2024 mendatang. 

Penyangga Ibu Kota Negara 

Dalam rencana pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur. Kota Balikpapan bakal menjadi daerah penyangga. 

Segala persiapan pun dilakukan, salah satunya dengan penataan wilayah dan pengembangan zonasi kawasan industri serta kawasan permukiman. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Tatang Sudirja mengatakan, pembangunan tak lagi hanya difokuskan pada Balikpapan Utara, melainkan di semua wilayah. 

"Tadinya memang begitu Balikpapan Utara untuk industri, tapi Balikpapan sudah jadi outlet untuk IKN, jadi kami minta semua dimasukkan RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota)," ujarnya. 

Menindaklanjuti ini, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD pun sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RDTRK dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pesatnya pembangunan menyambut Ibu Kota Negara (IKN). 

Menurutnya, setiap titik maupun zona wilayah di Kota Balikpapan saat ini masuk dalam perencanaan nasional dalam pengembangan Ibu Kota Negara. 

Hal tersebut tergambar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yakni wilayah dan batas-batasnya. 

"Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan sudah bisa kita layani dengan menyajikan data yang baik," katanya. 

Meski begitu, Pemerintah Kota Balikpapan tetap memiliki pedoman, bahwa setiap investasi ataupun pembangunan tetap memperhatikan aspek ruang terbuka hijau. 

Sebab akan diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dilakukan proses revisi. 

“Misalnya ada pengembang izin membangun di atas area 8 hektare, paling yang diizinkan 70 persen. Sisanya untuk RTH," ucapnya. 

Fase Pembangunan 

Pemerintah menargetkan masterplan ibu kota baru rampung akhir 2020. Dalam fase penyusunan rencana induk tersebut, pemerintah menyiapkan desain kota, desain gedung, dasar aturan hingga penyediaan lahan. 

Sementara itu, fase pembangunan infrastruktur dasar oleh Kementerian PUPR ditargetkan mulai berjalan dan rampung pada akhir 2024. 

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga menyiapkan naskah akademik yang menjadi dasar rancangan undang-undang (RUU) untuk ibu kota baru tersebut. 

Kebijakan yang dilakukan berfokus hanya pada pemindahan pusat pemerintahan, sementara DKI Jakarta akan tetap didorong menjadi pusat bisnis dan keuangan berskala internasional. Pada 2024 ditargetkan seluruh ASN pemerintah pusat mulai pindah ke ibu kota baru. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan tiga klaster. 

Pertama, mendesain kawasan sendiri dan menentukan tata ruang yang akan rampung pada 2020. 

Kedua, prasarana dasar seperti jalan dan air, termasuk pembangunan bendungan. "Kami sudah dapat beberapa lokasi bendungan dan disiapkan untuk melayani ibu kota negara ini," sebut Basuki. 

Ketiga, membangun gedung pemerintahan sendiri dengan memenuhi kebutuhan struktural. 

"Konstruksinya kira-kira memakan waktu tiga sampai empat tahun untuk selesaikan jalan, waduk, air, sanitasi, dan gedung-gedung. Target misalnya 2023-2024 akan mulai ada pergerakan ke sana. Insya Allah dengan jadwal ini mudah-mudahan masih bisa kami tangani," papar Basuki saat itu 

Kebutuhan Anggaran

Untuk melancarkan megaproyek tersebut, pemerintah tercatat telah menganggarkan total Rp2 triliun yang tersebar di beberapa kementerian dalam APBN 2020. Namun, anggaran ini direlokasi untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Anggaran pemindahan ibu kota sendiri diprediksi akan menelan anggaran hingga ratusan triliun. Tentu tak semuanya berasal dari kantong APBN. 

Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy S. Prawiradinata merinci setidaknya ada dua skenario estimasi sumbangan dana dari swasta yang diharapkan pemerintah. 

Pertama, bila kebutuhan dana mencapai Rp. 466 triliun, maka pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp251,5 triliun atau setara 53,96 persen dari total kebutuhan dana. Sisanya, sekitar Rp214,5 triliun didapat dari pihak swasta. 

Kedua, bila kebutuhan dana lebih sedikit, yaitu sekitar Rp323 triliun, maka pemerintah akan merogoh 'kocek' sekitar Rp174,5 triliun atau 54,02 persen dari total kebutuhan anggaran. Sisanya, sekitar Rp148,5 triliun dipenuhi oleh swasta. 

Estimasi kebutuhan anggaran tersebut berasal dari perhitungan kebutuhan anggaran pembangunan gedung legislatif, eksekutif, dan yudikatif senilai Rp20 triliun sampai Rp32,7 triliun. 

Selanjutnya, anggaran untuk pembangunan gedung Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta fasilitas pendidikan dan kesehatan Rp182,2 triliun sampai Rp265,1 triliun. 

Lalu, kebutuhan untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang sekitar Rp114,8 triliun sampai Rp160,2 triliun. Selanjutnya, anggaran pengadaan lahan sebesar Rp6 triliun sampai Rp. 8 triliun. 

Meski demikian, eks Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan proyeksi akhir anggaran pemindahan ibu kota berada di kisaran Rp.486 triliun. Dari jumlah tersebut pemerintah hanya akan merogoh kocek APBN sebesar Rp93 triliun dan dianggarkan bertahap atau multiyears mulai 2020. 

Sementara anggaran yang berasal dari investasi swasta murni diperkirakan mencapai Rp127,3 triliun dan sisanya sekitar Rp265,2 triliun berasal dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (LEP) 


Narkoba Membunuh Secara Perlahan Covid-19 Membunuh Secara Singkat

BY GentaraNews IN



Yonif Raider Khusus 113/JS Bireuen menggandeng BNNK Bireuen memberikan Sosialisasi P4GN kepada Personel Kompi Markas dan Kompi Bantuan Yonif RK 113/JS berjumlah 80 orang, Yang juga di hadiri Danyon Raider Khusus 113/JS Bireuen Letkol Inf Robbi Firdaus, guna mendukung program P4GN Triwulan III di Lingkungan TNI AD Khususnya Yonif Raider Khusus 113/JS Bireuen. Bertempat Markas Yonif Raider Khusus 113/JS (jaya sakti) Bireuen. Selasa (8/9/20).




Dalam sambutannya, Letkol inf Robbi Firdaus kembali mengingatkan bahwa tidak akan sungkan-sungkan menindak tegas jajarannya bilamana terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Hadir sebagai narasumber dari BNNK Bireuen Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Wardiah A bertajuk "Hidup 100 Persen Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia".

Dalam materinya Wardiah A mengatakan, "Di tengah masa pandemi Covid-19 peredaran dan penyalahgunaan narkoba tetap terjadi, kita tidak boleh lengah, kita harus mengubah pola pikir otoritatif menjadi aspiratif, dari kaku menjadi fleksibel; Sadar akan internal diri dan lebih peka dengan sekitar. Sehat pola makan dan pola hidup yang baik; Produktif dalam segala aktivitas karya dan inovatif ; Hidup 100% untuk mencapai kebahagiaan," papar Wardiah

"Mencegah narkoba dan virus corona dengan cara menjauhi narkoba dan berdiam di rumah agar penyebaran covid-19 dapat dicegah," ingat Wardiah

"Narkoba dapat membunuh secara perlahan sementara virus corona dapat membunuh secara singkat. Mencegah narkoba adalah dengan menjauhi dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, cegah penyalahgunaan narkoba," ucap. (LEP)

Polres Bangkalan Amankan Barang Bukti Sabu 2 Ons dan Uang Jutaan Rupiah

BY GentaraNews IN ,



Polres Bangkalan menggelar acara jumpa pers terkait penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres dengan menghadirkan 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti (BB) yang dipertontonkan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons sabu dan uang sebesar Rp 1,3 juta. Selasa (8/9/20).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan didepan awak medua, "dari 11 kasus itu terdapat pengedar dan juga pemakai. Dari 15 tersangka, 6 orang diantaranya sebagai pengedar dan sembilan orang pemakai," ucap Rama Samtama.

Melalui "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020", Sepanjang 24 Agustus hingga 4 September 2020, "Polres Bangkalan akan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan, tidak akan ada ampun bagi pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba di kabupaten ujung barat Madura itu," tegas Kapolres Bangkalan

"Tentu, di masa pandemi ini selain kita fokus untuk penanganan pandemi, kita juga tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangkalan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (LEP)



Seludupkan 70 Kg Sabu, MA Tetapkan Hukuman Mati Atas Ramli Anak dan Menantu Dihukum Seumur Hidup

BY GentaraNews IN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Selasa (8/9/20).

“Dalam amar putusan MA disebutkan, menolak permohonan kasasi dari Metaliana, memperbaiki putusan PT Banda Aceh yang mengubah putusan PN Lhoksukon pada 10 Oktober 2019, mengenai lamanya lamanya pidana 20 tahun penjara,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH 

“Ketiganya akan segera dieksekusi setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, karena dengan sudah diberitahukan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Nantinya kita akan menyampaikan surat untuk pelaksanaan eksekusi,” jelas Pipuk Firman Priyadi MH.


Pelaku utama dalam kasus tersebut Ramli (56) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Ia Divonis mati oleh PN Lhoksukon, dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan MA, dengan menolak kasasi pemohon atau Ramli.

Tiga pelaku lainnya adalah anaknya Ramli Metaliana (30) serta menantunya atau suami dari Metaliana, Muhammad Zubir (28) asal Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, kemudian Saiful Bahri (36), alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Sedangkan satu pelaku lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur kabur saat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Putusan 20 tahun penjara juga dialamatkan kepada Saiful Bahri alias Pon. Sedangkan Muhammad Zubir suami dari Metaliana dihukum penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 70 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3 Kg ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara menggunakan kapal kayu KM Karibia, pada 10 Januari 2019.

Ramli (55) narapidana Tanjung Gusta Medan asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Oktober 2019

Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga