Baca Juga

Selasa, 04 Agustus 2020

BNN Musnahkan BB Dari 4 Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN), hari ini lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang. Jakarta. Barang Bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan 4 kasus narkotika. Selasa (4/08/2020)

Total barang bukti yang bernasil disita sebanyak 71.070,7 gram sabu dan 234 gram ganja. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Barang Bukti dapat disisihkan guna kepentingan Uji Laboratorium dan Pembuktian Perkara di Pengadilan, sebanyak 75 gram sabu dan 10 gram ganja telah sisihkan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70.995,7 gram sabu dan 224 gram ganja.


Adapun kronologis keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1. Beli narkoba Via instagram, BNN berhasil amankan 205 gram ganja.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran gnaja yang terjadi di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakara Timur, Sabtu (13/7). Sebanyak 205 gram ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisai RK yang didapanya darl sE 3orang yang belum diketahui identitasnya (DPO).

Kepada petugas RK mengaku membelinya dari DPO melaiui akun DRUSGNETO1 di Instagram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasai 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.

2. 32.136,7 gram sabu di selundupkan melalui perairan kepulauan Riau.

Sinergitas dan kejasama BNN dengan Bea dan Cukai, berhail mengungkap kasus penyelundupan 32,1 kg sabu yang terjadi ditengah perairan Provinsi Riau. Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Kecamatan Medang, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu, (13/7).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapapi dengan menggunakan kapal nelayan.

Narkoba tersebut diterima ditengah laut,
kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnye untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.

Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.

Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


3. BNN amankan 29 gram gara milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa

BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan menģamankan 4 lembar LSD (0,14 gram) 2 butir MDMA seberat 0,66 gram dan 29 gram ganja di kelurahan Jagakarsa. Didalam kamar kos tersebut, BNN mendapati seorang penghuni kos berinisial ME. Sesaat setelah ME menerima paket kiriman. Saat di geledah p, paket tersebut berisi keripik singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel di kemasan terdapat plastik klip bening berisi 4 lembar LSD. Ek sebuah ruman kos dan mengamankan 4 lembar LSD (0,14 gran),

Penggeledahan dilakukan BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 butir MDMA dan 29 gram ganja kering. Atas perbuatannya, ME di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35.



4. BNN Sita 38.934 gram sabu sabu yang di duga dikirim dari Penang, Malaysia

BNN menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Bireun, Aceh.

Atas dasar informasi tersebut, bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN lakukan penangkapan dan bernasil mengamankan 29 bungkus sabu didalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA.

Keduanya diamankan petugas di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jumat (26/6).

Keduanya mengaku telah menerima sabu yang menggunakan kapal laut yang masuk dari perairan Kuala Raja.

Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 bungkus sabu yang dibungkus didalam karung dan disembunyikan didalam mesin cuci. Mesin Cuci tersebut disimpan didalam sebuah gudang di kawasan Bireun Aceh. Digudang tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan HE.

Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MU dan FA.

Total barang bukti yang disita sebanyak 38.934 gram sabu.

Atas pebuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal pasar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang anarkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (LEP)


BY GentaraNews IN


Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lain di Mapolres Kudus, Jawa Tengah.

Jumlah pengguna narkotika di Kabupaten Kudus mengalami prevelansinya mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19 ini mencapai 1.200 orang. Dari data yang kami peroleh dari Polres Kudus, penyalahguna narkoba di Kota Kretek, didominasi tiga kalangan yakni pengusaha, pedagang dan pelajar.

Adapun jenis narkotika yang paling banyak beredar di Kabupaten Kudus yakni jenis sabu. Tidak adanya tempat hiburan sehingga membuat peredaran inex ‎tidak ada di Kudus.

Kabupaten Kudus menjadi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, karena lokasi Kota Kretek yangg berlokasi berbatasan dengan Kabupaten Jepara merupakan daerah episentrum peredaran narkoba di wilayah eks Karesidenan Pati.

"Trennya ini mengalami peningkatan, penguna yang aktif di wilayah Kudus ini mencapai 1.200 orang sedangkan pengedarnya 80 orang," Kata Kapolres, Selasa (4/8/2020).

"Kalau pelajar itu biasanya membelinya patungan. Jadi Rp 100 ribu, nanti dipakai bersama-sama sudah cukup," ujarnya.

Senin, 03 Agustus 2020

Polres Metro Jaksel Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Mereka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG untuk kasus sabu, di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“Untuk pengungkapan kasus ganja seberat 160 kg. Ini untuk TKP memang diungkap pada 16 Juli 2020 pukul 13.00 WIB di depan Puskesmas Belong Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, di Kota Bogor,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

Kapolda Metro Jaya mengatakan, "penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 300 kilogram yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. HS dan NK ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan ganja dari Aceh ke Bogor Tengah melalui jasa pengiriman kargo".

“Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mengoordinasi dengan pemilik kargo tersebut. Di sana mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS (Lembar Kerja Sekolah),” ujar Kapolda Metro Jaya

"Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AP dan HG di Komplek Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan sabu-sabu dari dua tersangka seberat 131 kilogram," Lanjut Kapolda Metro Jaya

“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu, pengungkapan sabu-sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan ” lanjut Irjen Pol. Nana Sudjana

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah asal sabu colombia.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar. Mereka para tersangka, di jerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Minggu, 02 Agustus 2020

KTV Empire D’Blues Medan Di Pasang Police Line

BY GentaraNews IN


Empire Karaoke & Lounge atau dulunya bernama D'Blues KTV di Kompleks Millenium Plaza Medan yang telah diberi police line oleh Polsek Medan Helvetia

KTV Empire D’Blues yang berada di Komplek Millenium Plaza Medan Helvetia pasang garis Polisi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan, merupakan tempat hiburan malam itu, di pasang Police line akibat diduga dijadikan tempat transaksi narkoba dan maraknya praktik prostitusi terselubung. Sabtu (1/8/2020).

Selain barang bukti itu, petugas juga diduga mengamankan seorang yang terlibat pada transaksi barang bukti haram tersebut bernama FR (24), warga Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh.

Sementara, Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi Senin (3/7/2020), membenarkan tempat hiburan malam, KTV Empire D’Blues disegel.

"Benar sudah kami segel kemarin. Kami segel itu karena ada yang sudah kita amankan. Untuk perkembangan segel itu, masih dalam proses penyelidikan. Masalah diamankan itu, nanti Kapolsek yang menyampaikan, saya Kanit mana bisa saya sampaikan itu," kata Iptu Suyanto Usman Nasution.

Informas yang kami himpun, bahwa KTV Empire D’Blues tersebut pernah digerebek beberapa bulan lalu oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (22/7/2020). Dari penggerebekan itu, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut diduga mengamankan barang bukti sebanyak 470 butir pil ekstasi.

Saat ditanya penggerebekan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut bulan lalu, pihaknya berpura-pura tidak mendapatkan informasi tersebut. Apalagi, barang bukti narkoba yang marak di wilayah hukumnya tersebut.

"Belum dengar aku informasi itu. Kami lain dengan mereka. Kalau mereka sudah menggerebek ya itu mereka. Kalau kami, langsung tutup sementara. Untuk perkembangan sedang kita proses. Nanti ada waktunya kita sampaikan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia,. (LEP)

Sabu 0,5 Ons di Ungkap Polda Karbar

BY GentaraNews IN




Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersinergi dengan Bea Cukai Pontianak dalam satu tim gabungan, berhasil meringkabuus pelaku kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat setengah ons di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan  Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar pada Sabtu (1/8/2020) siang. 

Saat penyergapan, sempat terjadi perlawanan untuk berusaha kabur dengan melompat ke anak sungai yang berada di belakang penginapan yang berada di jalan lintas Malindo Jagoi babang dari tim gabungan Polri dan Bea Cukai yang akan melakukan penangkapan para pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan yang berada dikawasan perbatasan RI-Malaysia di kabupaten Bengkayang ini.

Tersangka KB (38) warga Jagoi Babang yakni satu dari dua pelaku yang disergap dan berhasil ditangkap tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Pontianak.  Sementara rekan KB, berhasil kabur saat melompat dari jendela kamar dan kemudian masuk ke hutan belantara di daerah perbatasan RI- Malaysia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba di Jagoi Babang ini bermula informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya masyarakat yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba.

"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Subdit 1 terjun ke lapangan dengan melakukan penyelidikan,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Minggu (2/8/2020)

"Saat melakukan penyelidikan di lapangan, tim Subdit 1 juga melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan,"jelas Dir. Narkoba.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi seorang pria warga Jagoi Babang berinisial KB dan rekannya yang acap kali melakukan transaksi narkoba.

"Namun saat di ringkus, keduanya melawan dan berusaha kabur. 

Tapi satu di antara pelaku berhasil kabur dalam hutan, dan pelaku berinisial KB berhasil kita amankan berikut barang bukti narkoba seberat 49,27 gram dan alat hisap narkoba (bong)" Ungkap Yohanes Hernowo.

Dua unit sepeda motor merk Yamaha MX dan Kawasaki KLX, dua unit HP serta perlengkapan alat hisap narkoba yakni berupa sedotan yang di ketahui milik dua pelaku.

"Pelaku yang berhasil kabur itu, identitas nya sudah kita ketahui. 

Saat ini sedang di lakukan pencarian, sementara pelaku insial KB sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum,"pungkasnya.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga