Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.
Baca Juga
Senin, 14 Desember 2020
Minggu, 13 Desember 2020
Polda Sumsel PTD 8 Anggota Polisi
BY GentaraNews IN Berita
Palembang - Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 8 orang anggota. Pemecatan dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof Dr. Eko Ind.ra Heri S, MM, dalam upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12).
Selasa, 08 Desember 2020
Jaksa Tuntut Pidana Mati Perantara 10 Kilo Sabu
BY GentaraNews IN Berita
Medan-Pengadilan Negri Medan menggelar sidang dengan Terdakwa M. Yani, atas dugaan menjadi perantara Jual beli sabu - sabu seberat 10 Kilogram, diruang sidang Cakra 3. Selasa ( 8/12/2020).
Majelis hakim persidangan yang diketuai Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa M. Yani (36) dengan Pidana Mati.
Dalam dakwaannya Nurhayati Ulfia (JPU) kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.
Pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, BNN telah lebih dulu menangkap Ponisan dan Syamsul Bahri dengan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.
Dalam pengakuan tersangka ketika petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.
"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.,
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.
"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," pungkas JPU Nurhayati.
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia yang dibacakan Elisabeth Sianipar menerangkan, "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati.
"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.
M Yani (36 tahun) warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, di nilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (LEP).
Sabtu, 05 Desember 2020
DANU A SEBAYANG, SH., MH CALON KETUA DPC PERADI JAKARTA TIMUR MELAKUKAN KONSOLIDASI, DIDUKUNGSEJUMLAH ADVOKAT
BY GentaraNews IN Berita
Ratifikasi Golongan Ganja Agar Dapat Digunakan Untuk Medis
BY GentaraNews IN Berita
Jakarta - Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan yang berbasis di Wina, Austria, ini berisi 53 negara anggota telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain.
Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Komisi ini mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang reklasifikasi ganja dan turunannya
Politikus PKS Rafli Kande, ketika wawancara eklsusif oleh Le Putra dari Gema Nusantara Anti Narkoba perihal putusan Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan, "Di Aceh setiap tahun ada selalu penemuan lahan ganja yang berpuluh puluh hektare, tentu dan pasti yang tidak ditemukan masih ada lagi," kata Rafli di komplek perumahan DPR RI, Kalibata, Jakarta. Sabtu (5/12/2020).
Menurut Rafli Kande, "Ganja adalah ancaman bagi banyak industri lain yang lebih dulu eksis. Sebut saja farmasi, bahan bakar, hingga tekstil. Seperti diketahui, ganja memiliki berbagai manfaat, dari bunga hingga biji dan akarnya," ucapnya.
"Harusnya yang andasan pemikiran kita bagaimana pemanfaatan ganja akan mendorong peralihan bahan baku dari berbagai industri," tambahnya
"Memonopoli pasar ganja seluas-luasnya, telah terjadi. Propaganda penuh ketakutan ini jadi mainan negara-negara adidaya. Mereka mencegah negara-negara lain memanfaatkan ganja, yang memiliki potensi ganja besar, selagi mereka membangun industri ganja mereka sendiri," tambah Rafli kande lagi.
Anggota Komisi VI DPR RI daerah pemilihan (dapil) Aceh I ini berharap pemerintah dapat dikelola secara benar. Menurutnya, hal itu akan membuat masyarakat setempat sejahtera.
"Seandainya itu dikelola dengan benar, masyarakat sejahtera penegak hukum tidak repot," ujarnya.
Menurut Rafli, kalau pemerintah mau serius dan berfokus menggunakan ganja dalam bidang medis, diperlukan juga regulasi ketat terkait pengaturan ganja.
"Kalau kita mau fokus dan serius, ya tinggal diatur regulasi yang bagus secara khusus dan ketat dari hulu ke hilirnya," ucapnya.
Le Putra, yang juga Wakil ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba, menyampaikan pendapat kepada Rafli Kande Anggota Komisi VI DPR RI, menyatakan, "Kita perlu olaborasi penelitian ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sayang, sejak diajukan bertahun-tahun lalu, penelitian tak kunjung berjalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) yang paling mungkin menyediakan ganja untuk penelitian menolak terlibat. BNN berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa ganja sebagai narkotika golongan satu tak dapat dimanfaatkan untuk perihal apapun, termasuk medis. BNN bahkan memiliki versi berbeda, bahwa ganja justru merusak kesehatan. Entah peneliti mana yang dimaksud BNN," ucap Le Putra kepada Rafli Kande.
Penelitian Ganja Sebagai Obat
Pada tahun 2019, dalam sebuah laporan WHO telah merekomendasikan bahwa "ganja dan resin ganja harus di bawah kendali ketat guna mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaannya. Pada saat yang sama, ganja juga bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan, serta penggunaan medis."
Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan CBD apat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Sejumlah produk dengan kandungan ganja termasuk krim, serum, minuman soda, dan jus.
Negara Yang Sudah Melegalkan Ganja Untuk Obat.
Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.
Negara pemegang hak veto Amerika misalnya Oktober tahun lalu, AS telah meregulasi ulang kebijakan ganja. 46 negara bagian AS telah melegalisasi pemanfaatan ganja untuk berbagai macam tujuan. Dari keperluan medis hingga rekreasi macam yang ditetapkan diberlakukan di Washington DC, Alaska, California, Coloradi, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, hingga Vermont.
Pemegang Hak Veto, Inggris juga telah mengubah jauh haluan kebijakan narkotikanya. Inggris kini adalah salah satu negara dengan pasar penjualan cannabis yang terbilang besar. Biji ganja jadi komoditas yang mencatatkan permintaan tertinggi. Meski begitu, Inggris belum sepenuhnya mereformasi keberadaan ganja dalam UU Narkotika mereka. Maka, meski diperjualbelikan, penggunaan ganja tak dapat dilakukan secara luas.
Negara pemegang hak veto dari Asia, China jadi salah satu negara yang paling berhasil mendayagunakan ganja. Data World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatat, Negeri Tirai Bambu mendominasi paten ganja dengan jumlah 309 dari 606 paten yang tercatat di data WIPO.
Negara diluar pemegang hak veto PBB di Asia, Thailand telah mengikuti langkah China dalam mendayaguna ganja. Di Negeri Gajah Putih, legalisasi ganja ditujukan untuk perkara medis. Tetangga yang paling dekat, Malaysia juga tengah gencar menuju legalisasi ganja medis.
Penulis : Le Putra.
Jumat, 04 Desember 2020
Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi Terkait Sabu
BY GentaraNews IN Berita
Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal dengan Iyut Bing Slamet, Mantan artis cilik idiola tahun 1980 an ditangkap polisi terkait narkoba. Ia diamankan satuan narkoba reserse Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu, ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (3/12/2020) malam.
Kamis, 03 Desember 2020
ADVOKAT HISAR TAMBUNAN, SH., MH MENDUKUNG DANU A SEBAYANG, SH SEBAGAI CALON KETUA DPC PERADI JAKARTA TIMUR
BY GentaraNews IN Berita
Arman Depari Layak Menjadi Nakhoda Kepala Badan Narkotika Nasional RI
BY GentaraNews IN Berita
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2557/IX/KEP./2020, tanggal 1 September 2020 dan ditandatangani oleh As SDM Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
"Sesuai TR (telegram) tersebut, beliau (Irjen Arman Depari) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Rabu (9/9/2020).
Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.
Rabu, 02 Desember 2020
Anak Muda Harus Salurkan Kreatifitas dan Semangat
BY GentaraNews IN Berita
Selasa, 01 Desember 2020
Pesan Heru Winarko "Asa Menggapai atas Nama Janji, 35 Tahun Mengabdi"
BY GentaraNews IN Berita
Sumber : https://investor.id/national/pesan-komjen-pol-heru-winarko-bagi-polisi-muda-jangan-mengejar-materi
Peduli Kesehatan Anak Yatim, Laznas BMM Berikan Bantuan Cek Kesehatan Gratis
BY GentaraNews IN Berita
Senin, 30 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Positive Covid-19
BY GentaraNews IN Berita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpapar Covid-19 dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terpapar sebelumnya. Virus asal Wuhan, China tersebut mengambil korban orang nomor 1 dan nomor 2 di provinsi DKI Jakarta.
Sabtu, 28 November 2020
Lepas-Sambut Pangdam I/BB, Edy Rahmayadi Pakaikan Baju Adat Melayu, Mohon dukungan dan Doa
BY GentaraNews IN Berita
Acara malam lepas-sambut Pangdam I/Bukit Barisan dari Mayjen TNI Irwansyah, MA, MSc, kepada Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, juga unsur FKPD dari empat provinsi dan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara. Turut hadir Kasdam I/BB, para Pju Kodam I/ BB, serta Ketua Persit KCK PD I/BB beserta segenap jajaran pengurus. Digelar di Balai Prajurit Makodam I/BB. Sabtu (28/11/2020)
BNNP dan Bea Cukai Musnahkan Sabu Nyaris 1 Kg dari Lokasi Pertambakan di Kaltara
TARAKAN – Usai berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi pertambakan Tanjung Kramat Kabupaten Tana Tidung pada 2 November 2020 lalu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Kota Tarakan musnahkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 989,9 gram untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah amankan dari kelima pelaku, Jumat (27/11/2020)
Pemusnahan barang haram yang beratnya hampir satu kilogram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu dibuang ke kloset. Kelima pelaku dengan insial SD, AS, SP, IN, dan PK yang dibekuk aparat penegak hukum atas kerjasama apik BNN dan Bea Cukai dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.004,27 gram, dan 2,24 gram yang merupakan sisa pakai oleh pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan.
“Kelima pelaku juga sudah kita uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung methaphetamine atau sabu. Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 989,9 gram. Untuk diperiksa lab sebanyak 0,5 gram dan sebagai bukti persidangan seberat 0,5 gram,” ujar Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden kepada awak media.
Secara bersamaan, Kepala Bea Cukai Kota Tarakan Minhajuddin Napsah menyampaikan, sinergitas antara Bea Cukai dengan BNN memang terjalin cukup baik dan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 5 kali dengan berat total 13 kg pada tahun 2020 ini
“Alhamdulillah kami selalu transparan dalam setiap kesempatan pengungkapan atau pemusnahan. Bea Cukai terus komitmen bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Kepolisan, TNI dan lainnya untuk mencegah peredaran narkotika,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Wali Kota Jakarta Pusat Dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dicopot
BY GentaraNews IN Berita