Gianyar – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar dalam rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Gianyar tersebut diikuti oleh sebanyak 521 peserta didik. Selasa (13 Juli 2026)
Program Bondres Bersinar merupakan inovasi kolaboratif BNNK Gianyar bersama Kementerian Agama Kabupaten Gianyar yang memanfaatkan seni pertunjukan bondres sebagai media edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui pendekatan budaya lokal yang komunikatif, menghibur, dan mudah dipahami, pesan-pesan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba disampaikan secara efektif kepada para peserta.
Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Para peserta MPLS tampak aktif mengikuti setiap sesi pertunjukan, sekaligus memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sejak usia dini.
Setelah penampilan Bondres Bersinar, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Kepala BNNK Gianyar, Sudirman, S.Ag., M.Si. Dalam paparannya, Sudirman mengajak seluruh peserta didik untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba serta menanamkan nilai-nilai hidup sehat, disiplin, berintegritas, dan berprestasi sebagai bekal dalam meraih masa depan yang lebih baik.
Menurutnya, lingkungan sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat perlu terus diperkuat guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, BNNK Gianyar berharap para peserta MPLS tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang turut mengajak teman sebaya untuk menerapkan pola hidup sehat serta berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (LEP)





