Baca Juga

Kamis, 29 Juni 2023

Bea Cukai Aceh Gandeng Bareskrim, Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu

BY GentaraNews IN


 

Jakarta – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama tim Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus narkoba di kawasan Aceh dengan barang bukti berupa sabu seberat 348 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam kawasan hutan. kasus ini bermula ketika direktorat yang dipimpinnya mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh Utara. Penyelundupan diduga melalui perarian Sumatera Utara oleh jaringan Malaysia Indonesia.

Menindaklanjuti informasi itu, Dirtipidnarkoba membentuk tim untuk melaksanakan operasi bersama. Tim itu terdiri dari Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan Bea Cukai Pusat.

Pada Ahad, 18 Juni 2023, tim tersebut mendapatkan infomrasi bahwa jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial S atau Surya. Tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap S di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh-Medan Nomor 17 A Cunda, Lhokseumawe.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) BC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian pada Minggu 18 Juni 2023 lalu.

"Sebanyak 348 Kg sabu berhasil diamankan. Pengungkapan ini atas sinergitas antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, BC Riau dan BC Lhokseumawe," kata Leni
Rahmasari dalam rilis kepada awak medaia, Jumat 30 Juni 2023.

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut, kata Leni, terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada penyeludupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur darat. tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial S di jalan Banda Aceh - Medan tepatnya di Cunda, Lhokseumawe


"Berdasarkan kesaksian tersangka S, barang bukti (348 Kg sabu) disimpan oleh tersangka lain berinisial H. Pada pukul 21.00 WIB, tim gabungan melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka H yang beralamat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara beserta barang bukti 348 Kg sabu," jelasnya.


Dari hasil interogasi, tim mendapati bahwa barang bukti sabu ternyata disimpan oleh orang lain yakni pelaku berinisial H atau Habibi. Di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, tim menangkap H di rumahnya. Polisi juga menemukan sabu seberat 348 kilogram yang disimpan di kawasan hutan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Habibi di Desa Tanjong Meunya Kabupaten Aceh Utara.

Bareskrim menetapkan Surya dan Habibi sebagai tersangka pemilik sabu 348 kilogram tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Selama bulan Juni 2023, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pengedaran narkoba di kawasan Riau dan Bali. Dari dua kasus itu, kepolisian menangkap 11 orang pelaku dengan barang bukti berupa 80 kilogram sabu dan 162 ribu pil ekstasi. Dari kasus itu, para tersangka juga dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (LEP)

Bea Cukai (BC) Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu sebanyak 348 Kilogram. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) BC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian pada Minggu 18 Juni 2023 lalu. "Sebanyak 348 Kg sabu berhasil diamankan. Pengungkapan ini atas sinergitas antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, BC Riau dan BC Lhokseumawe," kata Leni kepada AJNN, Jumat 30 Juni 2023.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-348-kg-sabu-di-aceh-utara/index.html.
Bea Cukai (BC) Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu sebanyak 348 Kilogram. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) BC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian pada Minggu 18 Juni 2023 lalu. "Sebanyak 348 Kg sabu berhasil diamankan. Pengungkapan ini atas sinergitas antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, BC Riau dan BC Lhokseumawe," kata Leni kepada AJNN, Jumat 30 Juni 2023.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-348-kg-sabu-di-aceh-utara/index.html.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga