Baca Juga

Kamis, 18 Agustus 2022

Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Pengedar dengan Barang Bukti 90 Kg Sabu

BY GentaraNews IN



SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menunjukan kinerja dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba. Polisi menangkap delapan terduga pelaku dengan total barang bukti 90,7 kilogram sabu dan 13,6 kilogram ganja dan mengamankan 8 orang tersangka. Delapan orang pengedar narkoba yang ditangkap itu masing-masing berinisial RM (380, AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27), dan AZ (24).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep, S.H., S.I.K. Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini berlangsung sejak Juni 2022 kepada media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

"Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya bersama unitnya mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan dari Sumatera, Kalimantan dan Surabaya, di mana barang ini berasal dari China," kata Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep.

Sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Surabaya dan daerah lainnya, namun gagal setelah terungkap.

Penangkapan delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38), warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 5 Kg Sabu.

"Bahwa jaringan antar-pulau ini berawal dari penangkapan di wilayah Surabaya, di sebuah hotel pada Bulan Juni. Kenapa baru rilis sekarang karena masih terus pengembangan," jelasnya.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AN, BA dan AY. Mereka diamankan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, saat menanti bus antar-provinsi di pinggir jalan untuk berangkat ke Pulau Jawa.


"Ternyata ketiga tersangka itu membawa sabu sebanyak 43,9 kilogram," katanya.

Tak selesai di situ, penyidik terus mengembangkan kasus itu dengan menangkap dua pelaku lain di daerah Medan. Keduanya adalah CH dan AL. Penyidik menyita 41,8 kilogram sabu dari tangan keduanya.

"Di TKP keempat ada dua tersangka inisial EK dan AZ dengan barang bukti ganja 13,6 kilogram. Diamankan di rumah EK di daerah Jalan Kedungrejo, Sidoarjo," ucap dia.

Yusep mengaku jaringan ini masih terus didalami. Nominal barang bukti yang diamankan sebesar Rp 90 miliar.

"Para pelaku tidak menutup kemungkinan akan diancam hukuman mati karena sudah menjadi konsekuensi peredaran gelap narkoba yang mereka lakukan," kaya Yusep.

Sementara itu, RM berasal dari Riau, sedangkan AL dan CH merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. AN, BA dan AY merupakan warga Surabaya, sedangkan EK dan AZ warga Sidoarjo.

Delapan orang anggota komplotan pengedar narkoba ini terancam hukuman mati. Selanjutnya, Kapolrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba asal negara China tersebut

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga