Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 02 November 2020

BNNP NTB Tangkap Napi dan Oknum Petugas Bapas

BY GentaraNews IN

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (tengah) didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti (kanan) dan Kalapas Mataram Susanni.


Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang melibatkan napidana narkoba dan oknum petugas Bapas, 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) di Lapas Mataram diduga mengendalikan penyelundupan sabu.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, "saat ini ada empat tersangka, salah satunya adalah oknum Bapas Sumbawa. Kemudian ada dua (napi) kasus tahanan narkotika yang saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Mataram," kata Sugianyar, dalam keterangan resminya di kantor BNN NTB, Senin (2/11/2020).

"Peran kedua napi berinisial FF alias Riko dan AW itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Mereka mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan (komunikasi) handphone,” kata Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra

"Riko merupakan napi kasus penyelundupan narkoba. Dia sudah divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti telah menyelundupkan narkoba seberat 2 kilogram, Januari lalu. Riko ditangkap dulu di kawasan Senggigi saat menerima transaksi narkoba yang dikirim dari Aceh,” terang Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

Sedangkan AW ditangkap Polda NTB. Dia terlibat dalam peredaran narkoba 2016 silam. ”Dia divonis 13 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis terbongkarnya jaringan narkoba di lapas berawal dari penangkapan AH (32), ASN staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa, di salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Alas Sumbawa, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, Sabtu (31/10/2020) pukul 11.30 Wita.

AH ditangkap setelah mengambil satu paket kiriman dari Jakarta. Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 49,52 gram.

Setelah diinterogasi, AH mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial AW.

"Pengambilan paket ini berdasarkan perintah dari AW, napi yang saat ini ditahan di Lapas Mataram," terang Sugianyar.

AW merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 13 tahun dan saat ini sudah menjalani hukuman 4 tahun, di Lapas Kelas II A Mataram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S (38), tukang ojek yang merangkap sebagai kurir narkoba.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik dengan berat masing-masing 13,13 gram dan 24,25 gram.

Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti mengatakan, dua napi itu bakal dikenakan sanksi. ”Kita akan ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk dipindah ke Nusakambangan,” kata Nastiti.

Mereka termasuk kategori narapidana high risk. Sehingga harus dipindah ke lapas yang pengawasannya lebih ketat. ”Itu langkah tegas yang kami lakukan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk memindahkan napi tersebut butuh proses dan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan. “Kita kan harus bersurat dulu,” jelasnya.

Lapas memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Mereka bekerja sama dengan instansi lain untuk mewujudkan lapas bebas narkoba. ”Kita bekerja sama dengan BNN dan kepolisian,” ujarnya.

Begitu juga dengan anggota Bapas yang terlibat dalam penyelundupan narkoba bakal diberikan sanksi tegas. Jika terbukti ikut terlibat berdasarkan putusan inkrah, akan dilakukan sidang etik. ”Kalau terbukti bisa langsung dipecat,” tegasnya.

Kalapas Mataram Susanni menambahkan, pihaknya tidak pernah memback up para narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. ”Kami tetap berkomitmen untuk menjadikan lapas bersih dari narkoba,” kata Susanni.

Menuju Lapas bersih dari narkoba cukup berat. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. ”Butuh proses menuju ke sana,” ujarnya.

"Terkait penggunaan handphone, masih akan ditelusuri dari mana para napi itu mendapatkan handphone. Masih didalami semua,” kata Susanni.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman penjara seumur hidup.

Total barang bukti yang disita seberat 86,9 gram. Harga barang haram tersebut Rp 172 juta. Apabila diasumsikan satu gram digunakan untuk 12 orang, maka BNN berhasil menyelamatkan 1.042 anak bangsa di NTB. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga