Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Jumat, 02 Oktober 2020

Polda Sumbar Amankan 2,191 Kg Sabu, 138,24 Kg Ganja Dari 43 Tersangka Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Polda Sumatera Barat, sepanjang bulan September 2020 berhasil mengamankan
8 orang bandar, 12 orang kurir dan 23 orang pengguna narkoba berbagai jenis. Mengklaim telah menyelamatkan 117 ribu lebih orang dari bahaya peredaran narkoba, baik pengguna maupun yang akan menggunakan.

Dalam rilis hasil analisa dan evaluasi (Anev) kasus tindak pidana narkoba, di Mapolda Sumbar, Direktorat Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M. Si mengatakan dari 30 kasus yang berhasil diungkap pihaknya, telah diamankan sebanyak 43 tersangka. Di antaranya delapan orang adalah bandar narkoba. Jumat (2/10/2020).

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya delapan orang adalah bandar narkoba. 12 orang lainnya hanya sebagai kurir atau peluncur untuk mengantar barang haram tersebut. Kemudian, 23 orang selaku pemakai narkoba," lanjut Dir Narkoba

"43 orang tersebut ditangkap dalam 39 kasus berbeda dengan barang bukti 2,191 kilogram sabu, 138,24 kilogram ganja kering dan 5.720 butir pil ekstasi," ungkap Dir Narkoba 

Selain menyita narkoba, Polda juga menyita dua unit kendaraan roda empat, satu unit rumah beserta tanah di Pekanbaru dan uang tunai sebesar Rp. 591 juta sebagai barang bukti," ungkap Dir Narkoba kembali.

“Dari 43 orang tersangka ini, sebagian berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, tapi belum ada yang masuk ke ranah pengadilan, karena ini tangkapan dalam 30 hari terakhir,” pungkas Dir Narkoba.

Para bandar narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram jenis tanaman dan lebih dari 5 gram bukan tanaman diancam hukuman mati atau seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M. Si menambahkan, di seluruh Polres ada 19 Polres di bawah jajaran Polda Sumbar, juga berhasil mengungkap 60 kasus dengan 80 tersangka.

“Barang buktinya didominasi narkoba jenis sabu dan ganja kering,” ucap Kabid Humas Polda Sumbar.

"Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumbar membuktikan memiliki komitmen dalam pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba," tambah Kabid Humas Polda Sumbar

“Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Kapolda untuk memfokuskan pemberantasan Narkoba.” 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba. Pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 117,8 ribu orang dari narkoba.

“Pengungkapan ini artinya kami dari Polda Sumbar memiliki komitmen pada pemberantasan narkoba, sebagaimana perintah Kapolri dan Kapolda yang sudah menekankan untuk fokus memberantas narkoba,” kata Kabid Humas

Selain Polda Sumbar, pengungkapan kasus di jajaran polres juga terus digencarkan. Setidaknya, setidaknya dari 19 polres di Sumbar, 60 kasus berhasil diungkap dengan 80 tersangka. Barang bukti narkoba yang disita didominasi sabu dan ganja. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga