Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 01 September 2020

Operasi Antik Agung II, Polresta Denpasar Amankan Pecahan Biskuit Mengandung Narkoba

BY GentaraNews IN

 



Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Antik Agung II yang diback up Satgas CTOC Polda Bali dilakukan sejak 15 Agustus hingga 30 Agustus 2020 lalu mengamankan 22 orang pelaku tindak pidana narkotika dari 18 kasus.

Dalam operasi Antik Agung II ini, polisi menyita barang bukti diantaranya 2,9 kilogram ganja, 53,47 gram sabu, serta puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari tempat hiburan yang tidak memiliki izin edar.

Dalam jumpa pers, Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, SH, MH menyampaikan bahwa dari hasil operasi Antik Agung II tersebut, diamankan barang bukti narkotika berupa ganja 2.956,82 gram, sabu 53,47 gram, ekstasi 31 butir (12,19 gram), dan pecahan biskuit yang mengandung narkotika 0,28 gram. Selain itu juga ada minuman keras sebanyak 59 botol dari salah satu klub malam di Jalan Legian, Badung. Selasa (1/9/2020).

“Selama kurang lebih 15 hari. Dari hasil
Antik Agung II ini kami mendapatkan 18 kasus yang terkait dengan dugaan tindak pidana narkoba. Dari 22 tersangka ini, delapan tersangka sudah kami TO-kan (target operasi, red) memang,” jelasnya

Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya adalah pemakai dan 11 lainnya sebagai pengedar dengan motif faktor ekonomi dan bagian dari sindikat.

Menurut tambahan penjelasan Kapolresta Denpasar mengatakan, "petugas berhasil mengamankan seberat 2.772 gram ganja di Jalan Kunti, Seminyak, Badung dari tangan seorang residivis bernama Janurinton (37). Tersangka pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2013 lalu dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun". Jelasnya.

“Ganja hampir 3 kilo ini kami peroleh dari satu tersangka. Modusnya adalah bagian dari pengedar narkoba,” ungkapnya.

Ganja tersebut diduga dari luar pulau dan menggunakan jalur darat yang rencananya akan diedarkan di Bali.

Selain itu, ganja juga disita dari beberapa tersangka lainnya, sebanyak 154,16 gram ganja disita dari tersangka seorang mahasiswa bernama Zaibul (28) di Jalan Kresna, Legian, Badung. Dari tersangka Taufik (21) sebanyak 17,78 gram di Jalan Pulau Sayang, Denpasar Barat. Sementara dari tersangka Pramana (21) disita di Jalan Pendidikan, Denpasar, sebanyak 1,28 gram. Satria (21) ditangkap di Jalan Mahendradata, Denpasar dengan barang bukti seberat 11,60 gram.





Narkotika dalam pecahan biskuit

Polisi juga mengamankan pecahan biskuit dari tangan tersangka Abdullah (26) di Jalan Raya Sesetan, Denpasar seberat 0,13 gram. Lalu dari tangan tersangka Pramana (21) di Jalan Pendidikan, Denpasar sebesar 0,15 gram.

“Pecahan biskuit yang mengandung narkoba. Kecil ya. Setelah kami lakukan uji lab, dia mengandung sediaan narkoba didalamnya,” terangnya.

Selain itu, dari kasus ini Polisi pun memberikan beberapa pasal yang akan dikenakan para tersangka yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) masing-masing terkait narkotika.

Selanjutnya satu Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Adapun minimal hukuman penjara dari enam bulan, empat tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda paling banyak delapan milyar.(LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga