Baca Juga

Minggu, 23 Agustus 2020

Oknum Dokter Di Langsa Di Ciduk Karena Di Duga Memiliki Sabu

BY GentaraNews IN

Seorang oknum Dokter yang bertugas di salah satu Klinik di Kota Langsa di ciduk Polisi karena ditemukan memiliki satu paket kecil Diduga Narkoba jenis Sabu. SMF, 33 tahun, warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh hanya bisa pasrah ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa memeriksa dan menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok di saku bajunya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polisi Resor Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, SMF merupakan salah seorang dokter yang bertugas di salah satu klinik di Kota Langsa, Aceh.

"Dokter tersebut di ringkus pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Desa  Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa," kata Kasat Narkoba

"Keseharian SMF bekerja di klinik milik orang tuanya. "Dia bekerja di klinik milik orang tuanya di Langsa," tambah Kasat Narkoba

Awalnya, salah satu personel kami menerima laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas SMF dan teman-temannya yang kerap melakukan transaksi.

"Polisi berhasil menyita dari tangan SMF, satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam dan juga sepeda motor," jelas Kasat Narkoba

"Awalnya, salah satu personel kami menerima laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas SMF dan teman-temannya yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di seputaran desa itu," tambahnya.

"Mendapat informasi itu, pihak Polisi pun langsung memerintahkan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Langsa untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan pelapor, " tegas Kasat Narkoba

"Petugas pun langsung melakukan menangkap SMF. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan narkotika jenis dari badannya," imbuhnya lagi.

"Ketika di introgasi, SMF mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial A dengan cara membeli seharga Rp 250 ribu," sambungnya.

Mendapatkan pengakuan dari SMF, kata Yudi, petugas pun kembali melakukan pengejaran terhadap teman SMF berinisial A. Namun, petugas tidak berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Diduga A sudah mengetahui jika petugas akan melakukan penangkapan terhadapnya, sehingga A berhasil lolos. Namun terhadap A, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pangkas Kasat Narkoba.

Saat ini SMF digelandang ke Mapolres Langsa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga