Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 13 Agustus 2020

BNN RI Terapkan Standar SNI 138 Lembaga Rehabilitasi

BY GentaraNews IN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI 8807:2019 tentang Penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) pada akhir tahun 2019. Dengan terbitnya SNI tersebut diharapkan pelayanan rehabilitasi lebih maksimal dan kualitas hidup lebih meningkat.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, SpKj.,M.Si menjelaskan tentang signifikansi dari terbitnya SNI 8807:2019. Ia menuturkan, selama ini, baik BNN, Kemenkes, dan Kemensos telah memiliki standar sendiri terkait pelayanan rehabilitasi, di Hotel Kartika Candra, Kamis (13/8/20).



Terbitnya SNI diinisiasi dari adanya Inpres No. 6/2018 yang menargetkan adanya lembaga rehabilitasi yang terstandar dan hasil temuan dari Ombudsman pada tahun 2018 mengenai perbedaan standar pelayanan rehabilitasi dan hal itu merupakan sebuah kendala. Dengan temuan inilah maka seluruh K/L yang mendukung layanan rehabilitasi di bawah koordinasi Kemenko PMK bersama dengan BSN memprakarsai penyusunan SNI tentang layanan rehabilitasi yang sama dibawah bimbingan Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris T, M.Si.

“PMK meminta Kementerian terkait seperti BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenkumham untuk bersatu menyusun SNI,” ungkap dr. Amrita saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Rehabilitasi Sesuai SNI 8807:2019.

Setelah SNI diterbitkan, BNN terus melaksanakan sosialisasi dengan tujuan agar lembaga yang menjalankan program rehabilitasi sesuai dengan standar yang ada. Dalam prakteknya di lapangan, bahwa masih butuh waktu untuk penyesuaian bagi seluruh penyelenggara rehabilitasi baik instansi pemerintah dan juga komponen masyarakat untuk memenuhi kriteria SNI.

Sebagai upaya persiapan untuk mendorong SNI di lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, saat ini Direktorat PLRKM BNN telah melakukan pembinaan kepada 15 lembaga komponen masyarakat secara bertahap di lima provinsi antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Pembinaan yang dilakukan yaitu dalam aspek administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan agar bisa mengadopsi SNI.

“Hal ini sesuai dengan target dari prioritas nasional,” imbuhnya.

Sesuai dengan Inpres No.2 Tahun 2020, BNN menargetkan agar SNI ini bisa diterapkan di 138 lembaga rehabilitasi baik dari komponen masyarakat maupun instansi pemerintah.

Direktur PLRKM BNN menyampaikan ekspektasinya, agar dengan SNI ini, maka tidak ada lagi layanan yang “macam-macam”. Dalam pelayanan rehabilitasi di daerah-daerah yang beragam, pendekatan kearifan lokal tetap diperbolehkan, akan tapi aspek yang sesuai dengan SNI harus diterapkan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif, Hendro Kusumo mengatakan bahwa SNI ini penting, karena SNI tentang rehabilitasi ini terbit karena adanya desakan dari sebuah kebijakan P4GN. Dengan adanya SNI ini maka diharapkan dapat memberikan kepastian pada publik. Dalam hal rehabilitasi, maka masyarakat dapat mengetahui kepastian tentang kredibilitas lembaga yang menyelenggarakannya. Selain itu untuk kliennya dapat dilindungi dari sisi keamanan, keselamatan dan kesehatan. Karena itulah, dalam prosesnya, SNI ini harus harus disusun dengan jelas sehingga tidak menghambat program yang dijalankan. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga