BNNP Jambi menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.
Menurut Kasie Berantas BNNP Jambi bahwa," tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif. Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas," Jelas Ipda Riko Siregar Kasie Berantas BNNP Jambi. Selasa (11/8/20).
"Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan, keduanya adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah, " lanjut Ipda Riko Siregar.
"Kami tetap memberikan pertolongan medis dan perawatan terhadap luka yang mereka dapat, sebelum dibawa ke kantor BNNP Jambi," tegas Riko Siregar
Terhadap mereka berdua BNNP Jambi menjerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.