Jakarta
- Direktorat Binmas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Silaturahmi
Kebangsaan Bersama Polda Metro Jaya dengan Forum Pembauran Kebangsaan dan
komunitas masyarakat, yang audien terdiri dari Audiensnya Forum Pembauran
Kebangsaan (FPK) Propinsi DKI Jakarta, Resor Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya,
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Jajaran Polda Metro Jaya, Komunitas
Masyarakat. Acara ini berlangsung di Wisma Haji, Jakarta Timur. Rabu 27 Agustus
2025.

Menurut
Kasubdit
Binpolmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri, S.Ag., M.Si ,
acara ini bersifat silaturahmi antar forum yang bermitra dengan Direktorat
Binmas Polda Metro Jaya dengan tema “Kita Tingkatkan semangat perjuangan bangsa
dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-80” , Sementara naras umber yang hadir
Mayor INF Zaenal Arifin dari PABANDA
WANWIL STERDAM JAYA Kodam Jaya dengan judul materi Paparan Peran serta FPK dan
Komunitas dalam bela nergara, Mohamad Jajuli Kasubdit Kewaspadaan Dini Masyarakat
Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur dengan judul materi Peran Serta FPK dan Komunitas dalam
pembangunan bangsa dan Dr.ALFITRA.,SH.,MHum dengan judul materi Problematika
dan tantangan bangsa dalam perspektif penegakan hukum.
Disela
sela absensi peserta, AKBP Jajang Hasan Basri, S.Ag., M.Si menjelaskan
bahwa “peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya keretakan di
tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi keretakan dan rasa persatuan di tengah
masyarakat, harus dimulai dengan membangun silaturahmi. Silaturahmi dapat
menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara silaturahmi”.
Kegiatan
ini dibuka oleh Wadir Binmas Polda Metro Jaya AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK,
MAP menyampaikan bahwa,” semangat perjuangan bangsa harus berkelanjutan peran
forum dan komunitas masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terutama dan menjaga dan merawat persatuan dan kesatuan serta merawat kerukunan
antar umat beragama” jelasnya
“Semua
elemen masyarakat harus berperan dalam mensukseskan program-program strategis
Pemerintah demi kemajuan bangsa. Kehadiran ormas harus membantu masyarakat, namun
tidak membebani pemerintah. Kita harus dukung kebijakan pemerintah,” AKBP Gede
Pasek Muliadnyana
Sementara
Mayor INF Zaenal Aripin memulai
pemaparanya menjelaskan, bahwa “Adanya pemahaman akan wawasan kebangsaan ini
memperkuat rasa kepemilikan terhadap tanah air sehingga mendorong untuk
berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” Jelasnya
“Kemudian,
pilar penting lainnya yaitu bela negara yang tidak hanya menjadi kewajiban
namun sebagai panggilan jiwa untuk melindungi serta mempertahankan negara
kesatuan dari segala bentuk ancaman yang ada,” Tambah Zaenal Aripin
“Bela negara adalah hak dan
kewajiban setiap warga negara Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945, dan bukan hanya konsep militer, melainkan gerakan komprehensif yang
melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ini adalah wujud kecintaan pada NKRI dan
dedikasi pada bangsa, yang meliputi upaya fisik dan non-fisik. Menurutnya,
ormas berperan penting sebagai pilar sosial dan agen perubahan dalam
masyarakat. Ormas adalah wadah yang dibentuk atas dasar kesamaan aspirasi dan
tujuan, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa,” ungkapnya lagi
Sementara
itu Kasubdit Kewaspadaan Dini Masyarakat Suku Badan Kesbangpol Jakarta
Timur, M. Jajuli menjelaskan bahwa “Pengertian
Pembauran Kebangsaan. Pembauran kebangsaan adalah proses integrasi sosial yang
mengarahkan masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis untuk berinteraksi
dan bekerja sama melalui bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan
ekonomi demi mewujudkan persatuan bangsa, tanpa menghilangkan identitas
masing-masing”.
“Selanjutnya Pembauran Kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan
nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.Dalam
rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna memperkokoh integritas
nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu
diselenggarakan Forum Pembauran Kebangsaan di Provinsi DKI Jakarta,” Jelas
Jajuli.
Dalam
Paparannya Dr. Alfitra,SH.,MHum, menjelaskan bahwa, “Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. ditinjau
dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas
dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti
yang terbatas atau sempit”.
“Dalam arti luas, proses
penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya,” tambah Alfitra
“Belum tercapainya sistem peradilan yang cepat
sederhana dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga masih
terdengar adanya pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial
mempengaruhi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya
“Hukum di suatu negara merupakan pencerminan dari
masyarakat di negara tersebut. Aturan hukum yang baik dan penegakan hukum yang
baik akan menciptakan tatanan masyarakat dan kondisi masyarakat yang baik. Masalah
utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). karena bagaimanapun bagusnya suatu aturan
hukum, jika tidak disertai dengan Penegak Hukum yang baik, maka penerapannya
akan kacau dan banyak terjadi penyelewengan serta kekeliruan, baik kekeliruan
dalam penafsiran maupun pelaksanaannya,” tegas Dr. Alfitra,SH.,MHum
lagi.
“Sehingga muncul dugaan penegakan hukum menjadi “tebang pilih” atau
”tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. apabila pelanggaran hukum dilakukan oleh
pihak yang bersebrangan dengan pihak yang sedang memegang kekuasaan maka
cenderung segera dilakukan penegakan hukum terhadap pelakunya, sebaliknya bila
pelakunya adalah pihak yang sedang memegang kekuasaan atau dekat dengannya maka
tidak dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya