Baca Juga

Rabu, 27 Januari 2021

Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Bireuen, Kapolda Aceh untuk Kapolri Baru Dilantik

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH  - Petugas kepolisian Polres Bireuen Aceh pada Rabu (27/1) siang mengamankan sebanyak 340 kilogram lebih narkotika jenis sabu dari sebuah kapal nelayan di kawasan Pantai Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Temuan ratusan kilogram sabu-sabu oleh nelayan di Bireuen merupakan 'kado' Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Kado dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo yang resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri yang digelar di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/1/2021).

Pengungkapan dan pengamanan sabu itu berawal dari sebuah kapal ikan yang terdampar di dekat mulut kuala  kawasan Desa Matang Bangka, Jeunieb, Bireuen yang berbatasan dengan Pandrah, Bireuen sekitar pukul 06.00. Kawasan mulut  kuala tersebut adalah perbatasan antara kecamatan Jeunieb dan Pandrah.

Seperti biasa sejumlah nelayan  setempat  hendak melaut. Setiba di kawasan itu, mereka  melihat satu boat ikan sudah terdampar di pinggir mulut kuala dan tidak ada orangnya.

“Waktu itu ada  beberapa nelayan yang melihat ada satu kapal ikan sedang berada di dekat mulut kuala dan sepertinya terdampar di kawasan tersebut. Nelayan  segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat,” ujar seorang warga setempat.

Selanjutnya, nelayan memberitahukan informasi tersebut kepada aparat Kepolisian terdekat.

Beberapa saat kemudian, belasan anggota Polres Bireuen dan Polsek Jeunieb merapat ke kawasan tersebut.

Kemudian, aparat memeriksa isi kapal  dan mengamankan barang bawaan seperti fiber ikan ukuran berbagai ukuran.

Ternyata,  barang bawaan yang berhasil diamankan menurut informasi
berkembang, diduga narkotika jenis sabu dalam belasan kotak kecil.

Namun belum diketahui, jumlah kotak berisi sabu maupun beratnya barang
tersebut yang diamankan dalam kapal yang tidak ada pemiliknya.

Informasi terus menyebar dan barang bawaan dalam kapal diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Sedangkan kapal tak bertuan itu, ditarik Pol Airud Peudada ke darat sebagai barang bukti. yang diamankan ke Polres Bireuen. 

Saat beberapa awak media menyambangi Polres Bireuen, Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla menyebutkan, walaupun berita ini sudah tersebar kemana-mana, namun beri kami peluang dalam hal penanganan.

Kalau seandainya nanti berhasil, sebutnya, lebih enak kita beritahukan. Tunggu dulu sebentar karena masih simpang siur, nanti sumbernya pasti dari Kapolres langsung.

“Mohon maaf dan sabar sebentar bang, bukan kami tidak berbagi. Keberhasilan ini merupakan kebaikan buat kita. Dengan penemuan sabu tersebut, seperti kata pak Kapolres tadi, berapa banyak generasi yang terselamatkan,” sebut Iptu Yusra saat menghampiri wartawan. 



Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan soal temuan ratusan kilo sabu tersebut.

Kata dia, tim Ditresnarkoba tengah menyelidiki kasus tersebut dan mengejar pawang boat.

“Benar. Saat tim Ditresnarkoba tiba dilokasi ternyata pawang boat sudah melarikan diri,” kata Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Saat ini pihaknya masih memburu pemilik sabu dan pawang boat.

“Saat ini kita lagi kejar pemilik sabu dan pawang boatnya. Anggota masih di lapangan,”ujarnya. (LEP)

Rabu, 20 Januari 2021

Sabu 44 Kg Dimusnahkan Polres Metro Depok

BY GentaraNews IN



DEPOK – Polres Metro Depok memusnahkan 44 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Depok. Sabu inidimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai. Rabu (20/1/2021).

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional yang ditangkap di sebuah hotel di Depok.

Dalam sambutannya dihadapan Forkominda Depok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian, SIK ini dimusnahkan sebagai tindak lanjut dari keseriusan pihaknya untuk perang terhadap peredaran narkotik. Kapolres meminta kerjasama banyak pihak untuk terus memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kapolres pun meminta agar dalam ceramah tokoh agama agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotik.

“Ya ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram,” katanya.

Dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron.

“Masih pengembangan dari narkoba. Ini kan jaringan sumatera jawa pasti berkembang lagi,” bebernya.

“Iya itu kan edukasi masyarakat. Masyarakat lebih baik mendengarkan saat solat Jumat, bukan mengurangi materi solat jumat, tapi diujung materi itu diberikan (edukasi) bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba,” ungkapnya.

Selain itu Kapolres juga meminta kerjasama masyarakat untuk mau menyosialisasikan bahaya narkotik di wilayahnya masing-masing.

“Saya sampaikan pada pak walikota saya mohon disetiap ceramah jumat meminta dipenghujung ceramah ada yang mengingatkan bahaya covid dan bahaya narkoba.

Itu saya mohon terutama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saya mengucapkan terimaksih pada sat narkoba saya minta ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa EP diamankan di kawasan Padang, Sumatera Barat. Dia kedapatan membawa sabu seberat 44 kilogram dalam dua buah koper di dalam kamar hotel.

Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan.

Kapolres Depok disebut telah menyelamat 352.000 jiwa (asumsi kalau 1 gram di pakai 8 org X 44.000 gram) dari narkoba jenis sabu.

Seperti di ketahui, Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 46 kilogram sabu berinisial EP alias MA alias N (32) di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.

Untuk itu, dengan kasus penangkapan yang terdaftar dalam Laporan polisi no pol : LP / 06 / K / I / 2021 / PMJ/ Restro Depok, tanggal 14 Januari 2021 sebagai keberhasilan yang harus terus dilakukan aparat kepolisian guna mencapai target zero kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021, yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek.

Para pelaku diketahui sering mengambil ke salah satu hotel di Kota Depok atas nama DN als SS yang kini menjadi buronan polisi.

Dari telepon genggam milik NA, DA, kepada DN als SS . Tim mendapatkan informasi bawasannya DN als SS telah mengarah ke Jakarta dari arah Medan. 

Dari penagkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok, didapati seorang tersangka berinisial EP alias MA alias N (32) yang mengaku sebagai kurir.

Dari pekerjaannya itu, EP mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan upah sebear Rp 50 juta.

Namun, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Sebab, masih ada beberapa pelaku lainnya yang kini berstatus sebagai buronan dan menjadi target polisi selanjutnya demi memberantas narkoba di Indonesia.

"Soal dia berapa lama menjadi kuriri, masih kami dalami terus. Kami belum bisa memaparkan lebih detil karena ini masih ada pengembangan lebih lanjut (terhadap pelaku yang buron)," akunya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Depok mengamankan EP dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada 10 Januari lalu di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dgn berat brutto 46.544 gram

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 dan 112 UURI 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati," (LEP)


WBP Lapas Tenggarong Jadi Pengendali Narkoba d Samarinda, Diungkap Polresta Samarinda

BY GentaraNews IN


SAMARINDA - Narkoba Jaringan Lapas kembali dibongkar Satres Narkoba Polresta Samarinda, dalam operasi pnangkapan ini Polisi amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.034,38 gram (bruto) dan mengamankan 3 tersangka. Sunardi alias Nardi (34 Tahun) warga binaan (Napi)
Lapas Kelas II A Tenggarong, di Kabupaten Kutai Kartanegara berperan sebagai pengendali dalam kasus ini. Jumat (15/1/21) sore.

Berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar, Satuan Reskoba Polresta Samarinda langsung menyelidiki dan menuju TKP di Jalan DI Panjaitan di Samarinda. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor keluar dari Komplek Segiri 2

Sekira pukul 18.00 WITA, petugas mendatangi seorang dicurigai di pinggir jalan. Tas yang dibawa pria diketahui bernama Supriadi (51) itu digeledah, setelah sempat mencoba kabur dari petugas,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena. Rabu (20/1/21).

"Isinya, ada 3 bungkus kemasan teh warna hijau yang ternyata masing-masing berisi 1 kilogram sabu," kata Kompol Andika Dharma Sena

Polisi gerak cepat dan mengamankan Andi Ona (37) Sekitar pukul 21.00 WITA di Sangasanga, di Jalan Padat Karya, RT 04 Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Di rumah Andi Ona, Polisi kembali sita 25 gram sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang sempat dibuang.

"Supriadi mengaku membawa sabu itu pesanan Andi Ona. Nah, dari Andi Ona, terus kami kembangkan mengarah ke Lapas Tenggarong," ujarnya.

Bilangnya, DD ini minta tolong untuk melancarkan kedatangan sabu miliknya ini dan diedarkan di kawasan Kukar, yakni kepada pekerja-pekerja tambang disana. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

"Salah seorang warga binaan Lapas Tenggarong, Sunardi (34 tahun) kami pertemukan dengan Andi Ona. Sunardi  sebelumnya diamankan tim Polda Kaltim dengan kasus sama (narkotika). Dia mengenal Andi Ona tapi membantah memesan 3 kilogram sabu," tambah Andika.

Kendati demikian, dia menambahkan, penyidik tetap menetapkan Sn, warga binaan Lapas Tenggarong sebagai tersangka. "Kami tidak kejar pengakuan. Bukti yang kami punya adalah HP dan isi percakapan antara Sunardi dan Andi Ona," tegas Andika.

“Peran masing-masing pelaku ini, untuk Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi kurir sekaligus pengedar, sementara Sunardi narapidana Lapas Kukar ini sebagai pengendali yakni yang memesan barang,” Tambahnya

“Otaknya itu Sunardi. Dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa ke mana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu. Diduga asal Malaysia,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Satu lagi, warga kabupaten Kutai Barat masih di Kalimantan Timur, yang kini jadi buron polisi, karena juga berperan memesan 3 kg sabu itu. "Jadi dari kasus ini, kami tetapkan 3 tersangka. Kami akan mintai keterangan petugas Lapas Tenggarong terkait kasus ini," pungkasnya. (LEP)

 

Gubernur Malut Komitmen Bersama BNNP Malut Perangi Narkoba

BY GentaraNews IN

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menemui gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasubba, Lc di kediamannya pada Selasa, (19/01). 

Dalam pertemuan tersebut kepala BNNP yang didampingi pejabat utama BNNP Malut menyampaikan tentang program yang mendukung percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku Utara.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dimaksud yakni pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan Narkoba di Pemprov dan rencana pemanfaatan gedung Balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi, Maluku Utara untuk pecandu Narkoba yang harus direhabilitasi, sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi. 

Untuk itu Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara akan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNNP Maluku Utara melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan Balai Rehabilitasi Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang Pelaksanaan Desa Bersinar

Pada pertemuan tersebut juga, Gubernur Maluku Utara mendukung gerakan kampanye "War on Drugs" atau "Perang Melawan Narkoba" dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar. (LEP)





Sumber : Bidang Humas BNNP Malut 

Selasa, 19 Januari 2021

Penyelundupan Narkoba ke Kendari Digagalkan Polrestabes Medan

BY GentaraNews IN

Instagram/@polrestabes.medan

MEDAN- Satnarkoba Polrestabes Medan ungkap pengiriman narkoba jenis sabu yang hendak seludupkan sabu ke kota Kendari, menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Keempat orang yang diamankan merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu, mereka semua ini merupakan warga asal Aceh. Selasa (19/121).

Dalam unggahan di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1). Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH mengatakan, penangkapan keempat pelaku terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok narkoba kepada para pelaku, yang diduga berada di Provinsi Aceh. 

Polisi yang menyamar sebagai pegawai hotel agar para pelaku membuka pintu kamar hotel tempat mereka bersembunyi, dalam upaya penangkapan keempat pelaku ini,

Dalam penggerebekan itu Polisi  berhasil menyita empat bungkus sabu yang hendak disembunyikan ke dalam empat sandal yang telah dibuka solnya, dan hendak dijahit kembali setelah sabu tersebut dimasukkan.

“Ini dari hasil penyelidikan kita. Ada empat pelaku, dan mereka ini datang dari Aceh dan kemudian transit di Kota Medan, dengan tujuan akhir ke Kendari. Mereka juga berupaya memasukkan narkoba ke dalam sendal yang akan mereka pakai, dengan cara membuka solnya, dan kemudian menjahitnya kembali setelah narkoba dimasukkan, dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan ketika mereka membawa narkoba ini,” ungkap Kompol Oloan.

"Kempat pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba ke Jakarta  dengan modus yang sama, Ungkap Kompol Oloan

“Mereka ini sudah dua kali, sebelumnya mereka bawa narkoba ke Jakarta. Namun kali ini berhasil kita gagalkan, dan narkoba yang kita sita jumlahnya lebih dari 400 gram,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP diduga berada di Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Instagram/@polrestabes.medan


 

Sember : Momen penangkapan keempat pelaku diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1).

 

46 Kg Sabu dari 3 Tersangka Diamankan di Batam

BY GentaraNews IN


BATAM - Polda Kepri berhasil menangkap 3 pelaku pemilik sabu 46 kilogram, dibungkus dalam kemasan produk teh China. Penindakan dilakukan, yang diamankan dari Gudang Masjid Pulau Terong. Senin (18/1/2021).

Polisi mengatakan jika memperoleh informasi dari lapangan Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Transaksi dilaporkan akan terjadi di parkiran Foodcourd Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam keterangan kepada wartawan,
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, "pengungkapan ini berawal dari diamankannya N dan MD di Parkiran Foodcourt Tanjunguma, Lubukbaja, Kota Batam dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram" Jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Selasa (19/1/2021).

"Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram berhasil diamankan," ujar Wakapolda.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari satu orang pelaku lagi berinisial MY.

Lalu pada keesokan, Polisi lakukan pengembangan, satu tersangka MY diamankan polisi di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. MY ditangkap di pinggir jalan. 

"Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu. Setelah diinterogasi, MY mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya yang dia simpan di gudang Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang," ujarnya.

Setelah ditelusuri, tim berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dengan total keseluruhan sebanyak 46 kilogram.

Barang tersebut, kata Darmawan, didapat dari seorang kurir di Malaysia yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan kepada MY.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)


Januari 2021, BNN ungkap dua kasus Narkoba Dengan BB Sabu 53,05 KG

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Bea Cukai mengungkap dua kasus sindikat jaringan narkoba dengan total barang bukti 53,05 kg sabu-sabu dan mengamankan 4 orang tersangka.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut terdapat empat tersangka yang berhasil ditangkap. Dalam 2 kasus yang berbeda. 

Pada kasus pertama, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D Lalu Pada Kasus kedua BNN meringkus J alias Okd. Selasa (19/1/21)

"Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram," ujar Golose.

Petugas menggeledah sebuah kapal motor i wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kg. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia pada Minggu, (10/1)

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (12/1), di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu seberat 10,62 kg.

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menangkap tersangka berinisial J alias Okd yang merupakan kurir narkoba sindikat Bagansiapiapi-Jakarta.

J ditangkap di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam enam bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam empat bungkus kemasan biskuit, serta menemukan dua buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.


Jendral bintang tiga ini pun mengapresiasi pengungkapan dua kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.

"BNN tidak main main dalam melakukan operasi dalam meniadakan, mengeliminir suplai ini," kata Golose di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan jajarannya bertujuan untuk mengurangi suplai narkoba di tengah masyarakat.

"Kalau kita hitung barang bukti yang ada dari hasil operasi totalnya adalah 53,5 kg. Kalau dipakai satu gram oleh satu orang berarti ada 53 ribu orang yang akan menggunakan. Kalau dipakai satu gram oleh dua orang berarti lebih dari 100 ribu orang," ujar Golose.

BNN, kata Golose, terus bertekad berperang melawan narkoba untuk menyelamatkan masa depan anak-anak muda di Tanah Air.

"Yang harus kita lakukan menyelamatkan anak-anak negeri ini, yang pertama kita tahu kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, bersama sama kita harus benar-benar meniadakan suplai yang terus dimasuki oleh orang-orang seperti ini dan juga pelibatan kita membantu menekan permintaan di masyarakat," ucap Golose.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (LEP).







Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga