Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2020

POLA HIDUP SEHAT, CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

BY GentaraNews IN


Kesehatan merupakan aset penting yang harus dijaga oleh setiap insan. Kesehatan sebagai modal awal bagi setiap individu untuk melakukan segala aktifitasnya dalam kehidupan sehari-hari, dengan kesehatan, potensi dan energi yang ada dalam diri kita akan dapat kita maksimalkan sehingga memungkinkan kita untuk hidup lebih produktif.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag.,MM didampingi Kasie P2M mengadakan pertemuan secara khusus dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari, Sp KK.,MM.,MH di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal, dalam rangka mensinergikan program gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dengan konsep hidup 100 persen (tagar hidup 100% BNN). Selasa, 13 Oktober 2020.

Pertemuan yang membahas tentang beberapa hal penting terkait proyeksi kegiatan yang bisa dikolaborasikan antara kedua lembaga, disela sela waktu pertemuan, Kepala BNN Kota Tegal beserta jajaran juga menyempatkan diri mengikuti kegiatan senam bersama yang dilaksanakan secara rutin oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal.

“Kegiatan ini penting untuk dilakukan, dan seharusnya menjadi percontohan bagi instansi-instansi lain. selain menjadikan fres dan rileks, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi setiap individu untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dalam kesehariannya", tutur Sudirman

Seiring dengan perkembangan zaman, perilaku masyarakat yang semakin modern dengan rutinitas yang begitu padat sering sekali tidak mengindahkan masalah kesehatan.

Dibarengi dengan gaya hidup yang tidak sehat dan kondisi tubuh yang dituntut untuk selalu fit dan tampil maksimal, berpotensi sekali terjadi perbuatan menyimpang, dalam artian bisa saja mengkonsumsi dan atau meyalahgunakan obat atau zat yang masuk ke dalam golongan narkotika.

"Maka dari itu, GERMAS yang dikuatkan dengan Konsep hidup 100% (sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba) diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran perilaku dan perbuatan di dalam kehidupan sehari hari, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Mari bersama-sama menjaga masyarakat Kota Tegal untuk tetap sehat dan jauh dari penyalahgunaan narkotika". Pungkasnya. (LEP).




Senin, 12 Oktober 2020

Bandar Narkoba Gunakan Senpi Melawan Polisi, Berakhir di Kamar Mayat

BY GentaraNews IN


Polisi menangkap dua inisial MN dan AS tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 Kg di Sumatera Utara. Satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas, Kedua tersangka itu merupakan warga Tanjung Balai. Kamis (8/10/20).

MN yang diduga pemain lama dalam bisnis haram peredaran 8,3 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan tewas tersungkur setelah ditembak polisi yang hendak menangkapnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam pers rilis di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, mengatakan, "MN sempat melawan menggunakan pistol buatan Rusia. Penangkapan terhadap MN bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Medan," Jelasnya. Senin (12/10/2020

"Dari tangan tersangka MN, Polisi menemukan 7 kg sabu. Kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka A dan di kamar tersangka ditemukan 1,3 kg sabu. Jadi total keseluruhannya 8,3 kg," sebut Kapolda

"Sabu-sabu tersebut berangkat dari Tanjung Balai," kata Kapolda

Kronologi kejadian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi merespons dengan membentuk tim untuk melakukan penangkapan. Awalnya, pihaknya menangkap pelaku narkoba, yaitu seorang pria mengendarai mobil Honda Accord bernama AS.

"Saat mengamankan AS, ternyata barang tersebut sudah pindah tangan ke seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berinisial MN," jelasnya.

MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MN yang saat itu mengendarai sepeda motor. Bahkan MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol.

"Ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," ujarnya.

Karena tindakan MN diduga akan mengancam keselamatan petugas, diberikan tindakan tegas tepat dan terukur. MN terpaksa dilumpuhkan, dan dalam perjalanan tidak bisa diberi pertolongan hingga meninggal dunia.

Dari tangan MN polisi menyita sebanyak 7 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian terhadap AS, dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumahnya, di Tanjung Balai, dan ditemukan 1,3 Kg sabu-sabu.

"Kita menduga ini adalah pemain lama," sebut Kapolda.

"Periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020, telah terjadi 6.275 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 8.188 orang. Barang bukti yang disita 479,59 Kg sabu-sabu, 1.615,1 Kg ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1,28 Kg biji ganja, dan 2 hektare ladang ganja," Kata Kapolda Sumut

Untuk narkoba jenis lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 219.542 butir, 7.077 butir happy five, 4.551 pil Alprazolam dan 1,48 katinon. (LEP)


Minggu, 11 Oktober 2020

Terdakwa Kasus Tanam Ganja Hidroponik di Surabaya Ajukan Esepsi Uji Materi ke MK

BY GentaraNews IN


Masih ingat dengan penanaman 27 pohon ganja dengan cara hidroponik yang digerebek sebuah rumah di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya oleh Polda Jawa Timur. Rabu (27/2/20)

Terdakwa kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang menuturkan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga hingga 40 sentimeter.

"Kami ajukan permohonan uji materiil agar MK memberikan tafsir konstitusi terhadap frasa pohon yang tertera pada Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (11/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ardian Aldiano yang lulusan Sarjana Ekonomi ini menanam puluhan tanaman ganja dengan sistem hidroponik mengaku belajar menanam ganja dari internet, dengan bibit yang berasal dari rekannya yang sedang dipenjara, serta berdalih untuk dikonsumsi sendiri atau tidak diperjualbelikan.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.

Acuan pengacara terdakwa Ardian Aldiano, Singgih Tomi Gumilang pada Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang pernah memberikan penjelasan detail perbedaan antara perdu dan pohon.

"Fakultas Kehutanan UGM menyatakan pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dengan tajuk yang jelas, yaitu tinggi minimal lima meter," ujar dia.

Jika permohonannya dikabulkan, Singgih akan menjadikan putusan MK itu sebagai bukti baru atau novum peninjauan kembali perkara ini. 

"Sebab dalam UU Narkotika masih dikenal dengan istilah gramasi atau bobot/berat. Maka semisal barang bukti ganja seberat 5 gram dengan 1 kilogram, tentunya sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterima terdakwa," tutur dia.

Dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon, jelas Singgih Tomi Gumilang

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.


Sidang Teleconference

Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21 tahun) menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam sidang yang digelar teleconference oleh PN Surabaya. Selasa (3/8/2020).

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis ganja, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar saat membacakan dakwaan di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Jaksa mengungkapkan barang bukti biji tanaman hidroponik ganja milik tersangka didapat dari seorang pengedar dari Malang. Terdakwa saat itu awalnya membeli 8 tanaman ganja dengan usia 3 bulan.

"Terdakwa membeli benih ganja dari Haris yang ada di Malang dengan cara menghubunginya melalui telepon," terangnya.

"Untuk tahap pertama menanam 8 pohon dengan masa umur tanaman 3 bulan dengan tinggi 27 sampai 40 cm," tambah JPU.

Mendengar dakwaan itu, Penasihat hukum terdakwa Singgih Tomy Gumilang akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, dalam dakwaannya, ada beberapa hal yang tidak disampaikan seperti pasal yang dikenakan dan alasan menanam ganja.

"Setelah mendengar dakwaan secara seksama akhirnya kami tim penasihat hukum sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tegas Singgih Tomy Gumilang

"Karena apa? Dari segi penggunaan sendiri harusnya digunakan pasal 127 selain itu di berkas perkara juga seharusnya diceritakan detail alasan kenapa menanam ganja," tambahnya.

"Terdakwa terpaksa menanam ganja
karena mempunyai riwayat epilepsi. Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya," jelas Singgih Tomy Gumilang

"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh lagi," terangnya. (LEP).

Sabtu, 10 Oktober 2020

Sabu 9,2 Kg Disita Di Ungkap Polres Bandara Soetta

BY GentaraNews IN


Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil mengungkap Sabu dan mengamankan 2 pelaku penyelundup narkotika jenis Sabu total 9,2 Kg yang rencananya akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sabtu (10/10/2020).

"Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Avsec Area Terminal 2D Bandara Soetta yang mengamankan sebuah tas yang berisi sabu," Kata Kapolres Kapolres Metro Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soetta

"Pelaku yakni berinisial AA dan AB yang membawa sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening lalu dimasukkan ke dalam tas saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tambah Kapolres Metro Bandara Soetta.

"Sabu sudah dipaketkan ke dalam plastik bening, total yang ada di dalam tas 3.100 gram atau 3,1 kilogram, petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan gambaran X-Ray tersebut lalu memanggil kedua pelaku. Keduanya lantas kabur hingga petugas berkordinasi dengan polisi," jelas Adi Ferdian Saputra

"Setelah dipastikan tas tersebut berisi sabu, kita langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec dan melihat CCTV, lalu didapati salah satu pelaku bernama AA," ungkap Adi Ferdian Saputra

Polisi pun lantas menyisir hotel-hotel yang berada di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat didatangi sebuah hotel, didapati pesanan kamar atas nama salah satu pelaku yakni AA, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Keterangan kedua pelaku, ada satu rekannya lagi yang sudah lolos ke Pontianak berinisial YD, karena memang paket sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak.

Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan oleh petugas. Kedua tersangka yang diamankan mengatakan sabu tersebut didapat dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

"Dari apartemen tersebut kita berhasil amankan AP yang diduga sebagai penjaga kamar dan barang bukti sabu sebesar 6.169 gram atau 6,169 kilogram," jelasnya.

"Sehingga, total 9,2 kilogram sabu yang berhasil diamankan polisi," jelas Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra

Lebih lanjut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, "ada dua tersangka yang masih berstatus DPO terkait kasus ini. Keduanya ialah YB, yang diduga telah berhasil kabur ke Pontianak; serta AM, pemilik apartemen di Jakarta Pusat," pungkasnya

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1. Milyar. (LEP).

Jumat, 09 Oktober 2020

Adik Kandung Pasha 'Ungu' Ditangkap BNN Sulteng Terkait Kasus Narkotika

BY GentaraNews IN



BNN Provinsi Sulawesi Tengah menggerebek salah satu homestay di Kecamatan Tatanga. Dari keenam orang tersebut, 4 di antaranya melarikan diri. 2 orang wanita berhasil di amankan. Berdasarkan hasil pengembangan ditangkaplah inisial H yang belakangan di ketahui bernama Iunan Helmy Said alias Helmy. Jumat (9/10/2020).

Iunan Helmy Said alias Helmy yang berhasil kabur pada saat penangkapan homestay di Kecamatan Tatanga, Senin (5/10) malam. Atas penangkapan tersebut, sebanyak 15 paket sabu, 7 kartu ATM, 7 unit telepon genggam, alat isap, dan uang tunai Rp 5,5 juta rupiah disita.

"Penangkapan seorang pria inisial H pada beberapa hari yang lalu di Palu oleh BNN Sulteng ada kaitan dengan tersangka yang kami tangkap pada September 2019 di Sulut. Dan jauh sebelumnya, inisial H sudah masuk DPO," ungkap Kepala Seksi Penyidikan BNN Sulawesi Utara Kompol Julius Sajangbatii pada Sabtu (10/10/2020) sore.

Belakangan di ketahui inisial H alias Iunan Helmy Said adalah adik kandung Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha 'Ungu'), Iunan Helmy Said alias Helmy, dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara (Sulut). 



Pasha Ungu tidak memberikan komentar apa pun mengenai penangkapan itu. Alih-alih berkomentar, ia justru memilih memberikan dukungan moril melalui unggahan di akun Instagram.

Di akun Instagram miliknya @pashaungu_vm, ia mengunggah tiga buah foto yang memperlihatkan adiknya, Helmy, tengah bersepeda. Ia pun menjadikan kegiatan bersepeda sebagai analogi untuk menyemangati adiknya.

"Teruslah kayuh sepedamu adikku. Jangan berhenti. Nggak usah dengerin suara-suara sumbang yang bisa menghambat perjalananmu mencapai finish," tulis dia.

Pasha melanjutkan, "Awalnya pasti terasa lelah bahkan menyesakkan, tapi percayalah, dengan kesabaranmu dan keyakinan kita, insya Allah kau akan jadi pemenangnya seperti yang tampak dari senyum manismu."

"Dari abang Pasha-mu yang akan selalu ada untukmu, menyayangi dan mencintaimu," sambung Pasha lagi.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Sugeng Suprijanto mengatakan Helmy sudah menjadi target operasi setelah anggotanya menangkap HG atas kasus kepemilikik 1,1 kilogram sabu.

“Jadi benar kita melakukan penggerebekan dan penangkapan di home stay. Yang kita amankan inisial H, inisial N, dan B,” ujarnya pada Sabtu (10/10/2020)

Kini Helmy dan dua rekannya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan BNNP Sulteng sebagai tahapan pengembangan kasus. (LEP)










Sudirman, Komandan Baru BNNK Tegal Butuh Komitmen Bersama Ciptakan Kota Bahari Bersinar

BY GentaraNews IN


Setiap komponen masyarakat, dan seluruh stakeholder, memiliki kewajiban untuk melawan peredaran narkotika baik dari segi peredaran maupun pemberantasan. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan tekad yang maksimal. Jika dibiarkan merajalela, narkotika akan mengancam masa depan bangsa.

Hasil pemetaan tim BNNK Tegal, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tegal cukup tinggi hampir di semua lini. Sebab, dengan kategori daerah transit dan penghubung jalur perlintasan wilayah pantura barat bisa menjadi celah baik dari jalur darat maupun laut. 

Sebaran tempat hiburan dan titik keramaian di Kota Bahari menjadi magnet bandar narkoba untuk mengembangkan pasar gelap jika tidak diantisipasi.


Sudirman, S. Ag. M. Si yang baru menjabat sebagai Kepala BNNK Tegal, langsung audiensi kepada Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah Kombes. Pol.Drs M Arief Dimjati., M.Si dalam menyusun strategi pemberantasan Narkotika khususnya di kota Tegal. Sabtu (10/10/20)

Dalam pertemuan itu di bicarakan Penanganan khusus agar narkotika tidak berkembang di Kota Tegal, penanganan utuh antara 'suplly reduction' dan 'demand reduction'. Pemerantasan dengan cara melakukan penindakan atas bandar dan kurir narkoba.

*Dalam pesan nya Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah Kombes. Pol.Drs M Arief Dimjati., M.Si mengatakan, "Kita petakan lagi yang rawan penyalahgunaan, Kota Tegal merupakan satu lintasan. Dari lintasan ini didistribusi ke daerah lain. Karena di sini sudah kelihatan ramai, banyak tempat hiburan, itu bisa jadi tempat transaksi," pesannya*

Menurut Kepala BNNK Tegal, "pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan tekad yang maksimal. Jika dibiarkan merajalela, narkotika akan mengancam masa depan bangsa," jelas Sudirman, S. Ag. M. Si

"BNN memiliki kewajiban untuk terus mendorong masyarakat dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Untuk itu kita terus menerus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan narkoba," tambah Sudirman, S. Ag. M. Si

Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan menggandeng komitmen empat unsur penting dalam mewujudkan Kota Tegal Bersih dari Narkoba (Bersinar). Yakni, instansi pemerintah, pihak swasta, lingkungan pendidikan dan kelompok masyarakat. (LEP)

Polairud Sumbar Ungkap 2 kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus peredaran narkoba di kawasan Dermaga Pelabuhan Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat dalam tiga bulan terakhir.

Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Sahat Hasibuan saat jumpa pers, di Padang, Senin, mengatakan ada dua tersangka dari dua kasus peredaran narkoba di kawasan dermaga pelabuhan ini.

Tersangka pertama adalah Novi Emrizal Nasrul yang tertangkap memiliki 31 paket kecil sabu-sabu.

Pelaku ini diduga akan melakukan transaksi di lokasi tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas.

Kemudian pelaku kedua Ahmad Sayuti yang ditangkap pada Selasa (15/9) di Dermaga Pelabuhan Bungus Teluk Kabung.

Ia tertangkap tangan oleh personel Subditgakkum Dirpolairud Polda Sumbar dengan barang bukti 15 paket kecil sabu-sabu.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas," kata dia lagi.

Ditpolairud Polda Sumbar juga mengungkap tindak pidana pencurian barang milik Dinas Perikanan Sumbar yang kemudian dijual kepada pengepul barang bekas

Pelaku ini bernama Aditiwarman yang diamankan pada Rabu (7/10).

Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran.

"Total ada empat kasus yang telah diungkap Ditpolairud Polda Sumbar," kata dia lagi.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga