Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Sabtu, 10 Oktober 2020

Sabu 9,2 Kg Disita Di Ungkap Polres Bandara Soetta

BY GentaraNews IN


Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil mengungkap Sabu dan mengamankan 2 pelaku penyelundup narkotika jenis Sabu total 9,2 Kg yang rencananya akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sabtu (10/10/2020).

"Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Avsec Area Terminal 2D Bandara Soetta yang mengamankan sebuah tas yang berisi sabu," Kata Kapolres Kapolres Metro Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soetta

"Pelaku yakni berinisial AA dan AB yang membawa sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening lalu dimasukkan ke dalam tas saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tambah Kapolres Metro Bandara Soetta.

"Sabu sudah dipaketkan ke dalam plastik bening, total yang ada di dalam tas 3.100 gram atau 3,1 kilogram, petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan gambaran X-Ray tersebut lalu memanggil kedua pelaku. Keduanya lantas kabur hingga petugas berkordinasi dengan polisi," jelas Adi Ferdian Saputra

"Setelah dipastikan tas tersebut berisi sabu, kita langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec dan melihat CCTV, lalu didapati salah satu pelaku bernama AA," ungkap Adi Ferdian Saputra

Polisi pun lantas menyisir hotel-hotel yang berada di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat didatangi sebuah hotel, didapati pesanan kamar atas nama salah satu pelaku yakni AA, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Keterangan kedua pelaku, ada satu rekannya lagi yang sudah lolos ke Pontianak berinisial YD, karena memang paket sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak.

Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan oleh petugas. Kedua tersangka yang diamankan mengatakan sabu tersebut didapat dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

"Dari apartemen tersebut kita berhasil amankan AP yang diduga sebagai penjaga kamar dan barang bukti sabu sebesar 6.169 gram atau 6,169 kilogram," jelasnya.

"Sehingga, total 9,2 kilogram sabu yang berhasil diamankan polisi," jelas Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra

Lebih lanjut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, "ada dua tersangka yang masih berstatus DPO terkait kasus ini. Keduanya ialah YB, yang diduga telah berhasil kabur ke Pontianak; serta AM, pemilik apartemen di Jakarta Pusat," pungkasnya

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1. Milyar. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga