Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Minggu, 11 Oktober 2020

Terdakwa Kasus Tanam Ganja Hidroponik di Surabaya Ajukan Esepsi Uji Materi ke MK

BY GentaraNews IN


Masih ingat dengan penanaman 27 pohon ganja dengan cara hidroponik yang digerebek sebuah rumah di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya oleh Polda Jawa Timur. Rabu (27/2/20)

Terdakwa kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang menuturkan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga hingga 40 sentimeter.

"Kami ajukan permohonan uji materiil agar MK memberikan tafsir konstitusi terhadap frasa pohon yang tertera pada Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (11/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ardian Aldiano yang lulusan Sarjana Ekonomi ini menanam puluhan tanaman ganja dengan sistem hidroponik mengaku belajar menanam ganja dari internet, dengan bibit yang berasal dari rekannya yang sedang dipenjara, serta berdalih untuk dikonsumsi sendiri atau tidak diperjualbelikan.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.

Acuan pengacara terdakwa Ardian Aldiano, Singgih Tomi Gumilang pada Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang pernah memberikan penjelasan detail perbedaan antara perdu dan pohon.

"Fakultas Kehutanan UGM menyatakan pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dengan tajuk yang jelas, yaitu tinggi minimal lima meter," ujar dia.

Jika permohonannya dikabulkan, Singgih akan menjadikan putusan MK itu sebagai bukti baru atau novum peninjauan kembali perkara ini. 

"Sebab dalam UU Narkotika masih dikenal dengan istilah gramasi atau bobot/berat. Maka semisal barang bukti ganja seberat 5 gram dengan 1 kilogram, tentunya sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterima terdakwa," tutur dia.

Dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon, jelas Singgih Tomi Gumilang

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.


Sidang Teleconference

Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21 tahun) menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam sidang yang digelar teleconference oleh PN Surabaya. Selasa (3/8/2020).

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis ganja, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar saat membacakan dakwaan di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Jaksa mengungkapkan barang bukti biji tanaman hidroponik ganja milik tersangka didapat dari seorang pengedar dari Malang. Terdakwa saat itu awalnya membeli 8 tanaman ganja dengan usia 3 bulan.

"Terdakwa membeli benih ganja dari Haris yang ada di Malang dengan cara menghubunginya melalui telepon," terangnya.

"Untuk tahap pertama menanam 8 pohon dengan masa umur tanaman 3 bulan dengan tinggi 27 sampai 40 cm," tambah JPU.

Mendengar dakwaan itu, Penasihat hukum terdakwa Singgih Tomy Gumilang akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, dalam dakwaannya, ada beberapa hal yang tidak disampaikan seperti pasal yang dikenakan dan alasan menanam ganja.

"Setelah mendengar dakwaan secara seksama akhirnya kami tim penasihat hukum sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tegas Singgih Tomy Gumilang

"Karena apa? Dari segi penggunaan sendiri harusnya digunakan pasal 127 selain itu di berkas perkara juga seharusnya diceritakan detail alasan kenapa menanam ganja," tambahnya.

"Terdakwa terpaksa menanam ganja
karena mempunyai riwayat epilepsi. Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya," jelas Singgih Tomy Gumilang

"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh lagi," terangnya. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga