Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 15 Juni 2020

Polisi Tembak Mati 1 Pengedar Narkoba di Sumut, 15 Kg Sabu

BY GentaraNews IN



POLDA SUMUT menembak mati 1 orang karena melawan petugas  dan menangkap 2 pria terkait penyelundupan 15 kg sabu di dua tempat terpisah di Sumatera Utara

"Ada tiga orang yang ditangkap di dua lokasi. Satu di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur, meninggal dunia karena melawan petugas. Total narkoba yang disita yakni 15 kg sabu," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan, Senin (15/6/2020).

Kapolda Sumut mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat soal pengedar sabu dari Aceh yang menuju ke Sumatera Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Martuani mengatakan petugas mendapat informasi ada mobil diduga ditumpangi dua pengedar sabu dari Aceh menuju Sumut pada Minggu (14/6). Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan dua orang pria yakni KR dan HS di Langkat.

"Saat digeledah tim berhasil menyita 5 kg sabu, dari dua tersangka KR dengan HS," ujar Martuani.

Keduanya disebut sudah pernah bertransaksi dengan salah satu warga Medan berinisial MY. Polisi pun melakukan pengejaran dan menemukan MY di Binjai.

"Pada saat penindakan dalam hal ini MY, tidak begitu saja menyerahkan diri, terjadi kejar-kejaran hingga saat dihentikan melalukan perlawanan dengan dibuktikan bahwa ada satu pucuk senpi genggam (dari pelaku) dan teradi tembak menembak dengan petugas," ujar Martuani.

Polisi menyita sabu seberat 10 kg di dalam tas ransel. Petugas lalu membawa MY ke RS Bhayangkara Medan dan saat di perjalanan tersangka meninggal dunia.

Selain sabu, petugas juga menyita sepucuk senjata api (senpi) beserta pelurunya. Ada juga lain diduga untuk senapan serbu yang disita petugas.

"Kita menduga tersangka masih memiliki senjata api, kemungkinan besar senapan serbu jenis M 16. Saat ini tim melakukan pemgembangan terhadap peluru ini," ujar Martuani.

"Mereka jaringan Aceh-Medan. HS dan KR selaku kurir. Sedangkan MY, yang membeli dari mereka. Kita sedang kejar pemilik yang di Aceh," sambungnya. 

Partai Gerindra tak usung mantan pengguna narkoba

BY GentaraNews IN



Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

"Kami Partai Gerindra tidak akan mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah. Gerindra akan mencalonkan kader terbaik, terbaik dari kadernya, terbaik menurut masyarakat, dan tentu kami akan ikut regulasi MK dan KPU nanti," ujar Sodik Mudjahid kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.

Partai Gerindra, kata dia, tidak akan mencalonkan orang yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Bahkan, kata dia, partainya juga akan mempertimbangkan untuk tidak berkoalisi dengan partai lain yang mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba.

"Kami ingin kader internal yang sesuai dengan akseptabilitas masyarakat dan kemudian sesuai dengan regulasi KPU dan MK," kata Sodik yang juga anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

 

KNPI Propinsi Malut Audiensi dengan Kepala BNNP Malut

BY GentaraNews IN




Pengurus KNPI Provinsi Malut di BNN Provinsi Maluku Utara melalukan audisi yang diterima langsung oleh Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. M. Arief Ramdhani, SIK bersama Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang P2M. Hadir dalam audiens, Ketua KNPI Provinsi Maluku Utara, Irman Saleh, didampingi Sekertaris Umum, Sekertaris Bidang Anti Narkoba, Ketua OKK, Sekertaris Perdagangan dan Juru bicara DPD KNPI. Senin (15/6).

Dalam pertemuan tersebut Ketua KNPI, Irman Saleh menyampaikan maksud kunjungannya untuk bersilaturahmi dengan kepala BNNP Malut, mempererat silaturahmi yang telah terjalin dan  sharing program pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

KNPI bersama BNNP Malut juga akan memanfaatkan berbagai pihak untuk pencegahan Narkoba di Maluku Utara, dengan komposisi pengurus dari berbagai latar belakang, seni dan budaya termasuk fokus pada riset.

Selain itu pengurus KNPI juga berinisiatif untuk berpartisipasi dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional  (HANI) 26 Juni 2020 dalam beberapa kegiatan disiapkan oleh KNPI kolaborasi dengan BNNP Malut diantaranya pembuatan film pendek (dokumenter) dan _live talkshow_ dalam konten youtube "Cerita Jarod".

Menanggapi hal tersebut, kepala BNNP Malut menyampaikan apresiasi dan menyambut baik serta mengharapkan tindak lanjut  kegiatan tersebut dan BNNP Malut siap bersama-sama KNPI dalam program pencegahan pemberantasan Narkoba di Provinsi Maluku Utara. Menurut mantan Dir Narkoba Polda Bali ini, BNNP Malut membutuhkan kreativitas dalam konsep pencegahan sehingga masyarakat lebih tertarik dan tergugah.


Minggu, 14 Juni 2020

BNNP Riau Ungkap 50 Kg Sabu Asal Malaysia

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional Propinsi Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilo gram dari 2 lokasi berbeda dengan meringkus 4 tersangkanya. Karo Humas, Brigjend Pol Sulistyo Pudjo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler di nomor pribadinya 0813-9510-xxxx, membenarkan tentang kejadian penangkapan ini.


Empat tersangka tersebut diantaranya bernama M.Ridwan, Aria Susanto, Rio S dan Yusuf. Selain tersangka BNN Riau juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Feroza warna hitam BK 1604 LT dan 1 unit kapal boat. Sabtu (13/6/2020) Jam 11:00 WIB.

“Benar, BNN Riau berhasil meringkus 4 orang tersangka dan menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilo gram dari dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di depan Hotel Amoraza, dijalan Pahlawan, Bagan Siapi-api, Provinsi Riau dan diperairan Tj Leban, Dumai, Provinsi Riau”,jelas Pudjo.

Empat tersangka tersebut diantaranya bernama M.Ridwan, Aria Susanto, Rio S dan Yusuf. Selain tersangka BNN Riau juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Feroza warna hitam BK 1604 LT dan 1 unit kapal boat. Sabtu (13/6/2020) Jam 11:00 WIB.

“Benar, BNN Riau berhasil meringkus 4 orang tersangka dan menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilo gram dari dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di depan Hotel Amoraza, dijalan Pahlawan, Bagan Siapi-api, Provinsi Riau dan diperairan Tj Leban, Dumai, Provinsi Riau”,jelas Pudjo.

Lanjut Jenderal Berbintang satu ini lagi, narkoba itu dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kapal boat nelayan melalui Bagan Siapi-api dan ditengah laut dilakukan serah terima Ship to Ship yang dilakukan oleh sendikat narkotika jaringan Internasional, narkoba tersebut disembunyikan didalam drum yang rencananya akan didistribusikan pada pemesan untuk selanjutnya diedarkan di Pekan Baru.

“Dari perairan laut Tj Leban, narkotika tersebut selanjutnya dibawa ke Jalan Pahlawan, Bagan Siapi-api, tepatnya didalam gudang penyimpanan depan Hotel Amoraza. Saat Disanalah BNN berhasil meringkus dua orang tersangka dengan barang bukti 2 karung plastik berisi 20 kilogram sabu-sabu yang didalam mobil Daihatsu Feroza”,ucap Brigjen Pol Sulistyo Pudjo.

Selanjutnya dihari yang sama sekitar Jam 14:00 WIB, BNN Riau dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilo gram dengan dua orang tersangka lagi”, Jelas Karo Humas dan protokol BNN RU.

Lanjut Pudjo lagi, kasus ini masih dilakukan pengembangan masih dilakukan pengembangan kasus untuk mencari para pelaku lainya.

“Jadi total ada 50 kilo gram sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh BNN Riau dan 4 tersangka, doakan saja semoga para pelaku lainya bisa segera tertangkap”, harap Brigjen Pol Sulistyo Pudjo.

Kapal Perang Amerika Cegat Kapal Selam Kartel Narkoba Narco Subs

BY GentaraNews IN



Setidaknya Militer Amerika Serikat menggagalkan 4 kasus besar penyelundupan narkoba di laut. Mereka melakukannya setelah mencegat tiga perahu mirip kapal selam, Narco Sub, bermuatan penuh obat-obatan terlarang itu dalam empat hari sepanjang Mei lalu dan satu yang terbaru pada 5 Juni lalu.

Perahu itu, yang didesain menyembul sedikit saja di atas air, berhasil dideteksi dan dilacak armada perang Amerika Serikat. Negara ini sampai mengerahkan sejumlah alat tempurnya yang dalam banyak kasus didesain untuk perang dengan kekuatan besar untuk melacak peredaran perahu-perahu tersebut.

Kapal selam narkoba adalah perahu yang dibuat khusus (custom) oleh kartel narkoba untuk berlayar rendah di atas air. Desainnya yang tidak biasa diduga membuat mereka selama ini tak terdeteksi, leluasa melakukan kamuflase di perairan luas, dan mampu menghindari pantauan radar banyak negara.

Perahu-perahu ini mengarungi lautan dari tepian hutan di Amerika Selatan menuju Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia. Sesampainya di tujuan, muatan narkoba dibagi ke dalam pengapalan yang lebih kecil untuk diselundupkan.

Setidaknya satu perahu kapal selam itu yang mampu mencapai Eropa. Ini diketahui dari satu yang didapati telah ditinggalkan begitu saja di perairan pantai Spanyol.

Diperkirakan, total hanya 5-15 persen dari Narco Subs yang ada yang berhasil dicegat. Itupun setelah per 1 April lalu, Komando Armada Selatan Amerika Serikat mengumumkan meningkatkan operasi antinarkotika, mendukung operasi yang sebelumnya hanya bisa dilakukan polisi penjaga pantai.

Mereka berpatroli di Laut Karibia dan perairan Pasifik Timur melibatkan di antaranya kapal-kapal perang penghancur rudal dengan sejumlah helikopternya, serta pesawat patroli Angkatan Laut P-8 Poseidon dan pesawat intai milik Angkatan Udara E-3 AWACS dan E-8 JSTARS.

Sebagian besar dari armada itu memiliki misi mendeteksi dan menghancurkan kapal selam penyusup. Sebagian lainnya untuk pengintaian di kawasan laut yang luas.

Sabtu, 13 Juni 2020

Polda Metro Jaya Kembali Gagalkan Pengiriman 336 Kg Ganja

BY GentaraNews


Kerja bareng Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Timur kembali berhasil mengungkap pengiriman ganja dari Aceh. Sebanyak 336 kg ganja kering yang dikirim via jasa ekspedisi disita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan ganja tersebut dengan memasukkannya ke dalam sofa.

"Ada enam sofa yang diisi ganja kering tersebut. Jadi pelaku mengirim ganja tersebut ke sebuah perusahan ekspedisi bernama PT Tunas Antar Muda, di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Irjen Pol Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2020).

Irjen Pol Nana melanjutkan, pengiriman barang haram ini dilakukan dua kali yaitu, pukul 06.00 WIB dan pengiriman kedua datang pukul 22.00 WIB. Dalam surat penerima memang dijelaskan kalau sofa dikirim kepada seseorang berinisial J yang berlamat di Cilandak, Jakarta Selatan.

Mengetahui adanya pengiriman mencurgakan, kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan kalau barang tersebut akan diterima J. Dalam surat yang diterima perusahaan ekspedisi memang sangat lengkap yaitu terkait alamat penerima dan pengirim sangat jelas.

Bahkan, penyidik sempat menghubungi J yang nomor teleponnya tercantum. “Sempat diangkat, dan bilang kalau barang itu akan diambil seminggu dari dia dihubungi, alasannya dia sedang berada di luar kota,” ujar Irjen Pol Nana.

Namuan setelah ditunggu selam waktu pengambilan sesuai janji dari J barang itu tidak diambil maka dilakukan pembongkaran hingga ditemukan ganja tersebut. Tidak hanya itu, petugas juga sempat mendatangi alamat dari J yang tertera dalam surat penerima. “Kita sempat datang ke Jalan SFN, di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata alamatnya juga fiktif, dan ponsel J yang sebelumnya aktif juga langsung mati total,” tegas Irjen Pol Nana.

Atas dasar itu, kemudian pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengirim dan penrima daun ganja tersebut. “Kita akan terus kejar pelaku yang kita duga menjadi satu jaringan,” ujar Kapolda. Irjen Pol Nana berharap, pelaku bisa segera ditangkap baik yang berada di Aceh maupun Jakarta.

Irjen Pol Nana menuturkan, dengan pengungkapan narkoba yang membahayakan masyarakat ini, telah menyelamatkan sebanyak 1.000 orang lebih. Dalam upaya pemberantasan narkotika, tambah Irjen Pol Nana, polisi juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu jasa ekspedisi kargo, Bea Cukai, dan instansi lainnya. Dengan begitu, upaya zero narkotika di kawasan Jakarta pun bisa diwujudkan.

Adapun bagi para pelaku yang tengah diburu tersebut bakal dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Jumat, 12 Juni 2020

70% Dari 20.000 Napi Di Sumut Menjadi Pengedar Narkoba

BY GentaraNews IN


Ada hal yang paling menarik yang diubgkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin,  hampir 70 % tahanan narapidana di Sumut adalah pengedar, pengguna Narkotika.

“Jumlahnya sekitar 20.000 orang, dan ini merupakan potensi ancaman krusial bagi Sumut,” kata Martuani saat membuka kegiatan acara Kampanye Stop Narkoba melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di ruang vidcon Lt. IV Mapolda Sumut, Kamis (11/06).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polda Sumut, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sumut, Wakapolres Jajaran Polda Sumut, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Jajaran Polda Sumut serta perwakilan BNN Provinsi Sumut.

Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa Narkotika bukan hanya permasalahan yang terjadi di Indonesia namun juga merupakan permasalahan Internasional.

Dalam pencegahan pengedaran terhadap penyalahgunaan Narkotika, maka diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh terkait lainnya untuk menggelorakan Stop Narkoba.

"Dalam kurun waktu 6 bulan Polda Sumut sudah melakukan tindakan kepada 5.082 orang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu maupun ganja. Oleh karena itu harapannya kepada seluruh personel Polda Sumut agar menghimbau serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan tidak menanam ganja serta bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk membantu instansi Kepolisian dalam mencegah penyebaran penyalahgunaan Narkotika," tambah Martuani.
Selain itu, kepada para kasatwil khusus diwilayah pantai timur agar bekerja sama dengan para nelayan dan masyarakat sekitar untuk mencegah masuknya narkotika melalui wilayah pantai timur.
“Karena Polda Sumut tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang bermasalah akibat dari penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu para Kasatker agar selalu menghimbau anggotanya agar tidak menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika,” tegas  Irjen Pol Martuani Sormin

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga