Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2020

70% Dari 20.000 Napi Di Sumut Menjadi Pengedar Narkoba

BY GentaraNews IN


Ada hal yang paling menarik yang diubgkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin,  hampir 70 % tahanan narapidana di Sumut adalah pengedar, pengguna Narkotika.

“Jumlahnya sekitar 20.000 orang, dan ini merupakan potensi ancaman krusial bagi Sumut,” kata Martuani saat membuka kegiatan acara Kampanye Stop Narkoba melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di ruang vidcon Lt. IV Mapolda Sumut, Kamis (11/06).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polda Sumut, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sumut, Wakapolres Jajaran Polda Sumut, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Jajaran Polda Sumut serta perwakilan BNN Provinsi Sumut.

Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa Narkotika bukan hanya permasalahan yang terjadi di Indonesia namun juga merupakan permasalahan Internasional.

Dalam pencegahan pengedaran terhadap penyalahgunaan Narkotika, maka diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh terkait lainnya untuk menggelorakan Stop Narkoba.

"Dalam kurun waktu 6 bulan Polda Sumut sudah melakukan tindakan kepada 5.082 orang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu maupun ganja. Oleh karena itu harapannya kepada seluruh personel Polda Sumut agar menghimbau serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan tidak menanam ganja serta bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk membantu instansi Kepolisian dalam mencegah penyebaran penyalahgunaan Narkotika," tambah Martuani.
Selain itu, kepada para kasatwil khusus diwilayah pantai timur agar bekerja sama dengan para nelayan dan masyarakat sekitar untuk mencegah masuknya narkotika melalui wilayah pantai timur.
“Karena Polda Sumut tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang bermasalah akibat dari penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu para Kasatker agar selalu menghimbau anggotanya agar tidak menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika,” tegas  Irjen Pol Martuani Sormin

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga