Baca Juga

Kamis, 04 Juni 2020

Dampak Euphoria Pada THC Menjadi Alasan Kuat Tidak Mungkin Untuk Diratifikasikan

BY GentaraNews IN


Adanya isu legalisasi ganja di kalangan anak muda mendorong Deputi Bidang Pencegahan BNN berinisiatif untuk menggelar webinar, Rabu (3/6). Webinar yang mengangkat tema “Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja” tersebut menghadirkan Deputi Pencegahan BNN Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum.; Direktur Informasi dan Edukasi BNN Drs. Purwo Cahyoko, M.Si.; dan praktisi ahli farmasi Drs. Mufti Djusnir yang juga anggota Kelompok Ahli BNN sebagai narasumber.

Kepada para audience webinar yang sebagaian besar merupakan mahasiswa, Anjan Pramuka menyampaikan bahwa alasan ekonomi dibalik legalisasi ganja adalah hal yang keliru. Sebaliknya, justru ekonomi akan terdampak akibat adanya peningkatan biaya medis dari legalisasi ganja karena penggunaannya yang menyebabkan kecelakaan maupun perawatan medis dalam rehabilitasi.

“Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar, yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak ternyata tidak segampang teori. Hal ini karena sindikat narkoba masih tetap bermain bahkan di era legalisasi,” jelas Deputi Pencegahan BNN.

Demikian pula menurut praktisi ahli farmasi. Menurut Mufti Djusnir euphoria yang merupakan dampak THC dari mengonsumsi ganja dapat memberikan gangguan pada tubuh, hingga pada titik tertentu dapat mengakibatkan kecelakaan maupun dampak buruk lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Informasi dan Edukasi BNN Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. menambahkan bahwa sampai dengan saat ini sistem hukum negara kita masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. Hal tersebut menandakan jika mekanisme pembentukan hukum kita masih melihat ganja sebagai sesuatu yang berbahaya sehingga harus ada perlindungan maksimal untuk masyarakat.

Melalui webinar yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini Deputi Pencegahan pun berharap masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba. Anjan Pramuka juga menyatakan secara tegas BNN menolak berbagai upaya legalisasi ganja di Indonesia.



Rabu, 03 Juni 2020

Rumah Bandar Narkoba di Kawasan Elite Di Sukabumi

BY GentaraNews IN



Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan elit, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Penggerebekan tersebut diduga terkait kasus narkoba.

Pantauan wartawan kami dilapangan, Kamis (4/6/2020) pagi, rumah yang digerebek itu berada di Perumahan Taman Anggrek, Jalan Myltonia D 8, No D7/12. Sejumlah polisi berjaga di sekitar lokasi rumah yang saat ini dipasang garis polisi.

"Kirang teurang (kurang tahu), yang tahu bagian (malam) tadi. Katanya bandar gitu," ucap seorang petugas keamanan.

Salah seorang warga mengaku mendengar informasi ada penggerebekan berkaitan kasus narkoba oleh polisi pada Rabu (3/6) kemarin malam. "Katanya ada penggerebekan narkoba di tempat itu," tutur salah seorang warga.

Rumah yang digerebek diketahui baru dihuni selama dua hari oleh seorang pendatang. "Rumahnya milik warga Bandung, baru dikontrak selama 2 hari. Kalau yang ngontrak siapa saya belum kenal," ujar warga itu.

Sejumlah polisi belum buka suara soal penjagaan di rumah tersebut. Mereka mengawasi setiap orang yang keluar dan masuk ke area rumah bercat putih itu.

Polrestabes Medan Ungkap 35 kg sabu

BY GentaraNews IN

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan dan para awak media melaksanakan press release bertempat di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan. Selasa (02/06/20) pukul 13.00 Wib.

Dalam press release ini Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yg sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di Sumut. “ ada 2 tersangk dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di tangkap dengan inisial DS,” jelas Kapolda Sumut.




Sementara untuk tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.

Kapolda Sumut mengatakan dari keseluruhan barang bukti yg kita amanakan berarti kita menyelamatkan 350.000 orang generasi muda.

Kapolda Sumut berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di sumut dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat. (Wes)

Sabtu, 30 Mei 2020

BNN Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba di Bekasi

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika dimasa pandemi covid-19, narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 100 kg yang diselundupkan dalam Karung Beras yang dikemas dalam kemasan bungkus Tisu saat dilakukan penggeledahan pada sebuah Mobil Box yang dicurigai mengangkut barang haram, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis(28/5/2020).

Dalam sebuah mobil box dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam Karung Beras. Dilanjutkan penggeledahan ke dalam Gudang ditemukan kembali narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir yang diperkirakan barang bukti tersebut sebanyak 100 kg.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, tim BNN sejak Kamis pagi, melakukan pemantauan terhadap seorang target bernama AG (33 tahun), yang diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis, 28 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN melakukan pemantauan terhadap target inisial AG yang diduga akan melakukan serah-terima di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat,” kata Arman Depari kepada wartawan, Kamis (28/05/2020).

“Tim dari BNN kemudian menghentikan sebuah mobil box yang dicurigai mengangkut barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung beras”.

“Di toko itu petugas BNN pimpinan Irjen Arman Depari, mendapati 60 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dalam dikemas tiap 1 kilogram, kemudian 1.000 pil ekstasi kualitas nomor satu, juga dalam kemasan. Kedua jenis narkotika itu dibungkus dalam kemasan tisu. Tiap kemasan seberat 1 kilogram, sehingga BNN menyita total 66 kilogram dalam 66 bungkus,” jelasnya.

Arman Depari mengungkapkan penggeledahan ke dalam gudang ditemukan lagi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir yang diperkirakan barang bukti tersebut sebanyak 100 kg.

“Belum dihitung secara pasti,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah barang bukti tersebut akan dihitung kembali oleh tim BNN. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, untuk pengembangan lebih lanjut,”tutupnya.

Senin, 25 Mei 2020

POLRI Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Serang

BY GentaraNews IN



Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar Narkoba jaringan Internasional di Kota Serang.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Di pengujung bulan Puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan Narkoba Internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang”, katanya. Sabtu, (23/05/2020).

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, lanjutnya.

Listyo menjelaskan, “Pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu Narkoba yang kita cari tidak ditemukan”, jelasnya.

“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta”, lanjutnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dan Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Narkoba.

“Kepada seluruh Masyarakat, kepada seluruh tokoh Agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar Narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan Bangsa kita”, ajaknya.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

“Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, baik dalam Satgas Pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena Narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama”, ujarnya.


Kamis, 06 Februari 2020

Arman Depari Pimpin Razia ke Tempat hiburan

BY GentaraNews


Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Drs. Arman Depari memimpin langsung razia ke tempat hiburan malam VENUE dan GOLDEN CROWN, Jakarta. Kamis 06/02/20 pukul 00-O5.00 WIB. 





Rabu, 05 Februari 2020

Deputi Pemberantasan BNN RI Pimpin Razia Tempat Hiburah Malam

BY GentaraNews IN



Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Drs. Arman Depari memimpin langsung razia ke tempat hiburan malam VENUE dan GOLDEN CROWN, Jakarta. kamis 06/02/20 pukul 00-O5.00 WIB

1. VENUE , Jaksel, jumlah pengunjung yg di periksa urine 105 orang, terindikasi positif 1 orang.

2. GOLDEN CROWN, yang diperiksa urine 184 orang, terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang, 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabhu dan ekstasi.

Seluruh pengunjung yang terindikasi pisitif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI untuk pemeriksaan lanjutan dan mengikuti assesment.

Jumat, 03 Januari 2020

BABINSA TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh Tamiang

BY GentaraNews IN



Anggota TNI Komando Distrik Militer 0117 Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram, pil ekstasi 20.000 butir, dan pil happy five 20.000 butir. Namun, pelaku melarikan diri.

Barang bukti narkotika kelas satu itu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada Jumat (3/1/2020). Barang bukti itu diantar oleh Komandan Kodim 0107 Aceh Tamiang Letnan Kolonel (Inf) Deki Rayusyah Putra.

Deki mengatakan, narkotika itu ditemukan oleh anggota bintara pembina desa (babinsa) di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, di kebun sawit pada Kamis (2/1/2020). 

Saat itu babinsa melihat dua pria berada di kebun sawit. Menyadari kehadiran anggota TNI, dua pria itu kabur menggunakan sepeda motor.

Deki mengatakan, saat itu babinsa tidak mengejar dua pria pemilik narkotika. Babinsa mengira pria itu hendak memanen sawit. Babinsa melihat tiga tas di lokasi






Minggu, 29 Desember 2019

Operasi Bersinar 2019, BNNP Malut Sasar Bandara dan Pelabuhan

BY GentaraNews


Di penghujung 2019 BNN Provinsi Maluku Utara bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara, Polisi Militer, Bea cukai, Dir Polair, PT. Pelni Ternate, KSOP Ternate, dan Imigrasi melakuka operasi Bersih Narkoba (Bersinar) yang dilakukan di dua tempat yakni bandar udara  Sultan Babullah Ternate dan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Minggu (29/12).


Di Bandara, memimpin Operasi Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, M.M. di dampingi Kepala Bandara, Chairul Umam bersama personilnya juga turut ambil bagian, Dir. Narkoba Polda Malut, Bea Cukai, Imigrasi, Polisi Militer dan pihak keamanan bandara.

Pemeriksaan dilakukan di ruang kedatangan terhadap penumpang pesawat Garuda, Lion Air, Sriwijaya dan Batik air. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah WNA dari Cina, tim gabungan barang yang diduga melanggar aturan kepabeanan. Barang tersebut dimasukkan di dalam tas oleh pemilik inisial CX dan CYL yakni sejumlah rokok dan minuman beralkohol. Pihak Bea Cukai langsung mengamankan barang tersebut yang diduga melanggar aturan kepabeanan.

Selain memeriksa penumpang pesawat tim medis BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan tes urine kepada  26 kru pesawat Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air dan Batik Air.hasilnya secara keseluruhan para kru pesawat tersebut dinyatakan negatif dengan alat ukur tes urine 6 parameter untuk mendeteksi THC atau ganja, Methamphetamine, Amphetamine, Benzodiazepine, Morphin dan Cocain.

Operasi dilanjutkan pada siang hari di KM Sinabung yang masuk di pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada pukul 13 WIT. Tim medis BNN Provinsi Maluku Utara bersama tim gabungan yakni Polair, PT. Pelni cabang Ternate Bea Cukai dan KSOP Ternate langsung menuju ruang Nahkoda dan perwira kapal untuk melakukan tes urine kepada 16 perwira kapal dan hasil secara keseluruhan juga negatif.

Kepala BNNP Malut  menyampaikan operasi ini didasarkan atas surat Telegram Deputi Pemberantasan BNN RI tentang antisipasi penyalahgunaan Narkotika di hari-hari besar dan pergantian tahun dengan melaksanakan operasi akhir tahun. Operasi yang digelar dengan sandi Operasi Bersinar  atau Bersih Narkoba 2019 menurutnya sangat penting dilakukan.

"Tujuannya agar masyarakat pengguna jasa  baik di pesawat maupun kapal laut," tegasnya. Dia juga menghimbau kepada seluruh penumpang baik pesawat maupun kapal laut yang bepergian jelang akhir tahun untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan barang bawaan.



Rabu, 25 Desember 2019

Sekolah Tidak Cukup Untuk Pembentukan Karakter Anak

BY GentaraNews IN



Kepala Diknas Kota Ternate Drs.Ibrahim Muhammad M.Pdi, mengatakan, "Sekolah Tidak Cukup Untuk Pembentukan Karakter Anak" pada kegiatan hafiz Alquran juz 29 dan juz 30 di SD Islam Sahabat Cendekia Kelurahan Ngade Ternate Pada Selasa (24/12).

Kegiatan Hafidz Qur'an yang dirangkaikan dengan penerimaan raport semester anak ini  merupakan kerjasama sekolah dan Komite Sekolah yang diharapkan menjadi penyemangat siswa SD Islam dalam menciptakan para siswa yang mampu menghafal juz 29 dan juz 30 Al-Qur'an di sekolah mengutamakan pengembangan karakter anak. Dirinya berharap bahwa sekolah mengembangkan konsep pendidikan "Dodika" atau Dorongan Pendidikan Berkarakter dengan konsep Tiga tungku yakni bagaimana anak menerima pendidikan yang baik di lingkungan rumah/keluarga, Lingkungan Sekolah dan Di Mesjid. Menurutnya jika sejak dini karakter anak dibentuk di tiga lingkungan ini maka dipastikan anak akan mampu meraih masa depan yang baik.

"Karena kedepannya era robotik dimana peran manusia diganti dengan robot, maka Sumber Daya Manusia yang dicari adalah yang berakhlak,".  Apalagi  menurutnya kini banyak karier yang membutuhkan anak dengan kemampuan menghafal Al-Qur'an, menjadi kelebihan tersendiri. Dia mencontohkan masuk kepolisian dan calon mahasiswa di beberapa perguruan tinggi bergengsi menerima Hafidz Hafidzah Qur'an 5  (lima) Juz tanpa tes, sehingga dirinya yakin apa yang diterapkan SD Islam Sahabat Cendekia akan sangat berguna bagi masa depan anak.

Kepala sekolah SDI Cendekia, Kalsum Puha pada Kesempatan yang sama juga mengharapkan dukungan yang kuat dari Dinas Pendidikan, sementara  Ketua komite Sekolah, Zulziah Wati, yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi keinginan sekolah untuk menciptakan Hafidz dan Hafidzah Qur'an, serta pengembangan karakter siswa. Menurutnya di tahun 2020 Komite Sekolah bersama para guru sudah merencanakan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pendidikan karakter siswa sehingga siswa memiliki kreativitas dan pemahaman yang baik sejak dini, pungkasnya.

Kamis, 19 Desember 2019

Bupati Hendrata, Fokus Sula Bersinar

BY GentaraNews IN



Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dalam  Rapat optimalisasi peran pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  Kepala BNN Provinsi Maluku Utara memaparkan Rencana Aksi P4GN di Kabupaten Kepulauan Sula pada pertemuan bersama kepala Forkompimda, Kepala SKPD dan camat se- Kabupaten Kepulauan Sula bertempat aula Istana Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada hari Rabu (18/12).



Pertemuan diawali sambutan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes yang menyampaikan apresiasi atas semangat pencegahan dan pemberantasan Narkoba yang dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara. Menurutnya langkah ini akan didukung oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula  dengan melibatkan instansi terkait.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, MM saat memaparkan Rencana Aksi P4GN di Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan apa yang dilakukan BNNP belum mampu menjangkau seluruh wilayah di Maluku Utara, mengingat kondisi geografis Sula dengan  banyaknya pintu masuk perairan yang terbuka sangat memudahkan  peredaran gelap Narkoba. 

Disampaikan Kepala BNNP, Permasalahan Narkoba di Indonesia dengan berbagai faktor seperti tinggi nya permintaan dan suplai yang tinggi karena keuntungan yang diperoleh para bandar menjadikan Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar di dunia dan Maluku Utara memiliki angka prevalensi 13.181 dapat diprediksi tingkat penyalahgunaaan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Sula juga cukup signifikan.

Untuk itu pembentukan BNN Kabupaten akan memudahkan sinergitas pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kabupaten dengan posisi bagian selatan di Provinsi Maluku Utara ini.  

Selain itu di disampaikan kepala BNNP BNN sangat peduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba dengan menfasilitasi lembaga rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan, untuk itu kepada penyalah guna Narkoba di Kab. Kep. Sula untuk rehabilitasi rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BNNP Malut.

Saat diskusi bersama peserta, menjawab permasalahan rehabilitasi rawat inap yang mengalami kesulitan pembiayaan ke fasilitas di Badokka Makassar, Bupati Hendrata berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas untuk warganya melalui anggaran APBD. Selain itu Bupati menyampaikan ,"Tugas kita sebagai aparat pemerintah ah adalah melakukan tindakan dengan membutuhkan strategi  pencegahan termasuk edukasi dini ke sekolah sehingga pencegahan Narkoba tepat sasaran,". 



Dirinya bersama lintas  instansi  berkomitmen juga untuk membentuk kelompok Sadar Sula Bersinar (Bersih Narkoba) dengan pembiayaan APBD tahun anggaran 2020. 
Usai diskusi dilanjutkan Penandatanganan SK. Tim Terpadu P4GN Kab Kepulauan Sula oleh Bupati dan penyerahan plakat oleh kedua belah pihak. Di akhir acara, yel-yel tolak Narkoba juga didengungkan bersama Bupati dan seluruh peserta yang hadir, "Ose, Kamong, Katong Samua, Tolak Narkoba, Narkoba Moya (tidak), Prestasi YESS!!

Selasa, 03 Desember 2019

Proxy War menyerang Aceh di sektor Budaya dan Narkotika

BY GentaraNews IN


Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup sehari hari. Sementara masyarakat adat adalah komunitas komunitas yang hidup berdasarkan asal usul secara turun menurun atas suatu wilayah adat tertentu, yang memiliki kekuasaan atas tanah dan kekayaan alam serta kehidupan sosial budaya yang diatur dengan hukum adar oleh lembaga adat. Dalam masyarakat hukum adat dimana sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok dan memiliki aturan hukum dan pemerintahan.


Majelis Adat Aceh menyelenggarakan sosialisasi adat dan istiadat bekerjasama dengan Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta yang diikuti oleh perawilan Pengurus Pusat Taman Iskandarmuda, ASN kantor Penghubung Perwakilan Aceh bertempat di Mess Aceh dengan tema "Penguatan Kembali Nilai Nilai Adat Masyarakat Aceh di Perantauan", Selasa 3 Desember 2019.

Dalam sambutanya kepala Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta Almuniza Kamal, S. STP, M. SI dengan judul "Kebijakan Strategi dan Bentuk Dukungan Pemerintah Aceh terhadap pembinaan masyarakat Aceh di Perantauan dalam Bidang Adat".

Dalam kesempatan pertama moderator yang juga kepala Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta Almuniza Kamal, S. STP, M. SI memberi kesempatan kepada Gubernur Aceh priode 1993-2000 Prof. Dr. H. Syamsudin Mahmud, M.Si Gubernur Aceh untuk memberi sambutan dan sekapur sirih nasihat kepada masyarakat Aceh.

Selanjutnya Narasumber Dato Hj. Pocut Haslinda T. Azwar dengan judul "Menyingkap Tabir Sejarah dan Penerapan Nilai Adat Aceh di Perantauan".

Dato Hj. Pocut Haslinda  mengupas ungkapan Aceh "Adat bak potue Mehurom, Hukom bak Syiah Kuala" juga hal "Hukon ngon adat lagee zat ngon sifeut", dimana adat Aceh tidak bisa terlepas dengan Hukum, Qanun dan Reusam.

"Hukum merupakan jiwa bagi masyarakat Aceh, sedangkan Qanun merupakan kelengkapan adat dan Reusam adalah isi dari Adat Aceh, yang banyak dituangkan dalam HADIH MAJA" Jelas Dato Hj. Pocut Haslinda

"Dinamika dan kultur masyarakat Aceh yang memperlakukan agama dan adat yang saling melengkapi, ini terjadi dalam kehidupan masyarakat biasa lalu menjadi tatanan resmi dalam kehidupan pemerintahan kerajaan Aceh yanh dinamis di masa lalu" tambah Dato Hj. Pocut Haslinda

"Adat dan Reusam terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena telah mengalami proses Islamisasi yang sangat fundamental selama berabad abad dari berbagai sisi dan bersahaja dan tidak bisa dipisahkan dari doktrin serta nilai agama Islam, seperti tertuang dalam beberapa Hadih Maja yang masih berlaku sampai sekarang", tutup Dato Hj. Pocut Haslinda.


Pemberdayaan masyarakat hukum adarlt dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat adat yang dilakukan melalui :
1. Peningkatan kualitas SDM
2. Pelestarian budaya tradisional.
3. Fasilitas akses untuk kepentingan masyarakat adat.
4. Usaha produktif
5. Kerjasama dan kemitraan
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Plt Majelis Adat Aceh Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum dalam judul paparannya "Agenda Pembinaan Adat Yang di Kembangkan Majelis Adat Aceh".

Selanjutnya Ketua Majelis Adat Aceh menjelaskan "kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam konstitusi UUD 1945 tertuang dalam pasal 18 B ayat (1)
yang didukung oleh UU No. 44 Tahun 1999 Tentang DI Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang UUPA, sementara pasal 18 B ayat  (2) didukung oleh UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan', jelas Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

Ruang lingkup dan tugas pembinaan adat didukung oleh Qanun Aceh No.9 tahun 2008 pasal 2 dan pasal 9. Sementara maksud dan tujuan pembinaan kehidupan adat dan istiadat tertuang dalam Qanun No.9 Tahun 2008 pasal 4 demi terwujudnya masyarakat Aceh Meuadab" tambah Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

Dalam kesempatan ini terjadi dialog interaktif antara narasumber dengan peserta yang di selingi candaan dalam bahasa Aceh, sehingga suasana sosilisasi sangat terasa suasana silaturahmi mempertahankan adat dan budaya yang telah dicipatan oleh indatu.

"Proxy War menyerang Aceh di sektor Budaya dan Narkotika harus di cegah melalui Qanun Mukim/Geuchik dalam membentengi seluruh wilayah Aceh dari dampak globalisasi tanpa arah", tutup kepala MAA Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

LEP

Rabu, 06 November 2019

BNNP Malut Evaluasi BANGWAWAN

BY GentaraNews IN


Monitoring dan Evaluasi Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di lingkungan Pendidikan dan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Kantor BNN Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan evaluasi ini dibuka Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono M.M., yang juga menyampaikan materi "Strategi dan Kebijakan P4GN Di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat". Rabu (6/11/2019)


Kepala BNNP Malut menyampaikan bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat Narkoba, Indonesia dan merupakan pasar yang potensial bagi produsen dan pemasaran yang sangat menggiurkan, dan khususnya di Maluku Utara tidak ada sejengkal tanah yang bebas dari narkoba.

Sambungnya negara ini tidak akan mampu kalau tidak ada peran aktif dari pihak lembaga pendidikan, masyarakat & keluarga. BNN mengharapkan peran serta pendidik khususnya untuk menjalankan rencana strategis  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2018-2019 Tentang RAN P4GN dimana materi P4GN masuk dalam kurikulum pendidikan sehingga sejak dini ada brain washing untuk anak saat dengar kata Narkoba menjadi sesuatu yang menakutkan dan traumatis.

Menurut kepala, BNNP Malut  juga berkolaborasi dengan Dinas kesehatan khususnya  Puskesmas disiapkan layanan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba agar  jika ada keluarga atau sahabat menjadi korban penyalahgunaan Narkoba akan diproteksi sampai tahap pasca rehabilitasi.



Kepada 20 peserta yang terdiri dari para guru perwakilan SMP,  Camat Ternate Utara, Camat Ternate Tengah, Camat Ternate Selatan di Kota Ternate diharapkan agar menjadi pionir untuk  menciptakan manusia yang menolak Narkoba dan menjadi agent of change bagi program P4GN. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kabid P2M, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si tentang Monitoring Evaluasi  Program P4GN & pencapaiannya dan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab serta diakhiri dengan foto bersama. bertempat di Ruang Rapat Kantor BNN Provinsi Maluku Utara. 

LEP

Selasa, 29 Oktober 2019

Keluarga Benteng Utama Pencegahan Bahaya Penyalahgubaan Narkoba

BY GentaraNews



Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Timur Robertho Manurung, SE (Kasubdit Idewasbang) Kesbangpol Jakarta Timur memberi sambutan dan ucapan terima kasih pada semua pihak hingga terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan pada kegiatan peningkatan pembaruran kebangsaan di kota administrasi Jakarta Timur angkatan ke 5 (terakhir untuk tahun 2019) yang diikuti tokoh etnis di Kecamatan Jatinegara dan kecamatan Matraman sebanyak 102 orang termasuk dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di gedung kantor Camat kecamatan Jakarta Timur, Selasa (29/10/2019).


Sekcam Kecamatan Jatinegara, Sarjono mewakili Camat kecamatan Jatinegara membuka kegiatan membaca sambutan Camat dalam kegiatan peningkatan pembaruran kebangsaan di kota administrasi Jakarta Timur, mengakatan Jakarta adalah miniatur nya Indonesia, karena lebih dari 300 etnis di Indonesia ada di Jakarta. Jakarta Timur diharapkan mencadi contoh untuk menerapkan Nilai nilai kebangsaan dalam menjaga persatuan.


Moderator acara Kurniasih Nurhayati menyampaikan bahwa acara kegiatan peningkatan pembaruran kebangsaan di kota administrasi Jakarta Timur untuk tahun 2019 sudah selesai untuk 5 angkatan yang pesertanya etnis di 10 kecamatan se Jakarta Timur , sementara untuk tahun 2020 ada 20 angkatan yang akan di mulai dari bulan Januari 2020.



Kegiatan ini dibidani oleh Bidang Komunikasi, Informasi, dan Sosialisasi (Kominsos) Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Timur, hal ini ditegaskan oleh Chandra Soemardjo, Pembauran merupakan bagian dari realisasi perjuangan FPK dalam membangun harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



"Kedepan kami sedang mempersiapkan pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat kecamatan se Jakarta Timur", kata Chandra

Kami menyambut baik keinginan dari beberapa orang yang bertanya dan mendukung pembentukan FPK  se kecamatan di Jakarta Timur agar kendala pembauran segera terwujud", tambah Chanda.

Konflik antar etnis juga dapat terjadi karena kepentingan beberapa oknum atau pihak berwenang bertujuan mengambil untung dari konflig tersebut, sehingga etnis sangat mudah di adu domba, peredarap gelap narkoba dan banyaknya penyalahguna narkoba di lingkungan tempat tinggal juga salah satu penyebab terjadinya tawuran. FPK sebagai wadah etnis dalam ambi bagian dalam menjaga kamtibmas di masyarakat", tegas Chandra

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa disebut-sebut kian meningkat. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-rata, usia sasaran narkoba ini adalah pelajar hingga mahasiswa, yaitu berkisar umur 11 sampai 27 tahun. Menurut data BNNP DKI Jakarta, jumlah penyalahguna narkoba dan obat obat terlarang di Jakarta ada sekitar 600.000 orang

Ni Nyoman Rusmiati,  SKM dari BNNK Jakarta Timur menyampaikan materi “Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Ketahanan Nasional" memparkan Dampak Narkoba dari sisi Daya Rusak.

Ketahanan keluarga adalah faktor utama dalam pencegahan narkoba di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah, ibu sebagai sosok terdekat dengan keluarga harus memantau perubahan prilaku di lingkungan keluarganya", kata 
Ibu I Nyoman

Faktor generika keluarga keluarga rentan narkoba dapat mempengaruhi salah satu anggota keluarga dapat menjadi korban penyalahguna narkoba", tambah Ni Nyoman Rusmiati,  SKM.

Pada awalnya anak remaja yang mengonsumsi narkoba bermula dari rasa penasaran mereka terhadap rokok, mereka mulai mencoba untuk merokok, kemudian mereka sudah mengalami ketergantungan terhadap rokok. 

Lalu mereka mencoba sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi ketergantungan terhadap narkoba. Padahal narkoba sendiri mempunyai beberapa dampak buruk untuk kesehatan manusia seperti: penurunan daya fungsi otak, mata dan hidung mudah berair, hilangnya berat badan serta nafsu makan, secara tidak langsung narkoba dapat membuat para penggunanya menjadi miskin dan narkoba juga dapat merusak generasi penerus bangsa karena mereka akan penasaran dan mencobanya, Lingkungan buruk di sekitar mereka juga dapat mempengaruhinya,


LEP

Selasa, 15 Oktober 2019

Kufur Nikmat Gunakan Rajeki Beli Narkoba

BY GentaraNews IN



DPP Gema Nusantara Anti Narkoba Hendryanto Andrie, Le Putra dan Syahrul Arifin tampil sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan bahaya penyalahguna narkoba dilingkungan masyarakat yang di hadiri oleh unsur Muspicam Pasar Minggu yang pesertanya adalah anggota LKM Kec. Pasar Minggu dan FKDM Kec. Pasar kurang lebih 60 peserta yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Selasa (15/10/2019)


Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut aktif menjaga lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.

Peredaran gelap narkotika dan minuman keras juga menjadi penyebab bentrokan/tawuran kerap terjadi di DKI Jakarta. Biasanya yang tawuran itu mereka yang sudah terkena pengaruh narkotika atau miras. Jadi akal sehat mereka sudah tidak berfungsi dan hanya mengandalkan nafsu. Kepedulian masyarakat, harus di tingkatkan, kalau ingin menekan jumlah tawuran dan jumlah korban tawuran.


Dalam paparan materinya Syahrul Arifin menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan pengguna narkoba tidak mungkin memiliki rasa bela negara", Jelas Syahrul Arifin.

Pengguna narkoba itu tidak mensyukuri nikmat Allah dan tidak membelanjakan rizki yang didapat untuk kebutuhan yang baik bagi tubuhnya", tambah Syahrul Arifin.

Untuk menekan penyalahgunaan natkoba di perlula landasan agama yang kuat. Karena di agama diajarkan bagaimana cara bergaul dengan adab yang baik. Selain itu, kita juga harus tahu bagaimana komunikasinya di keluarga. Apakah dia sering dilibatkan selaku anggota keluarga," urainya.


Dengan jumlah 600.000 orang  pengguna narkoba dan obat obat terlarang di DKI Jakarta dan bila dibagi 30.000 an jumlah RT yang ada di DKI Jakarta, maka rata rata pengguna narkoba dan obat obat terlarang tiap RT kurang lebih 20 an orang. Miris dan harus kita sikapi bersama sebagai warga DKI", jelas Le Putra

Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dan mempunyai kesempatan yang seluas luasnya dalam hal P4GN, jangan bebankan semua itu pada Institusi TNI dan POLRI, mari kita berpartisipasi sesuai bunyi Pasal 104 dan 105 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka" ajak Le Putra

LEP

Kamis, 19 September 2019

Penanganan Pengungsi, Antara Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

BY GentaraNews IN


PP Taman Iskandar Muda mendapat undangan dari Kesbangpol DKI Jakarta, untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di wilayah DKI Jakarta, yang juga diikuti dari Unsur Kelurahan Kali Deres, Unsur Taruna Merah Putih, Unsur Karang Taruna, Unsur Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, yang dihadiri hampir 100 orang peserta.  Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Ria Diani, Cipayung. Bogor dari tanggal 16-18 September 2019.

Data 2018 menyebutkan, UNHCR mencatat 25,9 juta orang pengungsi diseluruh dunia dan 3,5 orang pencar suaka. Indonesia saat ini menampung 14.000 orang pengungsi, dari jumlah tersebut ada 9.000 orang sudah diregistrasi UNHCR, sisanya tidak jelas. Indonesia harus mendorong UNHCR agar meningkatkan kuta penempatan (resettlement) ke negara ketiga (negara penerima pengungsi) atau Indonesia harus melakukan pemulangan secara sukarela pengunsi secara sukarela, dengan mempertimbangkan asal negara pengungsi apakah sudah aman dan kondusif. Dalam proses ini mereka (pengungsi) tidak dikenakan biaya, karena ditanggun oleh International Organization Migration (IOM), selaku lembaga yang menangani pengunsi

Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pengunsi Kemenko Polukam Brigjen Pol. Chairul Anwar, Indonesia menghadapi dilema dalam menghadapi pengungsi, antara menolak dengan tegas kemanusiaan.Indonesia memang belum meratifkasi auran mengenai pengungsi, arinya Indonesia tidak menjadi tujuan akhr bagi pengungsi" Kata Chairil Anwar.

"Ada banyak akibat negatf kehadiran pengungsi di Indonesia, misalnya tindakan kriminal, belum lagi Pemda setempat harus keluarkan anggaran menampung mereka, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, dimana Pemda setempat harus membiayai pengungsi"tambah Chairil Anwar.

Indra Parta, SH dalam materinya menyampaikan tentang Adanya kesepakatan menerapkan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang diratifikasi melalui Kepres No. 48 Tahun 2004 yang berlaku efektif sejak 2007, Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka arus perdagangan barang atau jasa, Pasar Tenaga Kerja Profesonal (seperti Dokter, Pengacara, Akuntan) yang pada Januari 2016 ditetapkan melalui Pelpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Dikeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.

Dalam Paparannya Indra Parta, SH menjelaskan  tentang tumpang tindih aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, hal ini akan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia menduduki jabatan tertentu, seperti PP No. 31 Tahun 1994 tentang Tndakan Kemimigrasian tidak menjawab kondisi dan keadaan sekarang yang makin komplek seperti berlakunya Perpres No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dan Masyarakat Ekonomi Asean dan belum lagi Pemenaker No.10 Tahun 2018 dan Perpres No. 20 Tahun 2018 yang memiliki beberapa celah kelemahan dari segi pengatrannya yang dapat dimanfaatkan secara negatif oleh orang Asing," jelas Indra Parta, SH

Ada polemik tentang Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur atau Komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan, Sebelumnya kedua jabatan tinggi diperusahaan itu wajib mengantongi IMTA, Tetapi bagi Direksi dan Komisars yang posisinya bukan sebagai pemegan saham Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatan mereka untuk memiliki RPTKA. Secara tidak langsun berpotensi menurunkan kompensasi TKA dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," tambah Indra Parta, SH

Hal menarik menurut salah seorang peserta dari Taman Iskandar Muda Le Putra adalah masalah Tenaga Kerja Asing informal yang berkerja pada sektor Entertaiment (dunia hiburan), yang mempunyai banyak merugikan negara dalam Penermaan Negara Bukan Pajak.


LEP

Penanganan Pengungsi, Antara Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

BY GentaraNews IN


PP Taman Iskandar Muda mendapat undangan dari Kesbangpol DKI Jakarta, untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di wilayah DKI Jakarta, yang juga diikuti dari Unsur Kelurahan Kali Deres, Unsur Taruna Merah Putih, Unsur Karang Taruna, Unsur Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, yang dihadiri hampir 100 orang peserta.  Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Ria Diani, Cipayung. Bogor dari tanggal 16-18 September 2019.

Data 2018 menyebutkan, UNHCR mencatat 25,9 juta orang pengungsi diseluruh dunia dan 3,5 orang pencar suaka. Indonesia saat ini menampung 14.000 orang pengungsi, dari jumlah tersebut ada 9.000 orang sudah diregistrasi UNHCR, sisanya tidak jelas. Indonesia harus mendorong UNHCR agar meningkatkan kuta penempatan (resettlement) ke negara ketiga (negara penerima pengungsi) atau Indonesia harus melakukan pemulangan secara sukarela pengunsi secara sukarela, dengan mempertimbangkan asal negara pengungsi apakah sudah aman dan kondusif. Dalam proses ini mereka (pengungsi) tidak dikenakan biaya, karena ditanggun oleh International Organization Migration (IOM), selaku lembaga yang menangani pengunsi

Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pengunsi Kemenko Polukam Brigjen Pol. Chairul Anwar, Indonesia menghadapi dilema dalam menghadapi pengungsi, antara menolak dengan tegas kemanusiaan.Indonesia memang belum meratifkasi auran mengenai pengungsi, arinya Indonesia tidak menjadi tujuan akhr bagi pengungsi" Kata Chairil Anwar.

"Ada banyak akibat negatf kehadiran pengungsi di Indonesia, misalnya tindakan kriminal, belum lagi Pemda setempat harus keluarkan anggaran menampung mereka, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, dimana Pemda setempat harus membiayai pengungsi"tambah Chairil Anwar.

Indra Parta, SH dalam materinya menyampaikan tentang Adanya kesepakatan menerapkan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang diratifikasi melalui Kepres No. 48 Tahun 2004 yang berlaku efektif sejak 2007, Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka arus perdagangan barang atau jasa, Pasar Tenaga Kerja Profesonal (seperti Dokter, Pengacara, Akuntan) yang pada Januari 2016 ditetapkan melalui Pelpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Dikeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.

Dalam Paparannya Indra Parta, SH menjelaskan  tentang tumpang tindih aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, hal ini akan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia menduduki jabatan tertentu, seperti PP No. 31 Tahun 1994 tentang Tndakan Kemimigrasian tidak menjawab kondisi dan keadaan sekarang yang makin komplek seperti berlakunya Perpres No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dan Masyarakat Ekonomi Asean dan belum lagi Pemenaker No.10 Tahun 2018 dan Perpres No. 20 Tahun 2018 yang memiliki beberapa celah kelemahan dari segi pengatrannya yang dapat dimanfaatkan secara negatif oleh orang Asing," jelas Indra Parta, SH

Ada polemik tentang Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur atau Komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan, Sebelumnya kedua jabatan tinggi diperusahaan itu wajib mengantongi IMTA, Tetapi bagi Direksi dan Komisars yang posisinya bukan sebagai pemegan saham Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatan mereka untuk memiliki RPTKA. Secara tidak langsun berpotensi menurunkan kompensasi TKA dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," tambah Indra Parta, SH

Hal menarik menurut salah seorang peserta dari Taman Iskandar Muda Le Putra adalah masalah Tenaga Kerja Asing informal yang berkerja pada sektor Entertaiment (dunia hiburan), yang mempunyai banyak merugikan negara dalam Penermaan Negara Bukan Pajak.


LEP

Rabu, 18 September 2019

PP TIM Menginisiasi Nama Jalan Laksamana Keumalahayati di Jakarta

BY GentaraNews IN

Tim dari Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda mengikuti Rapat Koordinasi dengan Walikota Jakarta Timur   bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur.  Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Syofian.MH diikuti juga oleh Beberapa Camat, Lurah dan Dinas Jasa Marga Jakarta Timur. Mewakili PP TIM hadir Wakil Ketua Ir.H. Iskandar Zamzami MT, Sekretaris Umum Drs.Yusra Huda dan  Bendahara DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI, LE Putra sedangkan mewakili Keluarga Pahlawan Laksamana Keumalahayati yaitu Ibu Pocut Hazlinda dan Teuku Rafli Pasya. Rabu, 18 September 2019

Dalam Sambutannya asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Walikota Jakarta Timur menyampaikan bahwa proses ini akan terus dilanjutkan dengan cara melengkapi data-data berupa surat dukungan  dari PP TIM, juga fakta-fakta sejarah yang disampaikan oleh ibu Pocut Hazlinda akan dimasukkan dalam proposal pengajuan nama jalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan.
“Secara Teknis, yang punya otoritas untuk penggantian nama jalan adalah Dinas Bina Marga”, Ujar Syofian. Dalam penjelasan Suganda, kepala Bina Marga Jakarta Timur disebutkan bahwa perlu adanya proses penghapusan nama jalan lama yaitu jalan Inspeksi Kalimalang sebelum nama jalan baru ditetapkan. “Status jalan juga harus dilihat, bila jalan tersebut adalah jalan negara maka harus ada Peraturan Menteri dan bila jalan provinsi maka cukup Peraturan Gubernur”, Ujar Suganda.
Pada paparan yang disampaikan oleh DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI  Nama Laksamana Keumalahayati telah ditabalkan pada beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Laut di Krueng Raya, KRI Malahayati, Universitas Malahayati di Lampung, Rumah Sakit Malahayati di Medan, Malahayati Merchant Marine Polytechnic di Aceh Besar, Jalan Laksamana Malahayati di Syiah Kuala Banda Aceh dan Jalan Malahayati di Lampung.
Laksamana Keumalahayati sendiri telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 9 November 2017 oleh Presiden, merujuk Keputusan Presiden RI No. 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017. Plakat Gelar Pahlawan diterima oleh Teungku Putroe Safiatuddin Cahya Nuralam, Ahli Waris yang kini menetap di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan Gelar Pahlawan ini berlangsung di Istana Negara Jakarta. 

LEP


Kamis, 13 Juni 2019

Tentang bahaya penyalahgunaan

BY Jazari Abdul Hamid IN


Tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba bersama narasumber Dik Dik Kusnadi Kepala Sub Bidang Masyarakat dan Pendidikan BNN RI dan Kombes Pol Drs. H. Ilsaruddin Analis Binmas Mabes POLRI.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga